Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Basa-basi KPK

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
31/7/2023 05:00
Basa-basi KPK
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SIARAN pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 Juli 2023 menarik perhatian. Judulnya ialah KPK Tangkap Tangan Suap di Basarnas. Hal paling menarik bukan judulnya, melainkan kalimat pertama pada alinea terakhir dari 10 alinea siaran pers tersebut.

“KPK menyampaikan apresiasi kepada Puspom TNI atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin baik sehingga kita bisa mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas,” begitu bunyi kalimat pertama pada alinea terakhir tersebut.

Ada dua poin yang bisa dimaknai dari kalimat tersebut. Pertama, Puspom TNI mendukung KPK untuk menangkap dan menetapkan tersangka militer aktif. Kedua, terdapat sinergi yang telah terjalin baik antara KPK dan Puspom TNI hingga berujung penetapan tersangka militer aktif.

KPK dalam siaran pers itu memaparkan kegiatan tangkap tangan yang berlangsung pada 25 Juli 2023 di wilayah Jakarta Timur dan Kota Bekasi. Ada 11 orang yang terjaring termasuk ABC Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas.

“Dalam proses pemeriksaannya, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu MG Komisaris Utama PT MGCS, MR, RA, HA Kepala Basarnas periode 2021-2023, dan ABC,” bunyi alinea ke-3 siaran pers KPK.

Fakta yang terungkap kemudian justru membuat mata terbelalak. Ternyata Puspom TNI tidak mendukung KPK menangkap dan menetapkan tersangka militer aktif. Mereka ialah Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kepala Basarnas dan Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko pada 27 Juli 2023 justru mengingatkan KPK agar mematuhi aturan dan prosedur hukum yang berlaku.

Menurut Agung, dalam kasus dugaan korupsi di Basarnas, tentunya pihak KPK telah melakukan penyelidikan sebelumnya terhadap siapa yang akan ditangkap sehingga untuk Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto yang ditangkap sudah diketahui bahwa yang bersangkutan ialah anggota TNI.

”Akan lebih elok jika pihak KPK berkoordinasi dengan Puspom TNI untuk melakukan penangkapan bersama-sama. Di sinilah perlunya komunikasi dan koordinasi yang baik antarinstitusi,” katanya.

Penjelasan Agung menyiratkan bahwa KPK tidak berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Puspom TNI pada saat menangkap militer aktif. Selain itu, KPK tidak mematuhi aturan dan prosedur hukum yang berlaku.

Menurut Undang-Undang Peradilan Militer, untuk anggota TNI aktif, penyidiknya ialah Polisi Militer. Oleh karena itu, yang bisa menetapkan status tersangka terhadap personel militer aktif ialah Polisi Militer selaku penyidik.

KPK mutlak mematuhi aturan hukum yang berlaku. Pasal 5 UU 19/2019 tentang KPK menyebutkan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berasaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Asas-asas itulah yang diterabas secara sadar oleh KPK terutama menyangkut kepastian hukum. Yang dimaksudkan dengan kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan menjalankan tugas dan wewenang KPK.

Asas kepastian hukum itu mengandaikan bahwa semua kebijakan dan keputusan/tindakan KPK didasarkan pada landasan hukum yang jelas dan kuat dan tidak melanggar hukum. Menegakkan hukum tanpa melanggar hukum.

Lebih memprihatinkan lagi bahwa pimpinan KPK melimpahkan kesalahan kepada penyidiknya. Pimpinan KPK cuci tangan, tidak mau mengambil alih tanggung jawab atas apa yang disebutnya sebagai kekhilafan sehingga meminta maaf.

KPK meminta maaf kepada TNI pada 28 Juli 2023. Permintaan maaf itu disampaikan setelah pimpinan KPK menerima Komandan Puspom yang didampingi Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono dan Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro.

Setelah pertemuan sekitar dua jam di Gedung KPK, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan, semestinya KPK memahami penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan anggota TNI oleh Polisi Militer (PM) TNI.

“Di sini ada kekeliruan dan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI agar dapat disampaikan kepada Panglima TNI Yudo Margono dan jajaran TNI. Atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan,” ujar Tanak.

Terlalu naif menyalahkan penyelidik. Bukankah untuk meningkatkan status ke penyidikan dan penetapan seseorang menjadi tersangka harus disetujui dan diputuskan secara bersama-sama oleh pimpinan KPK setelah terpenuhinya dua bukti permulaan yang cukup?

Pasal 39 ayat (2) UU KPK menyatakan bahwa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dilaksanakan berdasarkan perintah dan bertindak untuk dan atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi.

Benar kata orang, perbedaan bos dan pemimpin bisa dilihat bagaimana bersikap saat terjadi kesalahan. Bos melempar tanggung jawab kepada anak buah, sedangkan pemimpin mengambil alih tanggung jawab. Jangan-jangan yang ada saat ini ialah bos bukan pemimpin KPK. Apresiasi yang disampaikan dalam siaran pers itu hanya basa-basi ala KPK.



Berita Lainnya
  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk. 

  • Vietnam Melaju Kencang

    20/1/2026 05:00

    KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.

  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.

  • Angka Tiga

    13/1/2026 05:00

    PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).

  • Burung Diadili, Bencana Dibiarkan

    12/1/2026 05:00

    PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah

  • Kutukan Ekonomi Ekstraktif

    09/1/2026 05:00

    VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai

  • Maduro dan Silfester

    08/1/2026 05:00

    APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.

  • Negara Bahagia

    07/1/2026 05:00

    INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.

  • Angka Lima

    06/1/2026 05:00

    ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.

  • Demokrasi Donat Pilkada tanpa Rakyat

    05/1/2026 05:00

    SEPERTI kue donat yang berlubang di tengah. Begitulah demokrasi negeri ini akan tampak jika pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikembalikan kepada DPRD.