Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Menggagas Pemilu Pendahuluan

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
16/6/2022 05:00
Menggagas Pemilu Pendahuluan
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

BUKAN hanya partai politik atau gabungan partai politik yang sibuk melakukan konsolidasi menghadapi Pemilu 2024. Sukarelawan pendukung Presiden Joko Widodo pada Pemilu 2019 juga tidak kalah sibuknya untuk melakukan konsolidasi.

Jokowi dalam konsolidasi dua kelompok sukarelawannya di kesempatan berbeda mengingatkan mereka agar tidak terburu-buru dalam urusan kontestasi Pemilu 2024. Ia berjanji akan membicarakan sosok yang akan didukung menjadi capres dengan para sukarelawan.

Elok nian bila persoalan capres dikembalikan kepada ketentuan konstitusi. Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Karena itu, capres yang didukung kelompok sukarelawan pendukung Jokowi hendaknya disalurkan lewat partai politik. Akan muncul persoalan bila capres versi sukarelawan tidak diakomodasi partai politik. Jika itu terjadi, terdapat kesenjangan antara pilihan akar rumput dan pilihan partai politik.

Kesenjangan itulah yang menjadi sumber persoalan dalam praktik politik di negeri ini. Pangkalnya ialah konstitusi kita tidak cukup melembagakan proses seleksi pemimpin secara demokratis di dalam pasal-pasalnya.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik hanya menyebutkan partai politik berfungsi sebagai sarana rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender (Pasal 11 ayat (1) huruf e).

Sama sekali tidak ada elaborasi lebih lanjut ketentuan terkait ‘mekanisme demokratis’ yang dimaksud. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya menyebutkan penentuan calon presiden dan/atau calon wakil presiden dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik bersangkutan (Pasal 223 ayat (1)).

Kiranya perlu disempurnakan lagi UU Pemilu. Tentu saja penyempurnaan itu untuk kepentingan Pemilu 2029. Perlu ditambahkan sebuah pasal dalam UU Pemilu agar proses rekrutmen dan seleksi calon presiden dan calon wapres oleh internal partai atau gabungan partai wajib melalui mekanisme pemilihan pendahuluan dengan prinsip pokok di antaranya inklusif, demokratis, dan terbuka.

Usulan penambahan pasal baru itu juga ditemukan dalam rekomendasi kajian LIPI 2018. Menurut LIPI, prinsip inklusif, demokratis, dan terbuka itu menjadi kunci untuk menjamin agar mekanisme rekrutmen dan seleksi tidak elitis, meskipun partai/gabungan partai itulah yang kemudian menentukan teknis mekanisme tersebut.

Jika tidak ada kewajiban melakukan pemilihan pendahuluan, dikhawatirkan proses nominasi kandidat hanya menjadi kewenangan dari sekelompok kecil orang di dalam partai politik. Kiranya oligarki kepartaian harus dibuang jauh-jauh.

Pengalaman menjadi guru terbaik. Ada partai yang hendaknya melakukan pemilihan pendahuluan melalui mekanisme konvensi. Akan tetapi, partai yang tidak memenuhi syarat pencalonan capres tentu saja tidak bisa menyelenggarakan konvensi jika kehendak itu bertepuk sebelah tangan tatkala ditawarkan kepada partai lain.

Pasal 222 UU 7/2017 menyebutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Ambang batas pencalonan presiden itulah yang menjadi batu sandungan partai politik untuk menggelar konvensi. Andai pemilihan pendahuluan menjadi kewajiban yang diatur dalam UU Pemilu, niscaya tidak ada lagi tembok penghalang untuk mendapatkan capres sesuai kehendak rakyat.

Selama pemilu pendahuluan tidak diatur sebagai kewajiban partai politik atau gabungan partai politik, selama itu pula proses kandidasi sulit untuk dilaksanakan secara terbuka. Jangan salahkan peran oligarki partai, jangan salahkan pula fakta selama ini bahwa ketua umum partai politik mempunyai kewenangan yang sangat tinggi dalam proses penentuan kandidat.

Tanpa pemilu pendahuluan, semakin langgenglah unsur nepotisme, juga semakin tebal praktik mahar politik. Rakyat dipaksa memilih kucing dalam karung, sukarelawan pun tambah doyan mengambil alih peran partai politik.

Tegas dikatakan bahwa pemilu pendahuluan itu sebuah opened legal policy yang menjadi kewenangan pembuat undang-undang. Maukah pembuat undang-undang membuat regulasi yang membatasi kenikmatan yang didapatkan selama ini?



Berita Lainnya
  • Gibran Tuju Papua Damai

    14/7/2025 05:00

    KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.  

  • Negosiasi Vietnam

    12/7/2025 05:00

    DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.

  • Akhirnya Komisaris

    11/7/2025 05:00

    PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.

  • Tiga Musuh Bansos

    10/7/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.

  • Senjata Majal Investasi

    09/7/2025 05:00

    ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.

  • Beban Prabowo

    08/7/2025 05:00

    Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

  • Senja Kala Peran Manusia

    07/7/2025 05:00

    SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.

  • Dokter Marwan

    05/7/2025 05:00

    "DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."  

  • Dilahap Korupsi

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.

  • Museum Koruptor

    03/7/2025 05:00

    “NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”

  • Deindustrialisasi Dini

    02/7/2025 05:00

    Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.

  • Menanti Bobby

    01/7/2025 05:00

    WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.

  • Cakar-cakaran Anak Buah Presiden

    30/6/2025 05:00

    VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.

  • Zohran Mamdani

    28/6/2025 05:00

    SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.

  • Memuliakan yang (tidak) Mulia

    26/6/2025 05:00

    ACAP kali ada pejabat yang terlibat korupsi, saat itu pula muncul reaksi instan; naikkan saja gaji mereka.

  • Daya Tahan Iran

    25/6/2025 05:00

    HAMPIR tak ada negara setabah Iran. Dikepung sanksi ekonomi dari berbagai arah mata angin selama berbilang dekade, 'Negeri para Mullah' itu tetap kukuh.