Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Menara Gading Labuan Bajo

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
02/6/2022 05:00
Menara Gading Labuan Bajo
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

LABUAN Bajo ibarat seorang gadis berparas cantik bukan kepalang. Ibarat itu disematkan oleh Uskup Ruteng Mgr Siprianus Hormat ketika menyampaikan catatan refleksi atas perkembangan Kota Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

Refleksi itu disampaikan Sipri pada saat memimpin misa ulang tahun ke-19 Manggarai Barat pada 26 Februari 2022. Sebagai gadis cantik, Labuan Bajo jadi incaran dan rebutan dari siapa pun kelompok manusia, yang datang dari berbagai belahan dunia saat ini. Labuan Bajo telah berubah di dalam derap perjalanan waktu.

Perubahan Labuan Bajo diakui Presiden Joko Widodo saat meresmikan penataan Kawasan Puncak Waringin, Kawasan Batu Cermin, dan delapan ruas jalan pada 14 Oktober 2021. Jokowi mengatakan wajah Labuan Bajo kini telah berubah total.

Harus jujur diakui bahwa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) berada di balik perubahan Labuan Bajo sehingga layak dijuluki sebagai seorang gadis berparas cantik bukan kepalang. Akan tetapi, PU-Pera itu pula yang menyandera aset nasional untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat setempat.

Sejauh ini belum semua bangunan diserahkan PU-Pera kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Bupati Mabar Edistasius Endi mengaku belum dioptimalkannya kawasan pariwista strategis Labuan Bajo karena belum tuntasnya proses serah terima aset nasional dari PU-Pera.

Serah terima aset itu mestinya tidak boleh berlama-lama karena sesungguhnya negara memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola sumber daya nasional. Kewenangan itu disebutkan secara eksplisit dalam Ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998 menyangkut penyelenggaraan otonomi daerah. Ketetapan itu disahkan pada 13 November 1998.

Pasal 3 ayat (1) Tap MPR yang disahkan pada 13 November 1998 itu menyebutkan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional antara pusat dan daerah dilaksanakan secara adil untuk kemakmuran masyarakat daerah dan bangsa secara keseluruhan.

Keberadaan Tap XV/MPR/1998 pada hakikatnya sebuah koreksi atas kesalahan Orde Baru yang sentralistis. Mestinya relasi pusat dan daerah dibangun di atas landasan saling percaya.

Kenyataannya jauh panggang dari api, pusat masih saja meragukan kemampuan daerah. Argumentasi yang sering disodorkan ialah apakah daerah punya sumber daya manusia untuk mengelola aset nasional yang dibangun pusat di daerah.

Keraguan itulah yang mendasari pusat tak kunjung menyerahkan pengelolaan aset nasional di Labuan Bajo kepada Pemerintah Daerah Manggarai Barat. Keraguan itu sekaligus mencerminkan sikap pusat yang tidak menjunjung tinggi hukum.

Labuan Bajo sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo sebagai destinasi wisata superpremium. Dikucurkan dana Rp1,7 triliun untuk mengubah penampilan Labuan Bajo oleh Kementerian PU-Pera.

Terdapat enam proyek yang dikerjakan PU-Pera, yaitu penataan kawasan Pantai Marina Bukit Pramuka (Zona 1 dan 2), penataan kawasan Pantai Marina Bukit Pramuka (Zona 5), pengembangan kawasan Batu Cermin, pembangunan Rest Area dan Pusat Souvenir Puncak Waringin, pembangunan pengelolaan sampah proses Termal Warloka Kecamatan Komodo, dan optimalisasi IPAL Labuan Bajo, Kampung Tengah, Kelurahan Labuan Bajo.

Keenam proyek itu dibangun di atas tanah milik Pemda Mabar dengan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Pasal 30 ayat (1) menyebutkan bahwa pinjam pakai barang milik negara/daerah dilaksanakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau antarpemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Pinjam pakai dengan perjanjian kerja sama (PKS).

Ada enam PKS yang dibuat antara Pemda Mabar dan Kementerian PU-Pera. Redaksi PKS hampir sama semuanya. Dalam Pasal 3 ayat (4) di setiap PKS itu mencantumkan kewajiban pihak kedua (Kementerian PU-Pera), yaitu menghibahkan hasil pembangunan KSPN kepada pihak pertama (Pemkab Mabar) dengan naskah hibah dan berita acara hibah.

Pada Pasal 4 setiap PKS disebutkan Kementerian PU-Pera menjamin obyek kerja sama akan diserahkan kembali kepada Pemkab Mabar beserta dengan pembangunan penataan KSPN yang telah selesai dibangun melalui berita acara serah terima dan naskah hibah BMN setelah berakhirnya penyerahan sementara.

Sudah delapan bulan berlalu, Puncak Waringin dan Batu Cermin tak kunjung diserahterimakan. Batu Cermin sampai hari ini masih ditutup untuk kunjungan wisata. Elok nian bila Kementerian PU-Pera menyerahkan sekarang juga aset nasional kepada Pemda Mabar.

Jangan biarkan gadis cantik bernama Labuan Bajo itu disandera di atas menara gading yang tidak membawa manfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Labuan Bajo harus menjadi tujuan pariwisata yang ramah martabat manusia dan ramah sesama.



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.