Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Tukang Kritik

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
11/7/2022 05:00
Tukang Kritik
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KRITIK hakikatnya ialah oksigen bagi paru-paru demokrasi. Ketika kritik dibungkam, demokrasi menjemput ajalnya, proses koreksi dan pengawasan pun terabaikan.

Hanya negara yang pejabatnya otoriter yang mati-matian membungkam kritik. Akan tetapi, pejabat otoriter sekalipun tetap sadar bahwa kritik menjadi tuntutan peradaban modern. Karena itu, ia ingin dikenang sebagai pejabat yang demokratis.

Di panggung depan ia minta dikritik. Ia menyebut kritik dan dukungan sama penting baginya dalam mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi, di panggung belakang sudah disiapkan regulasi yang setiap saat bisa menjerat tukang kritik.

Tidak terbilang tukang kritik yang dikirim ke bui. Mereka dijerat dengan pasal-pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tukang kritik menarik napas lega tatkala pada 4 Desember 2006 Mahkamah Konstitusi menyimpan pasal-pasal penghinaan itu dalam peti mati lewat putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Sejak itu proses berbangsa dan bernegara tidak lagi berjalan di tengah kesepian kritik.

Kritik pun mulai panjat sosial. DPR secara resmi menggelar lomba meme dan stand up comedy bertajuk Kritik DPR pada 30 Agustus 2018. Lega rasanya mendengar pidato Ketua DPR saat itu Bambang Soesatyo yang kini menjadi Ketua MPR. Ia mengatakan kritik terhadap DPR tak boleh mati.

Sama leganya mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2019. “Kita tidak boleh alergi terhadap kritik. Bagaimanapun kerasnya kritik itu harus diterima sebagai wujud kepedulian, agar kita bekerja lebih keras lagi memenuhi harapan-harapan rakyat,” ucap Presiden Jokowi.

Setelah 16 tahun berlalu muncul lagi keinginan untuk menghidupkan pasal-pasal yang sudah masuk peti mati itu. Jika dihidupkan lagi, tidak salah untuk menyebutnya sebagai pasal-pasal zombi.

Pasal-pasal zombi itu diberi napas buatan dalam Rancangan KUHP yang saat ini dibahas DPR bersama pemerintah. Alasannya untuk menjaga martabat dan harkat presiden dan wakil presiden dengan sedikit modifikasi penjelasan bahwa boleh kritik asal konstruktif dan sedapatnya mungkin memberikan baik suatu alternatif maupun solusi dan/atau dilakukan dengan cara yang objektif.

Boleh-boleh saja membangun argumentasi pasal zombi untuk membangun kritik yang sesuai dengan budaya politik negeri ini. Kritik yang konstruktif dan berdasarkan budaya Pancasila.

Kritik yang sesuai budaya itu sesungguhnya masih berada dalam kegelapan yang wujudnya bisa diketahui dalam proses meraba-raba. Bukankah negeri ini memiliki beragam budaya yang proses kritiknya berbeda-beda cara? Ada budaya yang menghaluskan kritik, ada pula yang berterus terang sampai kuping tipis memerah.

Perdebatan soal kritik dalam RKUHP jangan sampai berujung mencari-cari format baku kritik ala Indonesia. Ujung-ujungnya kritik yang sesuai dengan budaya Pancasila diartikan sebagai tidak boleh ada kritik.

Kiranya perlu diingatkan bahwa pengalaman berbangsa dan bernegara di atas muka bumi ini, setiap upaya membungkam kritik hanya melanggengkan kediktatoran. Setiap upaya mematikan aspirasi hanyalah mempercepat jatuhnya rezim.

Seno Gumira Ajidarma dalam epilog buku Matinya Tukang Kritik (2006) karya Agus Noor mengatakan dunia bertambah sempurna karena kontribusi sikap kritis, dan karena itu berlaku diktum: kritik itu mutlak perlu demi kemajuan zaman dan kebaikan bersama. Setuju, kritik itu mutlak, yang penting substansi bukan bungkusannya.

Kritik tidak mesti dibungkus dalam penghalusan kata. Agus Noor memberi contoh kritik dengan sarkasme. “Tapi, percayalah! Sebagai ‘calon Menteri Kesehatan Republik Indonesia’, Saya cukup sehat. Detak jantung saya 150 knot/jam. Ini jelas lebih baik, jika dibandingkan dengan rata-rata kualitas kesehatan para anggota legislatif kita yang menderita anemia, hingga mereka jadi gampang lelah, ngantuk, dan tertidur ketika sidang.”

Kiranya pembuat undang-undang tidak menderita anemia pada saat membahas RKUHP yang digagas sejak 1963. RKUHP sudah dibahas DPR periode 2009-2014, dilanjutkan lagi DPR periode 2014-2019, kemudian DPR periode 2019-2024.

Salah satu faktor yang membuat RKUHP tak kunjung disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang ialah kekuatan suara tukang kritik melalui parlemen jalanan.

Sudah saatnya pembuat undang-undang mendengarkan tukang kritik. Kata WS Rendra, apabila kritik hanya boleh lewat saluran resmi, hidup akan menjadi sayur tanpa garam, lembaga pendapat umum tidak mengandung pertanyaan, tidak mengandung perdebatan, dan akhirnya menjadi monopoli kekuasaan.

Monopoli kekuasaan itulah yang sedang dibangun dalam RKUHP dengan menghidupkan pasal zombi. Karena itu, setiap upaya membungkam tukang kritik harus ditolak. Jika masih lolos, bolehlah diuji di Mahkamah Konstitusi.



Berita Lainnya
  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk. 

  • Vietnam Melaju Kencang

    20/1/2026 05:00

    KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.

  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.

  • Angka Tiga

    13/1/2026 05:00

    PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).

  • Burung Diadili, Bencana Dibiarkan

    12/1/2026 05:00

    PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah

  • Kutukan Ekonomi Ekstraktif

    09/1/2026 05:00

    VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai

  • Maduro dan Silfester

    08/1/2026 05:00

    APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.

  • Negara Bahagia

    07/1/2026 05:00

    INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.

  • Angka Lima

    06/1/2026 05:00

    ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.