Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Akhir Kiprah Lili

Jaka Budi Santosa Dewan Redaksi Media Group
13/7/2022 05:00
Akhir Kiprah Lili
Jaka Budi Santosa Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KITA tahu, sikap kesatria dalam diri pejabat publik di negeri ini untuk mundur ketika bermasalah menjadi barang langka, sangat langka. Di antara yang langka itu, Lili Pintauli Siregar baru saja menanggalkan jabatan bergengsinya sebagai Wakil Ketua KPK. Terpujikah dia? Nanti dulu.

Lili memutuskan mundur lewat surat yang dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo sejak 30 Juni. Pengunduran diri itu disetujui Jokowi dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 71/P/2022 terhitung sejak 11 Juli.

Sangat jarang pejabat publik mengundurkan diri. Lili memilih jalan itu ketika dia dibelit masalah pelik. Masalah yang berhubungan dengan standar dasar sebagai insan KPK yang wajib dan mutlak menjunjung tinggi integritas.

Integritas Lili sudah lama dipersoalkan. Dia tersandung sejumlah kasus dugaan pelanggaran etik. Pada Agustus 2021, oleh Dewan Pengawas atau Dewas KPK, dia bahkan dinyatakan melanggar dua hal.

Pelanggaran pertama, Lili menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi. Kedua, berhubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK, yakni Wali Kota nonaktif Tanjung Balai, Sumatra Utara, M Syahrial. Sanksi pun dijatuhkan, tetapi hanya pemotongan gaji pokok 40% selama 12 bulan. Sanksi yang boleh dibilang teramat ringan.

Lili kiranya komisioner yang paling sering terbelit kasus pelanggaran etik. Dia juga dilaporkan Novel Baswedan dan Rizka Anungnata atas dugaan berhubungan dengan salah satu kontestan pilkada Kabupaten Labuhanbatu Utara pada 2020, Darno.

Lili juga disebut secara jelas oleh Stepanus Robin Pattuju, bekas penyidik yang berbalik menjadi pesakitan KPK dalam kasus Syahrial. Di depan sidang, dia membeberkan peran Lili dalam perkara itu.

Lili dilaporkan pula oleh IM57+ Institute. Ini wadah 57 eks pegawai KPK yang dipecat karena gagal tes wawasan kebangsaan. Lili mereka sebut telah melakukan pembohongan publik. Sebabnya, dalam berbagai kesempatan, termasuk dalam jumpa pers 30 April 2021, Lili membantah melakukan komunikasi dengan Syahrial.

Kasus terkini lebih berat lagi. Tidak hanya terkait dengan etik, kasus termutakhir itu juga bau-bau gratifikasi. Bau-bau pidana. Ya, Lili diduga menerima tiket dan akomodasi menonton gelaran Moto-GP Mandalika pada Maret 2022. Dugaan ini dibawa ke meja Dewas KPK. Dewas juga sudah bergerak, termasuk meminta konfirmasi PT Pertamina, dan tinggal ketuk palu membacakan keputusan.

Sebagai lembaga penegak hukum yang khusus untuk menegakkan hukum dalam perkara korupsi, KPK punya standar moral teramat tinggi. Jangankan fasilitas berharga mahal, pegawai KPK dibiasakan menolak makanan atau bahkan sekadar air mineral ketika diundang dalam suatu acara. Bukan sok, bukan mentang-mentang, tradisi itu merupakan fondasi untuk tidak menerima pemberian apa pun, sekecil apa pun.

Budayawan Sujiwo Tejo pernah men-twit pengalamannya tentang standar tinggi KPK. ‘Dulu banget aku pernah satu forum diskusi Ketua KPK di suatu kampus di Semarang. Hingga kurang 15 menit acara, tak ada satu pun panitia yang tahu Ketua KPK nginep di mana, naik apa dari Jakarta, dll. 'Tapi masih confirmed beliau akan datang, Mbah,' kata ketua panitia. Dan datang’, begitu cicitannya.

Dengan standar seperti itu, siapa pun yang merasa tak sepaham, siapa saja yang keberatan, memang tak layak berada di KPK. Sebagai lembaga luar biasa untuk memberangus kejahatan luar biasa, KPK memang mesti punya standar kinerja luar biasa.

Kita, setidaknya saya, menghormati pengunduran diri Lili. Namun, tak sedikit pula, termasuk saya, yang mempertanyakan kenapa putusan itu baru diambil akhir-akhir ini? Kenapa tidak dari dulu-dulu ketika laporan dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya berdatangan ke meja Dewas KPK?

Profesor Patrick Dobel dalam tulisannya The Ethics of Resigning memaparkan tiga landasan pejabat publik sudah perlu mengundurkan diri. Pertama, ia seharusnya lengser jika tahu atau menyadari bahwa antusiasme dalam menjalankan fungsi publik menurun.

Kedua, ia perlu mundur saat tak taat pada janji, baik amanah maupun kewajibannya, serta tak memiliki kemampuan pribadi di bidang yang dipimpin. Alasan ketiga, kata Dobel, pengunduran diri semestinya dilakukan ketika tak dapat mengumpulkan dukungan publik, juga dukungan politik.

Pengunduran diri ialah representasi jiwa kesatria, perwujudan kebesaran hati, juga pemenuhan akan tanggung jawab. Jika itu yang ada, semestinya Lili sudah mengakhiri kiprahnya di KPK jauh-jauh hari. Bukan mundur ketika penanganan kasus yang menelikungnya mendekati finis menuju gerbang hukuman.

Pengunduran diri Lili semestinya juga tak menggugurkan perkara dugaan penerimaan gratifikasi. Sayang, dewas keburu menyudahi penanganan kasusnya. Alasannya, Lili bukan lagi insan KPK. Alasan yang sulit untuk diterima, sama sulitnya ketika dewas hanya memberikan sanksi pemangkasan gaji Lili tempo hari.



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.