Headline

Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.

RUU Basah di Jalur Cepat

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
07/7/2022 05:00
RUU Basah di Jalur Cepat
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

ADA dua jalan yang ditempuh dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) hingga disahkan menjadi undang-undang. Dibahas antara DPR dan pemerintah. Pertama, menempuh jalur lambat, bahkan selambat-lambatnya. Kedua, jalur cepat, secepat kilat.

Salah satu pembahasan secepat kilat, hanya tiga hari, ialah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Contoh undang-undang yang menempuh jalur selambat-lambatnya ialah RUU Perlindungan Data Pribadi. Resmi dibahas sejak 25 Februari 2020 dan sampai sekarang tak kunjung disahkan.

Dengan demikian, hingga saat ini, pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi melewati 5.851 hari. Pertanyaannya, mengapa ada RUU yang dibahas begitu cepat dan mengapa pula ada RUU yang dibahas berlama-lama? Cepat-lambat pembahasan menimbulkan tafsiran adanya RUU di ladang basah dan ladang kering.

Di sini tidak berlaku prinsip kalau bisa diperlambat, kenapa dipercepat, sebab pembahasan RUU mesti mematuhi aturan baku. Ada lima tahapan pembentukan undang-undang, dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Pembahasan di Senayan melewati dua tingkatan pembicaraan. Sama sekali tidak ada batasan waktu yang terperinci untuk setiap tingkatan. Pasal 99 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2015 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) hanya menyebut pembahasan RUU oleh komisi, gabungan komisi, panitia khusus, atau Badan Legislasi diselesaikan dalam tiga kali masa sidang dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan rapat paripurna DPR.

Praktiknya selama ini, ada banyak RUU yang dibahas melebihi tiga kali masa sidang dan diperpanjang berkali-kali. Bahkan, ada RUU yang tidak selesai dibahas dalam satu periode masa tugas DPR kemudian dilanjutkan pembahasan pada DPR periode berikutnya, contohnya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP.

RUU yang dibahas DPR periode berikutnya dikenal dengan konsep carry-over sesuai dengan ketentuan Pasal 71A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Konsep carry-over memungkinkan agenda Program Legislasi Nasional yang hanya berlaku selama lima tahun sesuai dengan satu periode masa jabatan DPR dapat dilanjutkan pembahasannya pada agenda Program Legislasi Nasional periode masa jabatan DPR selanjutnya.

Meski sudah melalui proses carry-over, RKUHP sampai saat ini tak kunjung disahkan. Sebelumnya, Komisi III DPR menargetkan pengesahan RKUHP dilakukan pada masa sidang V tahun persidangan 2021-2022 yang berakhir pada 7 Juli 2022.

Baik RUU yang dibahas melalui jalur lambat maupun RUU jalur cepat sama-sama bermasalah dalam mengakomodasi partisipasi masyarakat. Tidaklah heran bila muncul demonstrasi penolakan atas RUU yang sudah diundangkan.

Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah merumuskan makna partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang. Menurut MK, partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna (meaningful participation) sehingga tercipta/terwujud partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh.

Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya; kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya; dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

Kiranya DPR dan pemerintah perlu mencarikan jalan keluar agar pembahasan RUU di Senayan tidak lagi berlama-lama dan tidak perlu terburu-buru. Hanya itu cara untuk menghindari tudingan bahwa semuanya bergantung pada kehendak DPR dan pemerintah, pembuatan undang-undang itu suka-sukanya penguasa saja.

Konsistensi membahas RUU dalam tiga kali masa sidang akan menghindari kesan adanya RUU 'basah' dan RUU 'kering'. Pengakuan mantan anggota DPR Imam Anshori Saleh dalam buku Lorong Gelap Keadilan karya Zulfikar Fuad patut direnungkan.

“Saya justru berterima kasih, tidak pernah ditempatkan di pos-pos yang ‘basah’ selama di DPR, seperti menjadi anggota Pansus RUU yang ‘basah’ dan kerap menjadi ladang transaksi suap. Ditugasi di pos-pos yang 'kering’ membuat saya terhindar dari godaan, yang bila tak kuat berhadapan dengan ujian, bakal terjerumus kepada perbuatan nista dan dipenjara, seperti yang dialami kawan-kawan saya yang terlibat dalam berbagai skandal keuangan di DPR,” demikian pengakuan Imam Anshori.



Berita Lainnya
  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.