Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Guru Riwayatmu Kini

Jaka Budi Santosa Dewan Redaksi Media Group
11/8/2023 05:00
Guru Riwayatmu Kini
Jaka Budi Santosa Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

ZAHARMAN pasti tak menyangka, mimpi pun tidak, di hari tuanya harus mengalami nasib yang begitu pahit. Panca indranya tak lengkap lagi akibat ulah keterlaluan dari orangtua anak yang sehari-hari dia didik.

Selasa pagi, 1 Agustus 2023, kiranya menjadi hari yang paling tidak diharapkan Zaharman, 58. Ketika itu, di sela tugas mulianya di SMAN 7 Rejang Lebong, dia mendapati salah satu murid merokok di area kantin sekolah. Sebagai guru, dia tentu menegur, menyadarkan sang siswa bahwa merokok tidak baik, apalagi dilakukan di sekolah. Namun, alih-alih mematuhi, sang murid cuek bebek. Dia tak menggubris pak guru.

Dari situlah pangkal petaka berawal. Satu versi menyebutkan, tak terima ditegur, sang murid lalu mengadu kepada bapaknya. Versi lain menarasikan Zaharman emosi karena tak dihargai, lalu menendang siswa itu. Sang siswa pun pulang dan pradul ke ayahnya.

Orangtua siswa, Arpanjaya, 45, tersulut amarah. Tanpa pikir panjang dia bergegas ke sekolah anaknya, mendatangi Zaharman, dengan membawa pisau dan ketapel. Singkat cerita, dia membidikkan ketapel dan mengenai mata pak guru hingga pecah. Kabar teranyar, Zaharman mengalami kebutaan permanen. Pelaku sudah ditangkap polisi, tapi Zaharman juga dilaporkan ke penegak hukum.

Begitulah cerita pilu antara guru, murid, dan orangtuanya di Provinsi Bengkulu. Tapi tunggu dulu, ini baru satu cerita. Masih banyak, sangat banyak, cerita lain di tempat-tempat lain. Cerita yang tak berpihak pada guru lantaran mendidik murid.

Pada April 2016, misalnya, guru SD Santo Antinus, Matraman, Jakarta Timur, dilaporkan kepada polisi oleh orangtua murid. Penyebabnya, dia mencubit sang siswa karena tak memperhatikan pelajaran di kelas. Lalu, pada Juni 2016, Samanhudi, guru SMP Raden Rahmad, Sidoarjo, Jawa Timur, divonis 6 bulan masa percobaan, juga lantaran mencubit seorang murid yang tak ikut salat Duha.

Bahkan, pada Agustus 2016, Muhammad Dahrul, guru SMKN 2 Makassar, Sulawesi Selatan, dipukuli orangtua siswa. Mau tahu penyebabnya? Pak guru menegur sang murid karena lupa membawa perlengkapan belajar dan PR-nya. Ya, cuma karena menegur. Lantaran menegur pula, seorang guru di Mukomuko, Bengkulu, dikeroyok orangtua siswa bersama dua orang lainnya. Kejadiannya pada Desember 2021 lalu.

 

Zaman sudah berbuah, era telah berbeda. Hubungan antara guru, peserta didik, dan orangtua siswa tak seperti dulu lagi. Dulu, setidaknya yang saya alami pada 1970 hingga 1980-an, guru sungguh punya wibawa. Siswa begitu menghormatinya, mematuhinya. Tak ada peserta didik yang berani kurang ajar kepada pendidik. Begitu juga orangtua siswa.

Dulu, hukuman dari guru kepada murid yang berbuat salah adalah hal biasa. Jangankan ditegur, dimarahi, dikenai sanksi fisik pun tak masalah. Dicubit, dijewer, dilempar penghapus, disabet pakai penggaris, disuruh berdiri di depan kelas merupakan menu biasa yang kerap disuguhkan untuk pendisiplinan.

Alih-alih bilang ke orangtua, siswa yang dihukum guru justru berusaha menutup rapat-rapat apa yang dialami. Percuma mengadu ke bapak ibu karena yang didapat bukan pembelaan, tetapi amarah tambahan. Saat itu, hampir semua orangtua percaya penuh, sangat menghormati guru.

Kini, sekali lagi, riwayat guru sudah berganti. Guru tak bisa semaunya lagi mendidik anak. Kekerasan, apa saja bentuknya bahkan di tataran verbal sekalipun, dilarang dijadikan cara. Tak ada lagi pembenaran bahwa hukuman adalah untuk melatih kedisiplinan siswa.

Ada rambu-rambu buat guru. Sejak 22 Oktober 2002, pemerintah mengundangkan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian direvisi dengan UU No 35/2014. Sejak itu, seluruh anak Indonesia secara hukum berhak atas perlindungan negara, termasuk posisinya sebagai siswa selama dia berada di sekolah.

Pasal 9 ayat (1a) menggariskan, ‘Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain’. Apa itu kekerasan? Pasal 1 ayat (16) menjelaskan, ‘Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum’.

Saya tidak ingin membela guru semata. Ada pula guru yang keterlaluan, bahkan berlaku bejat terhadap anak didiknya. Akan tetapi, sedikit-sedikit memersekusi guru, memerkarakan guru, apalagi menganiaya guru karena tindakan pendisiplinan kepada anak didik jauh lebih keterlaluan. Cukuplah sebutan pahlawan tanpa tanda jasa buat guru. Jangan buat mereka tak berdaya pula.



Berita Lainnya
  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik