Headline

Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.

Menyandera Keadilan

Jaka Budi Santosa Dewan Redaksi Media Group
02/9/2022 05:00
Menyandera Keadilan
Jaka Budi Santosa Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

NEGARA ini sebenarnya dibangun di atas dasar-dasar kenegaraan yang kukuh untuk menopang kehidupan berbangsa dan bernegara. Semua sektor, seluruh sisi, punya pijakan yang kuat.

Untuk memelihara ketertiban dan kepatuhan, misalnya, konstitusi kita menggariskan bahwa Indonesia ialah negara hukum. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Hukum merupakan panglima. Tidak ada kekuatan yang lebih tinggi lagi daripadanya. Semua tahu itu.

Konstitusi juga memberikan panduan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tidak tidak ada kecualinya. Narasinya secara runut ada dalam Pasal 27 ayat (1).

Tidak ada kecualinya. Begitu jaminan yang diberikan konstitusi. Mau orang tak berpunya atau yang kaya raya, mau rakyat jelata atau para penguasa, mau wong alit atau para elite, semua sama di mata Themis, sang Dewi Keadilan. Istilah kerennya equality before the law.

Setiap orang, siapa pun dia, harus menanggung konsekuensi hukum jika melanggar hukum. Negara, lewat para penegak hukum, wajib memperlakukan mereka tanpa ada pembedaan. Hebat bukan?

Sayangnya, semua itu hanya katanya, bukan faktanya. Katanya semua orang sama di depan hukum, tetapi faktanya ada banyak yang diperlakukan istimewa. Bahwa setiap warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum kiranya masih sekadar konon. Masih kabarnya.

Ayat-ayat konstitusi yang sebenarnya sudah pasti, sudah jelas, sangat tegas, tak jarang ditafsirkan sesuka hati oleh penegak hukum. Satu pasal bisa diterapkan secara berbeda. Satu ketentuan bisa dijalankan secara beragam. Tergantung siapa yang dikenai, tergantung kepentingan apa yang melatarbelakangi.

Banyak contoh perbedaan perlakuan hukum. Perbedaan yang celakanya dipertontonkan secara kasatmata, sangat telanjang, terang-terangan, oleh penegak hukum. Yang terungkap di publik saja banyak, apalagi yang tersembunyi, di ruang gelap, sangat mungkin lebih banyak.

Perbedaan perlakuan hukum itu pula yang akhir-akhir ini mengemuka. Kasusnya terkait dengan dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan kelompoknya. Banyak hal yang bisa dipersoalkan, tapi bolehlah kita fokus menyoal perlakuan polisi terhadap Putri Candrawathi.

Putri merupakan istri Sambo. Dia satu dari lima tersangka dalam kasus itu, tetapi hingga kini tak ditahan. Sudah dua kali dia diperiksa sebagai tersangka, tetapi setelahnya diizinkan pulang.

Seusai menjalani pemeriksaan terakhir, Rabu (31/8), Putri hanya diwajibkan lapor dua kali seminggu. Pengacara Putri, Arman Hanis, menyebut pihaknya memang mengajukan permohonan agar kliennya tak ditahan karena alasan kemanusiaan. Yang dia maksud ialah Putri masih memiliki anak kecil. Kondisinya pun belum stabil.

Sebagai manusia, kita memaklumi betapa berat beban yang mesti ditanggung Putri akibat perbuatannya. Sebagai manusia, kita berempati kepada anak-anak Putri, terlebih yang masih balita. Namun, kalau itu kemudian dijadikan dalih untuk tidak menahan Putri, nanti dulu. Ada persoalan mendasar, sangat mendasar, yakni keadilan.

Perlakuan untuk Putri mirip dengan putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang memangkas vonis 10 tahun bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi hanya 4 tahun. Alasan ketika itu serupa, yakni Pinangki punya anak kecil.

Perlakuan untuk Putri sama pula dengan langkah Polres Serang Kota tidak jadi menahan artis Nikita Mirzani yang menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik. Pada Juni silam, Nyai--sapaan akrab Nikita--tadinya ditangkap karena tak kooperatif, tapi kemudian dibebaskan. Dia hanya wajib lapor. Alasannya, dia masih punya anak yang butuh perlindungan.

Putri, Nikita, Pinangki, merupakan putri-putri yang diperlakukan berbeda ketika terantuk perkara pidana. Di mata penegak hukum, mereka istimewa, tak sama dengan putri-putri lain yang tersandung kasus serupa kendati juga punya balita.

Pada Mei 2022, amsalnya, bayi berusia dua tahun yang masih menyusu tak kuasa mengubah keteguhan hati aparat untuk tidak menahan sang ibu di Bandar Lampung. Di Gowa, seorang bayi umur 18 bulan terpaksa menemani ibunya di penjara.

Nasib buruk juga dialami dua mak-mak di Lombok Tengah. Keduanya tetap ditahan meski memiliki anak kecil. Pun dengan pesohor Vanessa Angel dan Angelina Sondakh. Meski sama-sama manusia, alasan kemanusiaan untuk Putri, Nikita, dan Pinangki tak berlaku buat mereka.

Terang, sangat terang, ketidakadilan terpampang. Perlakuan polisi untuk Putri merupakan noda di tengah upaya mereka mengembalikan kredibilitas yang ambruk gegara kasus Sambo.

Cermati saja betapa pedasnya warga +62 menumpahkan kekecewaan. Mereka menggugat ketidakadilan yang diperlihatkan polisi. ‘Udahlah enggak usah ngarepin Polri bisa ngungkap kasus ini secara terang benderang...’, begitu komentar salah satu warganet.

Kata Pietro Colletta; lebih dari peradaban, keadilan merupakan kebutuhan rakyat. Sebagai kebutuhan, negara wajib menghadirkan keadilan. Bukan malah menyembunyikannya, menyanderanya, demi rupa-rupa kepentingan.

Kata Menko Polhukam Mahfud MD, "Kalau negara tidak mampu tegakkan keadilan hukum, maka tinggal nunggu kehancurannya. Hancurnya sejarah bangsa-bangsa terdahulu, ya, karena negara tidak adil.” Tentu kita tak ingin negara ini hancur karena ketidakadilan, apa pun bentuknya, siapa pun pelakunya, terus dipelihara.



Berita Lainnya
  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.