Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

Koruptor Terhormat

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
09/6/2022 05:00
Koruptor Terhormat
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

ADA dua kategori aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat korupsi. Kategori tidak terhormat jika ia dipecat dengan tidak hormat. Masuk kategori terhormat jika ia terbukti korupsi, tetapi tetap dipertahankan menjadi ASN.

Aturannya memang sudah terang benderang, tetapi suka-suka melaksanakannya. Menurut aturan, ASN yang terlibat kasus korupsi bisa dipecat. Klausul itu pun sudah mendapatkan penguatan dari putusan Mahkamah Konstitusi.

Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menetapkan syarat PNS diberhentikan dengan tidak hormat. Pada huruf b disebutkan dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Ketentuan huruf b itu diubah melalui Putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018. Bunyi huruf b menjadi “dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.” Syarat pidana umum dihapus.

Aturan pelaksananya sudah dibakukan dalam Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum terhadap PNS yang telah Dijatuhi Hukum Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap karena Melakukan Tindak Kejahatan Jabatan atau Tindakan Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.

Surat keputusan bersama itu mengatur bahwa penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS oleh pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Selain itu juga ditetapkan penjatuhan sanksi kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat yang berwenang karena tidak melaksanakan penjatuhan sanksi sebagaimana telah diatur pada surat keputusan bersama tersebut.

Singkat kata, surat keputusan bersama itu mengatur sanksi pemecatan dengan tidak hormat ASN koruptor. Jika tidak dipecat, atasannya yang diberikan sanksi. Indah nian aturan itu di atas kertas, tetapi pelaksanaannya menjadi macan kertas.

Fakta bicara lain. PNS koruptor tidak dipecat dengan berbagai alasan antara lain PPK kesulitan mendapatkan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ada pula PNS yang sudah dipecat kemudian menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Ironis memang, PNS koruptor justru dimenangkan kemudian disuruh dipekerjakan kembali setelah sempat dipecat. Mereka inilah yang masuk kategori koruptor terhormat.

Kasus di institusi kepolisian setali tiga uang. Pemecatan dengan tidak hormat anggota polisi yang terlibat korupsi diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Pada huruf a Pasal 12 ayat (1) menyebutkan dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tindak lanjut PP 1/2003 diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi. Terpidana korupsi dibawa ke sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebelum diberhentikan dengan hormat. KKEP, menurut penjelasan Pasal 12 ayat (2) PP 1/2003 berfungsi juga untuk memberikan pertimbangan dalam hal pemberhentian tidak dengan hormat.

Adanya klausul “memberikan pertimbangan” itulah celah yang menguntungkan koruptor. Praktiknya, pembelaan atasan di sidang KKEP bisa meloloskan polisi koruptor dari pemberhentian dengan tidak hormat. Jika atasan beranggapan yang bersangkutan masih layak dipertahankan sebagai anggota Polri, kendati misalnya sudah divonis penjara 5 tahun, tetap tidak bisa diberhentikan.

Sudah saatnya negara ini menjalankan secara sungguh-sungguh komitmen memberantas korupsi. Bentuk komitmen itu ialah memberhentikan dengan tidak hormat ASN dan anggota kepolisian yang terlibat korupsi.

Tegas dikatakan bahwa semua perundang-undangan yang ada dan peraturan turunannya tidak sensitif terhadap kejahatan korupsi yang banyak dilakukan ASN dan anggota kepolisian. Bunyi aturan yang terang benderang di tingkat undang-undang malah dibuat kabur lagi pada tingkat pelaksanaannya.

Karena itu, perlu direvisi semua undang-undang hingga aturan turunannya agar memberi sanksi tegas terhadap ASN dan anggota polisi koruptor. Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mutlak dijadikan rujukan. Setidaknya, mereka yang divonis penjara paling singkat 2 tahun penjara langsung diberhentikan dengan tidak hormat sejak berkekuatan hukum tetap.

Sungguh ironis jika ASN koruptor menang di PTUN dan diperintahkan untuk kembali bekerja. Sama ironisnya jika atasan polisi mempertahankan anak buahnya yang telah dipenjara karena korupsi. Mau dibawa ke mana negara ini jika koruptor masih dianggap terhormat?



Berita Lainnya
  • Ambalat dalam Sekam

    12/8/2025 05:00

    BERBICARA penuh semangat, menggebu-gebu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  • Blokir Rekening di Ujung Lidah

    11/8/2025 05:00

    KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.

  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.