Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Menggagas Pemilu Pendahuluan

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
16/6/2022 05:00
Menggagas Pemilu Pendahuluan
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

BUKAN hanya partai politik atau gabungan partai politik yang sibuk melakukan konsolidasi menghadapi Pemilu 2024. Sukarelawan pendukung Presiden Joko Widodo pada Pemilu 2019 juga tidak kalah sibuknya untuk melakukan konsolidasi.

Jokowi dalam konsolidasi dua kelompok sukarelawannya di kesempatan berbeda mengingatkan mereka agar tidak terburu-buru dalam urusan kontestasi Pemilu 2024. Ia berjanji akan membicarakan sosok yang akan didukung menjadi capres dengan para sukarelawan.

Elok nian bila persoalan capres dikembalikan kepada ketentuan konstitusi. Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Karena itu, capres yang didukung kelompok sukarelawan pendukung Jokowi hendaknya disalurkan lewat partai politik. Akan muncul persoalan bila capres versi sukarelawan tidak diakomodasi partai politik. Jika itu terjadi, terdapat kesenjangan antara pilihan akar rumput dan pilihan partai politik.

Kesenjangan itulah yang menjadi sumber persoalan dalam praktik politik di negeri ini. Pangkalnya ialah konstitusi kita tidak cukup melembagakan proses seleksi pemimpin secara demokratis di dalam pasal-pasalnya.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik hanya menyebutkan partai politik berfungsi sebagai sarana rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender (Pasal 11 ayat (1) huruf e).

Sama sekali tidak ada elaborasi lebih lanjut ketentuan terkait ‘mekanisme demokratis’ yang dimaksud. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya menyebutkan penentuan calon presiden dan/atau calon wakil presiden dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik bersangkutan (Pasal 223 ayat (1)).

Kiranya perlu disempurnakan lagi UU Pemilu. Tentu saja penyempurnaan itu untuk kepentingan Pemilu 2029. Perlu ditambahkan sebuah pasal dalam UU Pemilu agar proses rekrutmen dan seleksi calon presiden dan calon wapres oleh internal partai atau gabungan partai wajib melalui mekanisme pemilihan pendahuluan dengan prinsip pokok di antaranya inklusif, demokratis, dan terbuka.

Usulan penambahan pasal baru itu juga ditemukan dalam rekomendasi kajian LIPI 2018. Menurut LIPI, prinsip inklusif, demokratis, dan terbuka itu menjadi kunci untuk menjamin agar mekanisme rekrutmen dan seleksi tidak elitis, meskipun partai/gabungan partai itulah yang kemudian menentukan teknis mekanisme tersebut.

Jika tidak ada kewajiban melakukan pemilihan pendahuluan, dikhawatirkan proses nominasi kandidat hanya menjadi kewenangan dari sekelompok kecil orang di dalam partai politik. Kiranya oligarki kepartaian harus dibuang jauh-jauh.

Pengalaman menjadi guru terbaik. Ada partai yang hendaknya melakukan pemilihan pendahuluan melalui mekanisme konvensi. Akan tetapi, partai yang tidak memenuhi syarat pencalonan capres tentu saja tidak bisa menyelenggarakan konvensi jika kehendak itu bertepuk sebelah tangan tatkala ditawarkan kepada partai lain.

Pasal 222 UU 7/2017 menyebutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Ambang batas pencalonan presiden itulah yang menjadi batu sandungan partai politik untuk menggelar konvensi. Andai pemilihan pendahuluan menjadi kewajiban yang diatur dalam UU Pemilu, niscaya tidak ada lagi tembok penghalang untuk mendapatkan capres sesuai kehendak rakyat.

Selama pemilu pendahuluan tidak diatur sebagai kewajiban partai politik atau gabungan partai politik, selama itu pula proses kandidasi sulit untuk dilaksanakan secara terbuka. Jangan salahkan peran oligarki partai, jangan salahkan pula fakta selama ini bahwa ketua umum partai politik mempunyai kewenangan yang sangat tinggi dalam proses penentuan kandidat.

Tanpa pemilu pendahuluan, semakin langgenglah unsur nepotisme, juga semakin tebal praktik mahar politik. Rakyat dipaksa memilih kucing dalam karung, sukarelawan pun tambah doyan mengambil alih peran partai politik.

Tegas dikatakan bahwa pemilu pendahuluan itu sebuah opened legal policy yang menjadi kewenangan pembuat undang-undang. Maukah pembuat undang-undang membuat regulasi yang membatasi kenikmatan yang didapatkan selama ini?



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.