Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
ADA persamaan antara Brigadir J dan RF. Keduanya mengalami tindakan kekerasan dan meregang nyawa di fasilitas milik negara. Brigadir J disebut-sebut terlibat baku tembak sesama polisi di rumah dinas seorang jenderal, sedangkan RF disiksa di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) alis penjara anak.
RF, seorang narapidana anak, mengantarkan nyawanya ke LPKA Kelas II Lampung. Anak berusia 17 tahun itu baru menjalani masa hukuman 45 hari dari 8 bulan vonis penjara. Ia dianiaya hingga tewas pada 12 Juli 2022 oleh empat penghuni LPKA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengakuan empat tersangka sebagaimana dikutip Lampost.co membuat bulu kuduk merinding. Mereka mengakui pemukulan dilakukan karena tradisi kepada anak yang baru masuk sel Blok E No 09 Wisma Edelwys, Tegineneng, Pesawaran, Lampung.
Disebutkan bahwa pemukulan dilakukan secara bergantian. Walaupun korban sudah minta tolong, para pelaku tetap menghajar korban. Bahkan, tangan korban disunduti rokok.
Kekerasan sudah menjadi tradisi di LPKA. Fakta itu diungkapkan secara terang benderang dalam studi yang dilakukan Universitas Airlangga pada 2020. Hasil studi itu dimuat dalam News.unair.ac.id pada 11 Juli 2020 dengan judul Tindak Kekerasan pada Anak yang Berkonflik dengan Hukum.
Studi itu menemukan separuh lebih anak yang tinggal di penjara pernah mengalami tindak kekerasan, sebagian mengaku sering menjadi korban tindak kekerasan di lingkungan penjara, tindak kekerasan dianggap sebagai makanan keseharian bagi anak-anak yang berkonflik dengan hukum.
Mata kian membelalak membaca artikel yang ditulis Sutinah itu. Itu karena terdapat kode etik yang berlaku di lingkungan penjara sangat khas dan tumbuh dari kepentingan anak-anak itu sendiri.
Ada nilai yang dijunjung tinggi oleh sebagian besar anak yang berkonflik dengan hukum dalam menghormati napi anak yang lebih senior. Studi itu menemukan, sebagian besar napi mengakui dan menerima bahwa napi senior harus dihormati. Anak-anak yang lebih senior dan apalagi telah lebih dulu tinggal di penjara, dianggap telah memiliki pengalaman dan pengetahuan yang lebih sehingga mempunyai kekuasaan yang lebih tinggi.
“Yang memprihatinkan, studi ini menemukan meskipun jumlahnya kecil, ada yang mengaku terkadang memperoleh perlakuan pelecehan seksual dan bahkan ada 4% responden mengaku sering dilecehkan secara seksual berupa paksaan untuk melakukan onani atau mereka menjadi korban sodomi dari anak-anak tertentu.”
Sepertinya RF dianiaya karena tidak mematuhi kode etik yang berlaku di LPKA Kelas II Lampung. Berdasarkan data yang dihimpun Lampost.co, kasus bermula saat korban RF menjalani masa hukuman karena kenakalan remaja di LPKA pada 2 Juni 2022.
Pada 28 Juni, RF mulai dianiaya karena tidak menjalankan perintah anak senior untuk melakukan perbuatan negatif. Penganiayaan terus berlanjut hingga puncaknya pada 9 Juli. Korban dipukul bagian kepala, bahu, pipi, hingga disunduti rokok. Korban meninggal di Rumah Sakit Ahmad Yani Metro pada 12 Juli.
Mengapa kekerasan dibiarkan terjadi di LPKA? Tidak cukup dengan mencopot Kepala LP dan tiga sipir LPKA Kelas II Lampung. Harus ada pembenahan menyeluruh untuk semua LPKA di Tanah Air.
Pembenahan dengan konsisten menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal 85 menyebutkan anak yang dijatuhi pidana penjara ditempatkan di LPKA. Ia berhak memperoleh pembinaan, pembimbingan, pengawasan, pendampingan, pendidikan dan pelatihan, serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bukan pembinaan yang didapat RF malah pembinasaan. Harus jujur diakui bahwa ada yang salah dengan LPKA. Aturan pembinaan yang tertulis dalam Keputusan Menkum dan HAM Nomor M.HH-03.OT.02.02 Tahun 2014 sudah sangat rinci, tetapi miskin dalam penerapannya.
Keputusan menteri itu sangat rinci mengatur apa yang harus dilakukan. ‘Dalam rangka pelaksanaan keamanan wisma hunian, maka kontrol rutin akan dilakukan oleh seorang petugas keamanan, baik dalam keadaan kamar terkunci atau terbuka, dengan jarak waktu 1 jam dan lebih sering bila diperlukan’, demikian disebutkan dalam keputusan itu.
Penyiksaan terhadap RF berlangsung selama 11 hari sejak 28 Juni. Andai sipir menjalankan dengan sungguh-sungguh aturan yang sudah ditetapkan, niscaya RF tidak menemui ajalnya akibat penyiksaan.
Penyiksaan yang dialami RF hanyalah puncak gunung es. Berdasarkan catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 2018, setidaknya 26,8% anak penghuni LPKA pernah menjadi korban kekerasan. Rinciannya, 81,3% dari mereka mengalami kekerasan fisik, 70% mengalami kekerasan psikis, dan 9,1% mengalami kekerasan seksual.
Jika kekerasan terus terjadi, bisa jadi negara gagal mengubah paradigma penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Prinsip yang dianut UU 11/2012 ialah pengaturan secara tegas mengenai keadilan restoratif dan diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar. UU itu juga mencegah anak setor nyawa di penjara anak.
PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.
SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).
Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.
TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.
KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.
PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.
ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.
Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.
"DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."
MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.
“NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”
Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.
WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved