Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Koruptor Terhormat

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
09/6/2022 05:00
Koruptor Terhormat
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

ADA dua kategori aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat korupsi. Kategori tidak terhormat jika ia dipecat dengan tidak hormat. Masuk kategori terhormat jika ia terbukti korupsi, tetapi tetap dipertahankan menjadi ASN.

Aturannya memang sudah terang benderang, tetapi suka-suka melaksanakannya. Menurut aturan, ASN yang terlibat kasus korupsi bisa dipecat. Klausul itu pun sudah mendapatkan penguatan dari putusan Mahkamah Konstitusi.

Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menetapkan syarat PNS diberhentikan dengan tidak hormat. Pada huruf b disebutkan dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Ketentuan huruf b itu diubah melalui Putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018. Bunyi huruf b menjadi “dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.” Syarat pidana umum dihapus.

Aturan pelaksananya sudah dibakukan dalam Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum terhadap PNS yang telah Dijatuhi Hukum Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap karena Melakukan Tindak Kejahatan Jabatan atau Tindakan Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.

Surat keputusan bersama itu mengatur bahwa penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS oleh pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Selain itu juga ditetapkan penjatuhan sanksi kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat yang berwenang karena tidak melaksanakan penjatuhan sanksi sebagaimana telah diatur pada surat keputusan bersama tersebut.

Singkat kata, surat keputusan bersama itu mengatur sanksi pemecatan dengan tidak hormat ASN koruptor. Jika tidak dipecat, atasannya yang diberikan sanksi. Indah nian aturan itu di atas kertas, tetapi pelaksanaannya menjadi macan kertas.

Fakta bicara lain. PNS koruptor tidak dipecat dengan berbagai alasan antara lain PPK kesulitan mendapatkan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ada pula PNS yang sudah dipecat kemudian menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Ironis memang, PNS koruptor justru dimenangkan kemudian disuruh dipekerjakan kembali setelah sempat dipecat. Mereka inilah yang masuk kategori koruptor terhormat.

Kasus di institusi kepolisian setali tiga uang. Pemecatan dengan tidak hormat anggota polisi yang terlibat korupsi diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Pada huruf a Pasal 12 ayat (1) menyebutkan dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tindak lanjut PP 1/2003 diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi. Terpidana korupsi dibawa ke sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebelum diberhentikan dengan hormat. KKEP, menurut penjelasan Pasal 12 ayat (2) PP 1/2003 berfungsi juga untuk memberikan pertimbangan dalam hal pemberhentian tidak dengan hormat.

Adanya klausul “memberikan pertimbangan” itulah celah yang menguntungkan koruptor. Praktiknya, pembelaan atasan di sidang KKEP bisa meloloskan polisi koruptor dari pemberhentian dengan tidak hormat. Jika atasan beranggapan yang bersangkutan masih layak dipertahankan sebagai anggota Polri, kendati misalnya sudah divonis penjara 5 tahun, tetap tidak bisa diberhentikan.

Sudah saatnya negara ini menjalankan secara sungguh-sungguh komitmen memberantas korupsi. Bentuk komitmen itu ialah memberhentikan dengan tidak hormat ASN dan anggota kepolisian yang terlibat korupsi.

Tegas dikatakan bahwa semua perundang-undangan yang ada dan peraturan turunannya tidak sensitif terhadap kejahatan korupsi yang banyak dilakukan ASN dan anggota kepolisian. Bunyi aturan yang terang benderang di tingkat undang-undang malah dibuat kabur lagi pada tingkat pelaksanaannya.

Karena itu, perlu direvisi semua undang-undang hingga aturan turunannya agar memberi sanksi tegas terhadap ASN dan anggota polisi koruptor. Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mutlak dijadikan rujukan. Setidaknya, mereka yang divonis penjara paling singkat 2 tahun penjara langsung diberhentikan dengan tidak hormat sejak berkekuatan hukum tetap.

Sungguh ironis jika ASN koruptor menang di PTUN dan diperintahkan untuk kembali bekerja. Sama ironisnya jika atasan polisi mempertahankan anak buahnya yang telah dipenjara karena korupsi. Mau dibawa ke mana negara ini jika koruptor masih dianggap terhormat?



Berita Lainnya
  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik