Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Guru Riwayatmu Kini

Jaka Budi Santosa Dewan Redaksi Media Group
11/8/2023 05:00
Guru Riwayatmu Kini
Jaka Budi Santosa Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

ZAHARMAN pasti tak menyangka, mimpi pun tidak, di hari tuanya harus mengalami nasib yang begitu pahit. Panca indranya tak lengkap lagi akibat ulah keterlaluan dari orangtua anak yang sehari-hari dia didik.

Selasa pagi, 1 Agustus 2023, kiranya menjadi hari yang paling tidak diharapkan Zaharman, 58. Ketika itu, di sela tugas mulianya di SMAN 7 Rejang Lebong, dia mendapati salah satu murid merokok di area kantin sekolah. Sebagai guru, dia tentu menegur, menyadarkan sang siswa bahwa merokok tidak baik, apalagi dilakukan di sekolah. Namun, alih-alih mematuhi, sang murid cuek bebek. Dia tak menggubris pak guru.

Dari situlah pangkal petaka berawal. Satu versi menyebutkan, tak terima ditegur, sang murid lalu mengadu kepada bapaknya. Versi lain menarasikan Zaharman emosi karena tak dihargai, lalu menendang siswa itu. Sang siswa pun pulang dan pradul ke ayahnya.

Orangtua siswa, Arpanjaya, 45, tersulut amarah. Tanpa pikir panjang dia bergegas ke sekolah anaknya, mendatangi Zaharman, dengan membawa pisau dan ketapel. Singkat cerita, dia membidikkan ketapel dan mengenai mata pak guru hingga pecah. Kabar teranyar, Zaharman mengalami kebutaan permanen. Pelaku sudah ditangkap polisi, tapi Zaharman juga dilaporkan ke penegak hukum.

Begitulah cerita pilu antara guru, murid, dan orangtuanya di Provinsi Bengkulu. Tapi tunggu dulu, ini baru satu cerita. Masih banyak, sangat banyak, cerita lain di tempat-tempat lain. Cerita yang tak berpihak pada guru lantaran mendidik murid.

Pada April 2016, misalnya, guru SD Santo Antinus, Matraman, Jakarta Timur, dilaporkan kepada polisi oleh orangtua murid. Penyebabnya, dia mencubit sang siswa karena tak memperhatikan pelajaran di kelas. Lalu, pada Juni 2016, Samanhudi, guru SMP Raden Rahmad, Sidoarjo, Jawa Timur, divonis 6 bulan masa percobaan, juga lantaran mencubit seorang murid yang tak ikut salat Duha.

Bahkan, pada Agustus 2016, Muhammad Dahrul, guru SMKN 2 Makassar, Sulawesi Selatan, dipukuli orangtua siswa. Mau tahu penyebabnya? Pak guru menegur sang murid karena lupa membawa perlengkapan belajar dan PR-nya. Ya, cuma karena menegur. Lantaran menegur pula, seorang guru di Mukomuko, Bengkulu, dikeroyok orangtua siswa bersama dua orang lainnya. Kejadiannya pada Desember 2021 lalu.

 

Zaman sudah berbuah, era telah berbeda. Hubungan antara guru, peserta didik, dan orangtua siswa tak seperti dulu lagi. Dulu, setidaknya yang saya alami pada 1970 hingga 1980-an, guru sungguh punya wibawa. Siswa begitu menghormatinya, mematuhinya. Tak ada peserta didik yang berani kurang ajar kepada pendidik. Begitu juga orangtua siswa.

Dulu, hukuman dari guru kepada murid yang berbuat salah adalah hal biasa. Jangankan ditegur, dimarahi, dikenai sanksi fisik pun tak masalah. Dicubit, dijewer, dilempar penghapus, disabet pakai penggaris, disuruh berdiri di depan kelas merupakan menu biasa yang kerap disuguhkan untuk pendisiplinan.

Alih-alih bilang ke orangtua, siswa yang dihukum guru justru berusaha menutup rapat-rapat apa yang dialami. Percuma mengadu ke bapak ibu karena yang didapat bukan pembelaan, tetapi amarah tambahan. Saat itu, hampir semua orangtua percaya penuh, sangat menghormati guru.

Kini, sekali lagi, riwayat guru sudah berganti. Guru tak bisa semaunya lagi mendidik anak. Kekerasan, apa saja bentuknya bahkan di tataran verbal sekalipun, dilarang dijadikan cara. Tak ada lagi pembenaran bahwa hukuman adalah untuk melatih kedisiplinan siswa.

Ada rambu-rambu buat guru. Sejak 22 Oktober 2002, pemerintah mengundangkan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian direvisi dengan UU No 35/2014. Sejak itu, seluruh anak Indonesia secara hukum berhak atas perlindungan negara, termasuk posisinya sebagai siswa selama dia berada di sekolah.

Pasal 9 ayat (1a) menggariskan, ‘Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain’. Apa itu kekerasan? Pasal 1 ayat (16) menjelaskan, ‘Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum’.

Saya tidak ingin membela guru semata. Ada pula guru yang keterlaluan, bahkan berlaku bejat terhadap anak didiknya. Akan tetapi, sedikit-sedikit memersekusi guru, memerkarakan guru, apalagi menganiaya guru karena tindakan pendisiplinan kepada anak didik jauh lebih keterlaluan. Cukuplah sebutan pahlawan tanpa tanda jasa buat guru. Jangan buat mereka tak berdaya pula.



Berita Lainnya
  • Negosiasi Vietnam

    12/7/2025 05:00

    DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.

  • Akhirnya Komisaris

    11/7/2025 05:00

    PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.

  • Tiga Musuh Bansos

    10/7/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.

  • Senjata Majal Investasi

    09/7/2025 05:00

    ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.

  • Beban Prabowo

    08/7/2025 05:00

    Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

  • Senja Kala Peran Manusia

    07/7/2025 05:00

    SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.

  • Dokter Marwan

    05/7/2025 05:00

    "DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."  

  • Dilahap Korupsi

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.

  • Museum Koruptor

    03/7/2025 05:00

    “NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”

  • Deindustrialisasi Dini

    02/7/2025 05:00

    Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.

  • Menanti Bobby

    01/7/2025 05:00

    WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.

  • Cakar-cakaran Anak Buah Presiden

    30/6/2025 05:00

    VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.

  • Zohran Mamdani

    28/6/2025 05:00

    SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.

  • Memuliakan yang (tidak) Mulia

    26/6/2025 05:00

    ACAP kali ada pejabat yang terlibat korupsi, saat itu pula muncul reaksi instan; naikkan saja gaji mereka.

  • Daya Tahan Iran

    25/6/2025 05:00

    HAMPIR tak ada negara setabah Iran. Dikepung sanksi ekonomi dari berbagai arah mata angin selama berbilang dekade, 'Negeri para Mullah' itu tetap kukuh.

  • Dunia kian Lara

    24/6/2025 05:00

    PADA dasarnya manusia ialah makhluk yang tak pernah puas. Ketidakpuasan disebabkan memiliki ambisi yang sering kali melampaui akal sehat sebagai manusia.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik