Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Koruptor Terhormat

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
09/6/2022 05:00
Koruptor Terhormat
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

ADA dua kategori aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat korupsi. Kategori tidak terhormat jika ia dipecat dengan tidak hormat. Masuk kategori terhormat jika ia terbukti korupsi, tetapi tetap dipertahankan menjadi ASN.

Aturannya memang sudah terang benderang, tetapi suka-suka melaksanakannya. Menurut aturan, ASN yang terlibat kasus korupsi bisa dipecat. Klausul itu pun sudah mendapatkan penguatan dari putusan Mahkamah Konstitusi.

Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menetapkan syarat PNS diberhentikan dengan tidak hormat. Pada huruf b disebutkan dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Ketentuan huruf b itu diubah melalui Putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018. Bunyi huruf b menjadi “dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.” Syarat pidana umum dihapus.

Aturan pelaksananya sudah dibakukan dalam Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum terhadap PNS yang telah Dijatuhi Hukum Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap karena Melakukan Tindak Kejahatan Jabatan atau Tindakan Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.

Surat keputusan bersama itu mengatur bahwa penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS oleh pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Selain itu juga ditetapkan penjatuhan sanksi kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat yang berwenang karena tidak melaksanakan penjatuhan sanksi sebagaimana telah diatur pada surat keputusan bersama tersebut.

Singkat kata, surat keputusan bersama itu mengatur sanksi pemecatan dengan tidak hormat ASN koruptor. Jika tidak dipecat, atasannya yang diberikan sanksi. Indah nian aturan itu di atas kertas, tetapi pelaksanaannya menjadi macan kertas.

Fakta bicara lain. PNS koruptor tidak dipecat dengan berbagai alasan antara lain PPK kesulitan mendapatkan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ada pula PNS yang sudah dipecat kemudian menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Ironis memang, PNS koruptor justru dimenangkan kemudian disuruh dipekerjakan kembali setelah sempat dipecat. Mereka inilah yang masuk kategori koruptor terhormat.

Kasus di institusi kepolisian setali tiga uang. Pemecatan dengan tidak hormat anggota polisi yang terlibat korupsi diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Pada huruf a Pasal 12 ayat (1) menyebutkan dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tindak lanjut PP 1/2003 diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi. Terpidana korupsi dibawa ke sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebelum diberhentikan dengan hormat. KKEP, menurut penjelasan Pasal 12 ayat (2) PP 1/2003 berfungsi juga untuk memberikan pertimbangan dalam hal pemberhentian tidak dengan hormat.

Adanya klausul “memberikan pertimbangan” itulah celah yang menguntungkan koruptor. Praktiknya, pembelaan atasan di sidang KKEP bisa meloloskan polisi koruptor dari pemberhentian dengan tidak hormat. Jika atasan beranggapan yang bersangkutan masih layak dipertahankan sebagai anggota Polri, kendati misalnya sudah divonis penjara 5 tahun, tetap tidak bisa diberhentikan.

Sudah saatnya negara ini menjalankan secara sungguh-sungguh komitmen memberantas korupsi. Bentuk komitmen itu ialah memberhentikan dengan tidak hormat ASN dan anggota kepolisian yang terlibat korupsi.

Tegas dikatakan bahwa semua perundang-undangan yang ada dan peraturan turunannya tidak sensitif terhadap kejahatan korupsi yang banyak dilakukan ASN dan anggota kepolisian. Bunyi aturan yang terang benderang di tingkat undang-undang malah dibuat kabur lagi pada tingkat pelaksanaannya.

Karena itu, perlu direvisi semua undang-undang hingga aturan turunannya agar memberi sanksi tegas terhadap ASN dan anggota polisi koruptor. Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mutlak dijadikan rujukan. Setidaknya, mereka yang divonis penjara paling singkat 2 tahun penjara langsung diberhentikan dengan tidak hormat sejak berkekuatan hukum tetap.

Sungguh ironis jika ASN koruptor menang di PTUN dan diperintahkan untuk kembali bekerja. Sama ironisnya jika atasan polisi mempertahankan anak buahnya yang telah dipenjara karena korupsi. Mau dibawa ke mana negara ini jika koruptor masih dianggap terhormat?



Berita Lainnya
  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk. 

  • Vietnam Melaju Kencang

    20/1/2026 05:00

    KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.

  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.

  • Angka Tiga

    13/1/2026 05:00

    PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).

  • Burung Diadili, Bencana Dibiarkan

    12/1/2026 05:00

    PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah

  • Kutukan Ekonomi Ekstraktif

    09/1/2026 05:00

    VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai

  • Maduro dan Silfester

    08/1/2026 05:00

    APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.

  • Negara Bahagia

    07/1/2026 05:00

    INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.

  • Angka Lima

    06/1/2026 05:00

    ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.