Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

Menggagas Pemilu Pendahuluan

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
16/6/2022 05:00
Menggagas Pemilu Pendahuluan
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

BUKAN hanya partai politik atau gabungan partai politik yang sibuk melakukan konsolidasi menghadapi Pemilu 2024. Sukarelawan pendukung Presiden Joko Widodo pada Pemilu 2019 juga tidak kalah sibuknya untuk melakukan konsolidasi.

Jokowi dalam konsolidasi dua kelompok sukarelawannya di kesempatan berbeda mengingatkan mereka agar tidak terburu-buru dalam urusan kontestasi Pemilu 2024. Ia berjanji akan membicarakan sosok yang akan didukung menjadi capres dengan para sukarelawan.

Elok nian bila persoalan capres dikembalikan kepada ketentuan konstitusi. Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Karena itu, capres yang didukung kelompok sukarelawan pendukung Jokowi hendaknya disalurkan lewat partai politik. Akan muncul persoalan bila capres versi sukarelawan tidak diakomodasi partai politik. Jika itu terjadi, terdapat kesenjangan antara pilihan akar rumput dan pilihan partai politik.

Kesenjangan itulah yang menjadi sumber persoalan dalam praktik politik di negeri ini. Pangkalnya ialah konstitusi kita tidak cukup melembagakan proses seleksi pemimpin secara demokratis di dalam pasal-pasalnya.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik hanya menyebutkan partai politik berfungsi sebagai sarana rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender (Pasal 11 ayat (1) huruf e).

Sama sekali tidak ada elaborasi lebih lanjut ketentuan terkait ‘mekanisme demokratis’ yang dimaksud. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya menyebutkan penentuan calon presiden dan/atau calon wakil presiden dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik bersangkutan (Pasal 223 ayat (1)).

Kiranya perlu disempurnakan lagi UU Pemilu. Tentu saja penyempurnaan itu untuk kepentingan Pemilu 2029. Perlu ditambahkan sebuah pasal dalam UU Pemilu agar proses rekrutmen dan seleksi calon presiden dan calon wapres oleh internal partai atau gabungan partai wajib melalui mekanisme pemilihan pendahuluan dengan prinsip pokok di antaranya inklusif, demokratis, dan terbuka.

Usulan penambahan pasal baru itu juga ditemukan dalam rekomendasi kajian LIPI 2018. Menurut LIPI, prinsip inklusif, demokratis, dan terbuka itu menjadi kunci untuk menjamin agar mekanisme rekrutmen dan seleksi tidak elitis, meskipun partai/gabungan partai itulah yang kemudian menentukan teknis mekanisme tersebut.

Jika tidak ada kewajiban melakukan pemilihan pendahuluan, dikhawatirkan proses nominasi kandidat hanya menjadi kewenangan dari sekelompok kecil orang di dalam partai politik. Kiranya oligarki kepartaian harus dibuang jauh-jauh.

Pengalaman menjadi guru terbaik. Ada partai yang hendaknya melakukan pemilihan pendahuluan melalui mekanisme konvensi. Akan tetapi, partai yang tidak memenuhi syarat pencalonan capres tentu saja tidak bisa menyelenggarakan konvensi jika kehendak itu bertepuk sebelah tangan tatkala ditawarkan kepada partai lain.

Pasal 222 UU 7/2017 menyebutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Ambang batas pencalonan presiden itulah yang menjadi batu sandungan partai politik untuk menggelar konvensi. Andai pemilihan pendahuluan menjadi kewajiban yang diatur dalam UU Pemilu, niscaya tidak ada lagi tembok penghalang untuk mendapatkan capres sesuai kehendak rakyat.

Selama pemilu pendahuluan tidak diatur sebagai kewajiban partai politik atau gabungan partai politik, selama itu pula proses kandidasi sulit untuk dilaksanakan secara terbuka. Jangan salahkan peran oligarki partai, jangan salahkan pula fakta selama ini bahwa ketua umum partai politik mempunyai kewenangan yang sangat tinggi dalam proses penentuan kandidat.

Tanpa pemilu pendahuluan, semakin langgenglah unsur nepotisme, juga semakin tebal praktik mahar politik. Rakyat dipaksa memilih kucing dalam karung, sukarelawan pun tambah doyan mengambil alih peran partai politik.

Tegas dikatakan bahwa pemilu pendahuluan itu sebuah opened legal policy yang menjadi kewenangan pembuat undang-undang. Maukah pembuat undang-undang membuat regulasi yang membatasi kenikmatan yang didapatkan selama ini?



Berita Lainnya
  • Ambalat dalam Sekam

    12/8/2025 05:00

    BERBICARA penuh semangat, menggebu-gebu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  • Blokir Rekening di Ujung Lidah

    11/8/2025 05:00

    KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.

  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.