Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
MACAM-MACAM gaya sembilan partai politik saat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), kemarin. Mereka menampilkan ‘kesan pertama menggoda, selanjutnya terserah Anda’. Mirip tagline iklan baheula.
Posisi partai-partai politik itu baru sebatas 'calon' karena KPU harus melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Jika lolos kedua verifikasi tersebut, partai-partai itu baru dapat berlaga dalam Pemilu 2024.
Rombongan pertama ialah PDI Perjuangan. Mereka berjalan kaki dari Kantor DPP PDIP di Menteng, Jakarta Pusat, menuju Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Busana yang dikenakan ialah kebaya dan seragam PDI Perjuangan. Irama penuh semangat dari marching band pun ikut memeriahkan suasana. Rombongan partai yang dibidani Megawati Soekarnoputri ini membawa atribut berupa bendera PDI Perjuangan dan lambang burung Garuda.
Lain lagi dengan Partai Keadilan Sejahtera. Partai Islam ini menyajikan ‘palang pintu’ dan hadrah atau iringan rebana di Kantor KPU, Jakarta Pusat. Palang pintu merupakan tradisi khas masyarakat Betawi yang menggabungkan seni bela diri dan pantun. Selain itu, selawatan dan pekik takbir juga mewarnai kedatangan mereka ke kantor KPU.
Di sisi lain, Partai NasDem hadir dengan membawa bendera merah putih dan bendera NasDem. Elite partai besutan Surya Paloh ini mengenakan pakaian dengan warna senada khas Partai NasDem.
Pendaftaran calon partai politik peserta pemilu akan berlangsung hingga 14 Agustus 2022. Sebanyak 16 partai politik per Minggu (31/7) telah terkonfirmasi akan melakukan pendaftaran ke lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Besar harapan dari partai politik yang mendaftar dan rakyat Indonesia agar Pemilu 2024 berlangsung secara berkualitas, yakni minim pelanggaran dan memiliki tingkat partisipasi politik yang tinggi. Dengan demikian, pemerintahan yang berkuasa kelak memiliki legitimasi yang kokoh dan tak tergoyahkan.
Namun, semuanya berpulang kepada KPU. Lembaga ini diharapkan menjadi 'wasit' dalam pesta demokrasi pada 2024. Bukan 'pemain' demi memenangkan partai tertentu atau menangguk kenikmatan sesaat dari partai peserta pemilu atau proyek pemilu.
Tugas KPU sungguh berat. Masa depan bangsa dan negara berada di genggaman mereka.
Penyelenggaraan pemilu yang menjadi tugas mereka, sebagaimana Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, presiden dan wakil presiden, juga anggota DPRD, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Seiring dengan harapan yang melambung tinggi kepada KPU, kekhawatiran terhadap KPU juga tak bisa dielakkan. Pasalnya, noktah hitam pernah dibuat oleh oknum KPU. Bahkan, nama-nama besar komisioner yang sebelumnya sebagai mantan aktivis atau guru besar, imannya juga meleleh dan melakukan praktik rasuah.
Lihat saja Ketua KPU periode 2001-2005 Nazarudin Syamsudin. Pada 2006, pengadilan tindak pidana korupsi memvonis Nazaruddin dengan hukuman 7 tahun penjara. Guru Besar Ilmu Politik UI ini terbukti bersalah dalam pengadaan asuransi bagi petugas Pemilu 2004 dan pengelolaan dana rekanan KPU, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp14,1 miliar.
Masih di masa yang sama ketika KPU untuk pertama kalinya melakukan pemilihan presiden secara langsung pada 2004, Komisioner KPU Mulyana W Kusumah pada 2006 divonis 2 tahun 7 bulan penjara plus denda Rp50 juta. Mantan aktivis pemilu ini terbukti bersalah telah menyuap auditor BPK. Dia juga dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi pengadaan kotak suara Pemilu 2004.
Selain Mulyana, di era yang sama, komisioner Daan Dimara juga divonis divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor pada 2006. Daan dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi pengadaan segel surat suara Pemilu Legislatif 2004.
Di masa yang sama, Komisioner KPU Rusadi Kantaprawira divonis 4 tahun penjara plus denda Rp200 juta karena melakukan korupsi pengadaan tinta dalam Pemilu 2004. Selain komisioner, sejumlah pejabat KPU juga divonis bersalah terkait pelaksanaan Pemilu 2004 silam.
Setelah lama tak ada praktik lancung. Pada 8 Januari 2020, Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditangkap atas dugaan suap dalam operasi tangkap tangan oleh KPK terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024. Mahkamah Agung memperberat hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Wahyu dari 6 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Pemilu bukanlah tujuan, melainkan cara untuk mencapai tujuan.
Cara tentu saja haram hukumnya mengalahkan tujuan. KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), seperti Pasal 1 ayat 7 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, adalah penyelenggara pemilu. Keduanya harus menjadi 'wasit' yang adil untuk memilih nakhoda yang akan memimpin 270 juta jiwa (BPS, 2020) di Republik ini. Pemimpin nan negarawan. Bukan petugas partai. Bukan pula pemimpin kaleng-kaleng yang dilahirkan dari proses patgulipat. Tabik!
FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.
KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.
PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future
USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.
BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.
PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.
KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,
ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.
TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.
FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.
JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.
SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.
'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.
VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.
BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima
IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved