Headline

Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.

Rasa Hormat bagi Pekerja Rumah Tangga

Abdul Kohar Dewan Redaksi Media Group
25/6/2022 05:00
Rasa Hormat bagi Pekerja Rumah Tangga
Abdul Kohar Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

BEBERAPA kisah getir mampir di gawai saya. Seorang teman menuliskan cerita tentang pekerja rumah tangga (dulu disebut pembantu rumah tangga, tapi disingkat sama: PRT) yang rebah dan kalah diimpit covid-19.

Kisah pertama datang dari PRT bernama Leni, 38. Sejak awal pandemi covid melanda Indonesia, Leni yang saat itu tengah mengandung empat bulan diberhentikan tiba-tiba oleh majikannya yang berasal dari Tiongkok (seorang ekspatriat). Sang majikan khawatir Leni akan menularkan covid-19.

Cerita getir juga dialami Susi, 33, yang tinggal di Pondok Melati, Bekasi. Ia yang bekerja setengah hari (pukul 05.30 hingga pukul 12.00 WIB) di rumah majikannya diberhentikan sebab yang sama. Sang majikan khawatir dia membawa virus korona baru karena tiap hari masuk keluar rumah majikan.

Susi yang memiliki dua anak berumur 6 tahun dan 4 tahun tidak bisa berbuat apa-apa. Selama ini, dalam sebulan dia mendapat upah Rp2 juta. Sebagian dari penghasilannya itu, Rp750 ribu, digunakan untuk membayar kontrakan. Sebagian lagi untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Suaminya sopir angkutan kota, tapi sudah beberapa waktu tidak bekerja lagi. Praktis, Susi jadi lokomotif keluarga itu. Begitu diberhentikan, lokomotif itu pun sontak berhenti. Gerbong keluarga itu juga macet seketika.

Begitulah fakta hidup seorang PRT. Ia dibutuhkan, tetapi keberadaannya tak pernah diakui. Meskipun pekerjaannya memberikan kontribusi besar bagi kehidupan dan keberlangsungan kehidupan rumah tangga, perannya sebagai pekerja perawatan hanya dipandang sebelah mata. Hingga kini statusnya sebagai pekerja belum mendapat pengakuan negara. Tak ada undang-undang yang melindungi mereka.

Padahal, PRT merupakan salah satu pekerjaan tertua. Jumlahnya pun tidak bisa dipandang sebelah mata. Data International Labour Organization (ILO) pada 2015 menunjukkan terdapat 87 juta jiwa PRT di seluruh dunia. Di Indonesia, menurut data tersebut, jumlah PRT lebih dari 4 juta orang. Mayoritas PRT di Indonesia ialah perempuan, yang merupakan tulang punggung keluarga. Sekitar 30% di antaranya masih anak-anak.

Kendati pekerjaan mereka memenuhi sejumlah unsur pekerja, yakni mendapat upah, ada perintah, ada pekerjaan, dan pemberi kuasa, secara formal status mereka tak pernah diakui. Akibatnya, PRT tidak pernah menikmati hak-hak normatif dan perlindungan sebagaimana diterima pekerja pada umumnya.

Pengecualian mereka dari UU Ketenagakerjaan dan jenis pekerjaan disebut informal membuat kondisi PRT di kawasan Asia dan Pasifik, termasuk Indonesia, amat memprihatinkan. Mengutip laporan ILO bertajuk Making Decent Work a Reality for Domestic Workers: Progress and Prospects in Asia and the Pacific Ten Years after the Adoption of the Domestic Workers Convention, Juni 2021, diketahui mayoritas (61,5%) PRT di Asia dan Pasifik sepenuhnya terkecualikan dari cakupan undang-undang ketenagakerjaan nasional. Sebanyak 84,3% tetap berada di pekerjaan informal.

“Ada kebutuhan mendesak untuk memformalisasikan pekerjaan rumah tangga di Asia-Pasifik, dimulai dengan memasukkan pekerjaan rumah tangga ke undang-undang dan jaminan sosial guna memastikan bahwa para pekerja yang sangat penting itu mendapatkan perlindungan dan rasa hormat yang layak mereka dapatkan,” kata Chihoko Asada Miyakawa, Asisten Direktur Jenderal dan Direktur Regional ILO untuk Asia dan Pasifik, dalam laporan tersebut.

Filipina menjadi satu-satunya negara di Asia dan Pasifik yang telah meratifikasi Konvensi Pekerja Rumah Tangga 10 tahun sejak diadopsinya konvensi tersebut. Dampaknya, hak-hak PRT Filipina, baik yang bekerja di dalam negeri maupun yang menjadi pekerja rumah tangga migran di luar negeri, sangat terlindungi.

Data itu juga menunjukkan sebagian besar PRT di Asia-Pasifik tidak memiliki batasan hukum tentang waktu kerja mereka (71%), atau berhak atas istirahat mingguan (64%) di bawah undang-undang ketenagakerjaan saat ini. Laporan tersebut juga menemukan PRT biasanya memperoleh upah terendah di pasar tenaga kerja, terutama ketika mereka bekerja di sektor informal.

Di Indonesia, memang sudah ada Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Namun, aturan itu bak macan ompong. Sama sekali tidak 'menggigit' karena memang ompong meskipun macan. Kehadiran UU tentang PRT-lah yang sanggup memberi gigi untuk macan ompong itu.

Sayangnya, perjalanan UU tentang PRT itu masih sangat jauh panggang dari api. Kendati sudah diusulkan sejak 2015 untuk masuk program legislasi nasional di DPR periode 2015-2019, nyatanya hingga kini RUU itu masih sayup-sayup terdengar. Baru konsep. Belum ada inisiatif. Padahal, Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah mengesahkan RUU PPRT untuk dibahas di rapat paripurna DPR sejak 2020.

Seorang kawan, aktivis buruh migran, membisiki saya bahwa hanya Fraksi Partai NasDem yang paling getol untuk mengegolkan RUU itu menjadi inisiatif DPR. Lainnya masih adem ayem, seolah tidak ada yang mengkhawatirkan nasib para PRT.

Dari mimbar ini saya ingin menyeru, segera buka lebar-lebar mata, hati, dan telinga para wakil rakyat untuk melihat kenyataan. Laporan ILO, kejadian Leni dan Susi, serta kepedihan jutaan PRT lainnya kiranya cukup sebagai genderang yang telah ditabuh bertalu-talu untuk memperjuangkan nasib mereka, para PRT melalui perwujudan segera undang-undang.



Berita Lainnya
  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.