Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Wasit Pemilu Yes Pemain No

Ade Alawi Dewan Redaksi Media Gro
02/8/2022 05:00
Wasit Pemilu Yes Pemain No
Ade Alawi Dewan Redaksi Media Gro(MI/Ebet)

MACAM-MACAM gaya sembilan partai politik saat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), kemarin. Mereka menampilkan ‘kesan pertama menggoda, selanjutnya terserah Anda’. Mirip tagline iklan baheula.

Posisi partai-partai politik itu baru sebatas 'calon' karena KPU harus melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Jika lolos kedua verifikasi tersebut, partai-partai itu baru dapat berlaga dalam Pemilu 2024.

Rombongan pertama ialah PDI Perjuangan. Mereka berjalan kaki dari Kantor DPP PDIP di Menteng, Jakarta Pusat, menuju Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Busana yang dikenakan ialah kebaya dan seragam PDI Perjuangan. Irama penuh semangat dari marching band pun ikut memeriahkan suasana. Rombongan partai yang dibidani Megawati Soekarnoputri ini membawa atribut berupa bendera PDI Perjuangan dan lambang burung Garuda.

Lain lagi dengan Partai Keadilan Sejahtera. Partai Islam ini menyajikan ‘palang pintu’ dan hadrah atau iringan rebana di Kantor KPU, Jakarta Pusat. Palang pintu merupakan tradisi khas masyarakat Betawi yang menggabungkan seni bela diri dan pantun. Selain itu, selawatan dan pekik takbir juga mewarnai kedatangan mereka ke kantor KPU.

Di sisi lain, Partai NasDem hadir dengan membawa bendera merah putih dan bendera NasDem. Elite partai besutan Surya Paloh ini mengenakan pakaian dengan warna senada khas Partai NasDem.

Pendaftaran calon partai politik peserta pemilu akan berlangsung hingga 14 Agustus 2022. Sebanyak 16 partai politik per Minggu (31/7) telah terkonfirmasi akan melakukan pendaftaran ke lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Besar harapan dari partai politik yang mendaftar dan rakyat Indonesia agar Pemilu 2024 berlangsung secara berkualitas, yakni minim pelanggaran dan memiliki tingkat partisipasi politik yang tinggi. Dengan demikian, pemerintahan yang berkuasa kelak memiliki legitimasi yang kokoh dan tak tergoyahkan.

Namun, semuanya berpulang kepada KPU. Lembaga ini diharapkan menjadi 'wasit' dalam pesta demokrasi pada 2024. Bukan 'pemain' demi memenangkan partai tertentu atau menangguk kenikmatan sesaat dari partai peserta pemilu atau proyek pemilu.

Tugas KPU sungguh berat. Masa depan bangsa dan negara berada di genggaman mereka.

Penyelenggaraan pemilu yang menjadi tugas mereka, sebagaimana Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, presiden dan wakil presiden, juga anggota DPRD, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Seiring dengan harapan yang melambung tinggi kepada KPU, kekhawatiran terhadap KPU juga tak bisa dielakkan. Pasalnya, noktah hitam pernah dibuat oleh oknum KPU. Bahkan, nama-nama besar komisioner yang sebelumnya sebagai mantan aktivis atau guru besar, imannya juga meleleh dan melakukan praktik rasuah.

Lihat saja Ketua KPU periode 2001-2005 Nazarudin Syamsudin. Pada 2006, pengadilan tindak pidana korupsi memvonis Nazaruddin dengan hukuman 7 tahun penjara. Guru Besar Ilmu Politik UI ini terbukti bersalah dalam pengadaan asuransi bagi petugas Pemilu 2004 dan pengelolaan dana rekanan KPU, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp14,1 miliar.

Masih di masa yang sama ketika KPU untuk pertama kalinya melakukan pemilihan presiden secara langsung pada 2004, Komisioner KPU Mulyana W Kusumah pada 2006 divonis 2 tahun 7 bulan penjara plus denda Rp50 juta. Mantan aktivis pemilu ini terbukti bersalah telah menyuap auditor BPK. Dia juga dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi pengadaan kotak suara Pemilu 2004.

Selain Mulyana, di era yang sama, komisioner Daan Dimara juga divonis divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor pada 2006. Daan dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi pengadaan segel surat suara Pemilu Legislatif 2004.

Di masa yang sama, Komisioner KPU Rusadi Kantaprawira divonis 4 tahun penjara plus denda Rp200 juta karena melakukan korupsi pengadaan tinta dalam Pemilu 2004. Selain komisioner, sejumlah pejabat KPU juga divonis bersalah terkait pelaksanaan Pemilu 2004 silam.

Setelah lama tak ada praktik lancung. Pada 8 Januari 2020, Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditangkap atas dugaan suap dalam operasi tangkap tangan oleh KPK terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024. Mahkamah Agung memperberat hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Wahyu dari 6 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Pemilu bukanlah tujuan, melainkan cara untuk mencapai tujuan.

Cara tentu saja haram hukumnya mengalahkan tujuan. KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), seperti Pasal 1 ayat 7 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, adalah penyelenggara pemilu. Keduanya harus menjadi 'wasit' yang adil untuk memilih nakhoda yang akan memimpin 270 juta jiwa (BPS, 2020) di Republik ini. Pemimpin nan negarawan. Bukan petugas partai. Bukan pula pemimpin kaleng-kaleng yang dilahirkan dari proses patgulipat. Tabik!



Berita Lainnya
  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk. 

  • Vietnam Melaju Kencang

    20/1/2026 05:00

    KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.

  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.

  • Angka Tiga

    13/1/2026 05:00

    PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).

  • Burung Diadili, Bencana Dibiarkan

    12/1/2026 05:00

    PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah

  • Kutukan Ekonomi Ekstraktif

    09/1/2026 05:00

    VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai

  • Maduro dan Silfester

    08/1/2026 05:00

    APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.

  • Negara Bahagia

    07/1/2026 05:00

    INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.

  • Angka Lima

    06/1/2026 05:00

    ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.