RUU Basah di Jalur Cepat

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
07/7/2022 05:00
RUU Basah di Jalur Cepat
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

ADA dua jalan yang ditempuh dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) hingga disahkan menjadi undang-undang. Dibahas antara DPR dan pemerintah. Pertama, menempuh jalur lambat, bahkan selambat-lambatnya. Kedua, jalur cepat, secepat kilat.

Salah satu pembahasan secepat kilat, hanya tiga hari, ialah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Contoh undang-undang yang menempuh jalur selambat-lambatnya ialah RUU Perlindungan Data Pribadi. Resmi dibahas sejak 25 Februari 2020 dan sampai sekarang tak kunjung disahkan.

Dengan demikian, hingga saat ini, pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi melewati 5.851 hari. Pertanyaannya, mengapa ada RUU yang dibahas begitu cepat dan mengapa pula ada RUU yang dibahas berlama-lama? Cepat-lambat pembahasan menimbulkan tafsiran adanya RUU di ladang basah dan ladang kering.

Di sini tidak berlaku prinsip kalau bisa diperlambat, kenapa dipercepat, sebab pembahasan RUU mesti mematuhi aturan baku. Ada lima tahapan pembentukan undang-undang, dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Pembahasan di Senayan melewati dua tingkatan pembicaraan. Sama sekali tidak ada batasan waktu yang terperinci untuk setiap tingkatan. Pasal 99 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2015 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) hanya menyebut pembahasan RUU oleh komisi, gabungan komisi, panitia khusus, atau Badan Legislasi diselesaikan dalam tiga kali masa sidang dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan rapat paripurna DPR.

Praktiknya selama ini, ada banyak RUU yang dibahas melebihi tiga kali masa sidang dan diperpanjang berkali-kali. Bahkan, ada RUU yang tidak selesai dibahas dalam satu periode masa tugas DPR kemudian dilanjutkan pembahasan pada DPR periode berikutnya, contohnya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP.

RUU yang dibahas DPR periode berikutnya dikenal dengan konsep carry-over sesuai dengan ketentuan Pasal 71A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Konsep carry-over memungkinkan agenda Program Legislasi Nasional yang hanya berlaku selama lima tahun sesuai dengan satu periode masa jabatan DPR dapat dilanjutkan pembahasannya pada agenda Program Legislasi Nasional periode masa jabatan DPR selanjutnya.

Meski sudah melalui proses carry-over, RKUHP sampai saat ini tak kunjung disahkan. Sebelumnya, Komisi III DPR menargetkan pengesahan RKUHP dilakukan pada masa sidang V tahun persidangan 2021-2022 yang berakhir pada 7 Juli 2022.

Baik RUU yang dibahas melalui jalur lambat maupun RUU jalur cepat sama-sama bermasalah dalam mengakomodasi partisipasi masyarakat. Tidaklah heran bila muncul demonstrasi penolakan atas RUU yang sudah diundangkan.

Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah merumuskan makna partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang. Menurut MK, partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna (meaningful participation) sehingga tercipta/terwujud partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh.

Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya; kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya; dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

Kiranya DPR dan pemerintah perlu mencarikan jalan keluar agar pembahasan RUU di Senayan tidak lagi berlama-lama dan tidak perlu terburu-buru. Hanya itu cara untuk menghindari tudingan bahwa semuanya bergantung pada kehendak DPR dan pemerintah, pembuatan undang-undang itu suka-sukanya penguasa saja.

Konsistensi membahas RUU dalam tiga kali masa sidang akan menghindari kesan adanya RUU 'basah' dan RUU 'kering'. Pengakuan mantan anggota DPR Imam Anshori Saleh dalam buku Lorong Gelap Keadilan karya Zulfikar Fuad patut direnungkan.

“Saya justru berterima kasih, tidak pernah ditempatkan di pos-pos yang ‘basah’ selama di DPR, seperti menjadi anggota Pansus RUU yang ‘basah’ dan kerap menjadi ladang transaksi suap. Ditugasi di pos-pos yang 'kering’ membuat saya terhindar dari godaan, yang bila tak kuat berhadapan dengan ujian, bakal terjerumus kepada perbuatan nista dan dipenjara, seperti yang dialami kawan-kawan saya yang terlibat dalam berbagai skandal keuangan di DPR,” demikian pengakuan Imam Anshori.



Berita Lainnya
  • Dilahap Korupsi

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.

  • Museum Koruptor

    03/7/2025 05:00

    “NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”

  • Deindustrialisasi Dini

    02/7/2025 05:00

    Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.

  • Menanti Bobby

    01/7/2025 05:00

    WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.

  • Cakar-cakaran Anak Buah Presiden

    30/6/2025 05:00

    VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.

  • Zohran Mamdani

    28/6/2025 05:00

    SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.

  • Memuliakan yang (tidak) Mulia

    26/6/2025 05:00

    ACAP kali ada pejabat yang terlibat korupsi, saat itu pula muncul reaksi instan; naikkan saja gaji mereka.

  • Daya Tahan Iran

    25/6/2025 05:00

    HAMPIR tak ada negara setabah Iran. Dikepung sanksi ekonomi dari berbagai arah mata angin selama berbilang dekade, 'Negeri para Mullah' itu tetap kukuh.

  • Dunia kian Lara

    24/6/2025 05:00

    PADA dasarnya manusia ialah makhluk yang tak pernah puas. Ketidakpuasan disebabkan memiliki ambisi yang sering kali melampaui akal sehat sebagai manusia.

  • Presiden bukan Jabatan Ilmiah

    22/6/2025 05:00

    PEMBICARAAN seputar syarat calon presiden (capres) bergelar sarjana terus bergulir liar.

  • Bersaing Minus Daya Saing

    21/6/2025 05:00

    Lee sempat cemas. Namun, ia tak mau larut dalam kegalauan.

  • Sedikit-Sedikit Presiden

    20/6/2025 05:00

    SEKITAR enam bulan lalu, pada pengujung 2024, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% untuk mayoritas barang dan jasa.

  • Jokowi bukan Nabi

    19/6/2025 05:00

    DI mata pendukungnya, Jokowi sungguh luar biasa. Buat mereka, Presiden Ke-7 RI itu ialah pemimpin terbaik, tersukses, terhebat, dan ter ter lainnya.

  • Wahabi Lingkungan

    18/6/2025 05:00

    SEORANG teman bilang, ‘bukan Gus Ulil namanya bila tidak menyampaikan pernyataan kontroversial’.

  • Sejarah Zonk

    17/6/2025 05:00

    ORANG boleh pandai setinggi langit, kata Pramoedya Ananta Toer, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.  

  • Tanah Airku Tambang Nikel

    16/6/2025 05:00

    IBU Sud dengan nama asli Saridjah Niung menciptakan lagu Tanah Airku pada 1927. Syairnya punya kekuatan magis, 'Tanah airku tidak kulupakan / ’kan terkenang selama hidupku'.