Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KRITIK yang dilontarkan pemimpin tentu saja baik adanya. Akan tetapi, lebih baik lagi jika substansi kritik itu dibuatkan dalam bentuk tertulis. Pepatah Latin mengatakan verba volant, scripta manent. Kata-kata lisan terbang, sementara tulisan menetap.
Presiden Joko Widodo melontarkan kritik yang sangat menohok terkait dengan pendirian rumah ibadah. Kata Presiden, dalam menjamin kebebasan beribadah, konstitusi tidak boleh dikalahkan kesepakatan beberapa orang saja.
“Konstitusi tidak boleh kalah oleh kesepakatan. Ada rapat FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama), misalnya, sepakat tidak membolehkan membangun tempat ibadah, hati-hati lo, konstitusi kita menjamin itu. Ada peraturan wali kota atau instruksi bupati, hati-hati lo, konstitusi menjamin kebebasan beribadah,” kata Presiden.
Jokowi mengatakan hal itu saat membuka rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/1). Pidato tertulis Jokowi dimuat lengkap di situs Setkab.go.id. Total terdapat 33 alinea, tiga alinea terakhir memuat soal kebebasan beragama.
Setelah Presiden Jokowi melontarkan kritik, apakah pendirian rumah ibadah serta-merta lebih mudah lagi? Peran FKUB mestinya ditinjau ulang terkait dengan kewenangannya memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah.
Keberadaan FKUB ditetapkan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Selanjutnya disebut PBM 2006.
Pasal 14 ayat (2) PBM 2006 mengatur syarat khusus pendirian rumah ibadah. Pertama, daftar nama dan kartu tanda penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat. Kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan lurah/kepala desa. Syarat lainnya ialah rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
Persyaratan formal pendirian rumah ibadah menjadi sumber masalah jika dukungan masyarakat setempat minim atau bahkan nihil. Warga dari agama mayoritas kerap kali menolak agama minoritas untuk mendirikan rumah ibadah. Begitu juga dengan FKUB yang pelit mengeluarkan rekomendasi.
Salah satu kesimpulan penelitian Universitas Paramadina pada 2019 ialah peran FKUB sebagai salah satu pemberi rekomendasi dalam pendirian rumah ibadah kadang menjadi kendala untuk memfasilitasi komunikasi antarumat beragama dan membawa FKUB dalam pusaran konflik.
Komnas HAM juga melakukan kajian terhadap PBM 2006. Kesimpulan kajian yang dilakukan pada 2020 itu ialah PBM 2006 khususnya bagian pendirian rumah ibadah dalam perspektif hak asasi manusia merupakan bagian dari pembatasan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Jika benar bahwa PBM 2006 itu sumber masalah, mengapa Presiden Jokowi tidak memerintahkan Mendagri dan Menag untuk meninjau kembali keberadaan PBM 2006?
Rekomendasi Komnas HAM patut diperhatikan Presiden Jokowi, yaitu pengaturan mengenai rumah ibadah dapat diatur dalam peraturan presiden, sepanjang terdapat landasan hukum yang mendelegasikan atau dibentuk dalam kerangka menjalankan tugas pemerintahan dengan substansi materi muatannya bersifat pengaturan, bukan pembatasan.
Menurut rekomendasi Komnas HAM, peraturan presiden terkait dengan rumah ibadah itu merumuskan kriteria syarat-syarat yang objektif dalam pendirian rumah ibadah, misalnya, didasarkan pada rencana tata ruang dan wilayah, kesesuaian dengan lanskap lingkungan, larangan untuk kegiatan politik praktis, serta tidak untuk mempromosikan tindakan kekerasan berbasis agama.
Rekomendasi Komnas HAM, jika dijalankan Presiden Jokowi, akan menetap dan tidak terbang seperti kata-kata lisan. Seandainya pendirian rumah ibadah diatur dalam peraturan presiden, mungkin tidak ditemukan lagi fakta tidak ada satu pun tempat ibadah umat non-Islam berdiri di Cilegon.
BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.
PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.
PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.
'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai
DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.
APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.
DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.
HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.
SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.
'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.
POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita
SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan
PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik.
"SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved