Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Tukang Kritik

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
11/7/2022 05:00
Tukang Kritik
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KRITIK hakikatnya ialah oksigen bagi paru-paru demokrasi. Ketika kritik dibungkam, demokrasi menjemput ajalnya, proses koreksi dan pengawasan pun terabaikan.

Hanya negara yang pejabatnya otoriter yang mati-matian membungkam kritik. Akan tetapi, pejabat otoriter sekalipun tetap sadar bahwa kritik menjadi tuntutan peradaban modern. Karena itu, ia ingin dikenang sebagai pejabat yang demokratis.

Di panggung depan ia minta dikritik. Ia menyebut kritik dan dukungan sama penting baginya dalam mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi, di panggung belakang sudah disiapkan regulasi yang setiap saat bisa menjerat tukang kritik.

Tidak terbilang tukang kritik yang dikirim ke bui. Mereka dijerat dengan pasal-pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tukang kritik menarik napas lega tatkala pada 4 Desember 2006 Mahkamah Konstitusi menyimpan pasal-pasal penghinaan itu dalam peti mati lewat putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Sejak itu proses berbangsa dan bernegara tidak lagi berjalan di tengah kesepian kritik.

Kritik pun mulai panjat sosial. DPR secara resmi menggelar lomba meme dan stand up comedy bertajuk Kritik DPR pada 30 Agustus 2018. Lega rasanya mendengar pidato Ketua DPR saat itu Bambang Soesatyo yang kini menjadi Ketua MPR. Ia mengatakan kritik terhadap DPR tak boleh mati.

Sama leganya mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2019. “Kita tidak boleh alergi terhadap kritik. Bagaimanapun kerasnya kritik itu harus diterima sebagai wujud kepedulian, agar kita bekerja lebih keras lagi memenuhi harapan-harapan rakyat,” ucap Presiden Jokowi.

Setelah 16 tahun berlalu muncul lagi keinginan untuk menghidupkan pasal-pasal yang sudah masuk peti mati itu. Jika dihidupkan lagi, tidak salah untuk menyebutnya sebagai pasal-pasal zombi.

Pasal-pasal zombi itu diberi napas buatan dalam Rancangan KUHP yang saat ini dibahas DPR bersama pemerintah. Alasannya untuk menjaga martabat dan harkat presiden dan wakil presiden dengan sedikit modifikasi penjelasan bahwa boleh kritik asal konstruktif dan sedapatnya mungkin memberikan baik suatu alternatif maupun solusi dan/atau dilakukan dengan cara yang objektif.

Boleh-boleh saja membangun argumentasi pasal zombi untuk membangun kritik yang sesuai dengan budaya politik negeri ini. Kritik yang konstruktif dan berdasarkan budaya Pancasila.

Kritik yang sesuai budaya itu sesungguhnya masih berada dalam kegelapan yang wujudnya bisa diketahui dalam proses meraba-raba. Bukankah negeri ini memiliki beragam budaya yang proses kritiknya berbeda-beda cara? Ada budaya yang menghaluskan kritik, ada pula yang berterus terang sampai kuping tipis memerah.

Perdebatan soal kritik dalam RKUHP jangan sampai berujung mencari-cari format baku kritik ala Indonesia. Ujung-ujungnya kritik yang sesuai dengan budaya Pancasila diartikan sebagai tidak boleh ada kritik.

Kiranya perlu diingatkan bahwa pengalaman berbangsa dan bernegara di atas muka bumi ini, setiap upaya membungkam kritik hanya melanggengkan kediktatoran. Setiap upaya mematikan aspirasi hanyalah mempercepat jatuhnya rezim.

Seno Gumira Ajidarma dalam epilog buku Matinya Tukang Kritik (2006) karya Agus Noor mengatakan dunia bertambah sempurna karena kontribusi sikap kritis, dan karena itu berlaku diktum: kritik itu mutlak perlu demi kemajuan zaman dan kebaikan bersama. Setuju, kritik itu mutlak, yang penting substansi bukan bungkusannya.

Kritik tidak mesti dibungkus dalam penghalusan kata. Agus Noor memberi contoh kritik dengan sarkasme. “Tapi, percayalah! Sebagai ‘calon Menteri Kesehatan Republik Indonesia’, Saya cukup sehat. Detak jantung saya 150 knot/jam. Ini jelas lebih baik, jika dibandingkan dengan rata-rata kualitas kesehatan para anggota legislatif kita yang menderita anemia, hingga mereka jadi gampang lelah, ngantuk, dan tertidur ketika sidang.”

Kiranya pembuat undang-undang tidak menderita anemia pada saat membahas RKUHP yang digagas sejak 1963. RKUHP sudah dibahas DPR periode 2009-2014, dilanjutkan lagi DPR periode 2014-2019, kemudian DPR periode 2019-2024.

Salah satu faktor yang membuat RKUHP tak kunjung disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang ialah kekuatan suara tukang kritik melalui parlemen jalanan.

Sudah saatnya pembuat undang-undang mendengarkan tukang kritik. Kata WS Rendra, apabila kritik hanya boleh lewat saluran resmi, hidup akan menjadi sayur tanpa garam, lembaga pendapat umum tidak mengandung pertanyaan, tidak mengandung perdebatan, dan akhirnya menjadi monopoli kekuasaan.

Monopoli kekuasaan itulah yang sedang dibangun dalam RKUHP dengan menghidupkan pasal zombi. Karena itu, setiap upaya membungkam tukang kritik harus ditolak. Jika masih lolos, bolehlah diuji di Mahkamah Konstitusi.



Berita Lainnya
  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik