Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

RUU Basah di Jalur Cepat

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
07/7/2022 05:00
RUU Basah di Jalur Cepat
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

ADA dua jalan yang ditempuh dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) hingga disahkan menjadi undang-undang. Dibahas antara DPR dan pemerintah. Pertama, menempuh jalur lambat, bahkan selambat-lambatnya. Kedua, jalur cepat, secepat kilat.

Salah satu pembahasan secepat kilat, hanya tiga hari, ialah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Contoh undang-undang yang menempuh jalur selambat-lambatnya ialah RUU Perlindungan Data Pribadi. Resmi dibahas sejak 25 Februari 2020 dan sampai sekarang tak kunjung disahkan.

Dengan demikian, hingga saat ini, pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi melewati 5.851 hari. Pertanyaannya, mengapa ada RUU yang dibahas begitu cepat dan mengapa pula ada RUU yang dibahas berlama-lama? Cepat-lambat pembahasan menimbulkan tafsiran adanya RUU di ladang basah dan ladang kering.

Di sini tidak berlaku prinsip kalau bisa diperlambat, kenapa dipercepat, sebab pembahasan RUU mesti mematuhi aturan baku. Ada lima tahapan pembentukan undang-undang, dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Pembahasan di Senayan melewati dua tingkatan pembicaraan. Sama sekali tidak ada batasan waktu yang terperinci untuk setiap tingkatan. Pasal 99 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2015 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) hanya menyebut pembahasan RUU oleh komisi, gabungan komisi, panitia khusus, atau Badan Legislasi diselesaikan dalam tiga kali masa sidang dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan rapat paripurna DPR.

Praktiknya selama ini, ada banyak RUU yang dibahas melebihi tiga kali masa sidang dan diperpanjang berkali-kali. Bahkan, ada RUU yang tidak selesai dibahas dalam satu periode masa tugas DPR kemudian dilanjutkan pembahasan pada DPR periode berikutnya, contohnya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP.

RUU yang dibahas DPR periode berikutnya dikenal dengan konsep carry-over sesuai dengan ketentuan Pasal 71A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Konsep carry-over memungkinkan agenda Program Legislasi Nasional yang hanya berlaku selama lima tahun sesuai dengan satu periode masa jabatan DPR dapat dilanjutkan pembahasannya pada agenda Program Legislasi Nasional periode masa jabatan DPR selanjutnya.

Meski sudah melalui proses carry-over, RKUHP sampai saat ini tak kunjung disahkan. Sebelumnya, Komisi III DPR menargetkan pengesahan RKUHP dilakukan pada masa sidang V tahun persidangan 2021-2022 yang berakhir pada 7 Juli 2022.

Baik RUU yang dibahas melalui jalur lambat maupun RUU jalur cepat sama-sama bermasalah dalam mengakomodasi partisipasi masyarakat. Tidaklah heran bila muncul demonstrasi penolakan atas RUU yang sudah diundangkan.

Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah merumuskan makna partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang. Menurut MK, partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna (meaningful participation) sehingga tercipta/terwujud partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh.

Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya; kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya; dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

Kiranya DPR dan pemerintah perlu mencarikan jalan keluar agar pembahasan RUU di Senayan tidak lagi berlama-lama dan tidak perlu terburu-buru. Hanya itu cara untuk menghindari tudingan bahwa semuanya bergantung pada kehendak DPR dan pemerintah, pembuatan undang-undang itu suka-sukanya penguasa saja.

Konsistensi membahas RUU dalam tiga kali masa sidang akan menghindari kesan adanya RUU 'basah' dan RUU 'kering'. Pengakuan mantan anggota DPR Imam Anshori Saleh dalam buku Lorong Gelap Keadilan karya Zulfikar Fuad patut direnungkan.

“Saya justru berterima kasih, tidak pernah ditempatkan di pos-pos yang ‘basah’ selama di DPR, seperti menjadi anggota Pansus RUU yang ‘basah’ dan kerap menjadi ladang transaksi suap. Ditugasi di pos-pos yang 'kering’ membuat saya terhindar dari godaan, yang bila tak kuat berhadapan dengan ujian, bakal terjerumus kepada perbuatan nista dan dipenjara, seperti yang dialami kawan-kawan saya yang terlibat dalam berbagai skandal keuangan di DPR,” demikian pengakuan Imam Anshori.



Berita Lainnya
  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima

  • Keabadian Mahaguru

    22/7/2025 05:00

    IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.