Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Bukan Bangsa Sampah

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
20/6/2022 05:00
Bukan Bangsa Sampah
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

IMPOR pakaian bekas menarik perhatian Wakil Ketua DPR Bidang Korinbang Rachmat Gobel. Ia menyayangkan Indonesia masih melakukan impor pakaian bekas.

Gobel memang tidak menyebutkan contoh kasus impor pakaian bekas. Faktanya ialah begitu mudah untuk mendapatkan pakaian bekas impor lewat pemesanan online.

Saya mengetik kata kunci “baju thrift” di pencarian blibli.com pada Sabtu (18/6). Muncul di layar ragam pakaian dengan variasi harga mulai terendah Rp15 ribu hingga Rp3 juta untuk thrift baju Korea.

Informasi yang disajikan di aplikasi itu diperbarui pada 10 Juni 2022, menyebutkan baju thrift ialah baju bekas yang masih layak pakai termasuk baju-baju bekas dari luar negeri.

Dijelaskan pula perbedaan baju thrift dan preloved. Disebutkan bahwa baju thrift ialah baju-baju bekas yang datangnya dari luar negeri, sedangkan preloved ialah baju bekas koleksi pribadi. Namun, secara garis besar, baju-baju yang dijual dengan label thrift atau preloved ialah sama-sama baju bekas yang masih layak jual dan layak pakai.

Pakaian bekas impor juga mudah ditemui di pasar tradisional yang ada di setiap daerah. Sudah parau suara Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) karena lantang berteriak soal keberadaan pakaian bekas impor yang menguasai negeri ini. API sudah melaporkan kepada Presiden Joko Widodo.

Presiden Jokowi pun membahas impor pakaian bekas itu dalam rapat terbatas kabinet pada 12 Oktober 2015. Dalam pengantarnya, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa dari beberapa kali menerima asosiasi, terakhir dari asosiasi pertekstilan, ia menerima keluhan mengenai banjirnya produk-produk impor ilegal.

“Kalau ini diteruskan akan mematikan produsen dalam negeri karena harga tidak bisa bersaing dengan produk-produk ilegal,” kata Presiden Jokowi.

Sudah berkali-kali penyelundupan pakaian bekas impor digagalkan. Pada 6 Maret 2020, Bea Cukai membongkar penyelundupan 874 bal pakaian bekas dengan total jumlah mencapai 1.000 pakaian per bal. Pakaian tersebut diduga diangkut dari sejumlah negara empat musim yang masuk melalui pelabuhan-pelabuhan tikus di Sumatra.

Pakaian bekas impor amat berbahaya. Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015 melakukan pengujian terhadap 25 contoh pakaian bekas yang beredar di pasar terdiri atas beberapa jenis pakaian seperti pakaian anak (jaket), pakaian perempuan (vest, baju hangat, dress, rok, atasan, hot pants, dan celana pendek), pakaian pria (jaket, celana panjang, celana pendek, kemeja, t-shirt, kaus, sweter, kemeja, boxer, dan celana dalam).

Pengujian dilakukan terhadap beberapa jenis mikroorganisme yang dapat bertahan hidup pada pakaian, yaitu bakteri Staphylococcus aureus, bakteri Escherichia coli, dan jamur (kapang atau khamir). Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan, ditemukan sejumlah koloni bakteri dan jamur yang ditunjukkan oleh parameter pengujian angka lempeng total (ALT) dan kapang pada semua contoh pakaian bekas yang nilainya cukup tinggi.

Karena itulah, Indonesia melarang impor pakaian bekas. Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Impor barang bekas ialah kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar menurut Pasal 111.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 juga melarang impor pakaian bekas. Akan tetapi, sebagaimana lazimnya, regulasi di negeri ini dibuat untuk dilanggar. Padahal, impor barang bekas sudah dilarang sejak Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015.

Larangan impor itu hakikatnya untuk kepentingan nasional. Untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat, untuk melindungi hak kekayaan intelektual, dan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.

Jika impor barang bekas masih marak, tanggung jawab ada di pundak pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah diberi kewenangan melarang sampai mencabut izin usaha.

Mengutip pemberitaan media, Rachmat Gobel mengatakan impor pakaian bekas masih marak terjadi dengan nilai triliunan rupiah. “Selain ada faktor kesehatan, kita juga harus mempertimbangkan aspek moralitas bangsa dan aspek pemihakan kepada industri nasional,” katanya.

Di negeri asalnya, kata Rachmat Gobel, pakaian bekas berkategori limbah dan sampah. Selain itu, katanya, tak semua pakaian bekas itu bisa layak pakai dan akan menjadi sampah bagi Indonesia. “Di sini kita sebagai bangsa harus menjaga dignity sebagai bangsa. Indonesia bukan bangsa sampah. Ini yang saya maksud tentang moralitas bangsa. Di mana wajah Indonesia diletakkan dalam konteks ini?” katanya.



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.