Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Nama sebagai Hak Asasi Anak

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
30/5/2022 05:00
Nama sebagai Hak Asasi Anak
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

ANAK memiliki hak asasi. Salah satu hak anak yang diatur Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ialah setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan.

UU HAM itu memang telah mencantumkan tentang hak anak, pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara untuk memberikan perlindungan pada anak.

Ternyata negara masih memerlukan suatu undang-undang mengenai perlindungan anak sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab tersebut. Maka lahirlah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

UU Perlindungan Anak memperkenalkan nama sebagai identitas. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang dituangkan dalam suatu akta kelahiran.

Tidak ada satu pasal pun dalam undang-undang yang mengatur tentang pemberian nama anak. Meski demikian, sesuai Konvensi Hak-Hak Anak, orang tua diharapkan untuk memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dalam pemberian nama itu.

Pemberian nama itu hendaknya menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, spiritual maupun, sosial. Dalam konteks itulah dipahami kehadiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Pencatatan nama pada dokumen kependudukan, menurut Permendagri itu, dengan memenuhi persyaratan mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit 2 kata.

Permendagri itu tidak turun begitu saja dari langit, tapi berdasarkan pengalaman pencatatan nama di dokumen kependudukan. Ada nama yang amat panjang dan ada pula nama yang amat pendek.

Seorang bayi yang lahir pada 6 Januari 2019 di Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, anak kedua dari pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah itu memiliki nama 19 kata, yaitu Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.

Tiga tahun anak itu tidak bisa memiliki akta lahir. Alasannya karena nama Rangga terlalu panjang, sedangkan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri menyediakan penulisan nama maksimal 55 karakter.

Melalui proses negosiasi yang panjang, dalam dokumen kependudukan yang diberikan pada November 2021, nama 19 kata itu tercatat sebagai R-Akbar Zudan Cordosega Sura Talenta.

Harus tegas dikatakan bahwa pemberian nama 19 kata itu sama sekali tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. Akan tetapi, nama sepanjang itu tidak bisa dicatatkan di dokumen kependudukan.

Lain lagi pengalaman pemilik nama terpendek sebagaimana diberitakan Antara pada 6 Januari 2021. Disebutkan dalam berita itu bahwa memiliki nama terpendek di dunia dengan hanya satu huruf, pengacara O yang saat ini telah berumur 56 tahun sempat menjadi bahan olok-olok oleh teman sebaya ketika masih duduk di sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.

Perempuan asli dari Nagari Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat, ini mengaku dengan namanya yang pendek tersebut sempat menjadi beban baginya karena selalu diolok-olok teman sebayanya.

“Waktu masih kecil, saat masih di SD memang jadi beban karena sering diolok-olok sama teman-teman. Saya merasa nyamannya baru setelah di SMA,” kata mantan komisioner Panwaslu Limapuluh Kota itu. Ia pernah disarankan ganti nama oleh gurunya di SMP, tapi saran itu ditolak orangtuanya.

Harus tegas dikatakan bahwa negara sama sekali tidak mengatur terlalu jauh terkait dengan pemberian nama yang sesungguhnya merupakan wilayah privat warga. Akan tetapi, yang diatur negara ialah pencatatan nama pada dokumen kependudukan dalam rangka memberikan pelindungan untuk pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan.

Aturan di Indonesia itu mirip dengan Tiongkok. Kebanyakan bayi di Tiongkok diberi nama berdasarkan kemampuan scanner komputer untuk membaca nama pada kartu identifikasi nasional.

Nama sebagai hak asasi anak tetaplah menjadi wilayah privat warga negara. Negara hanya pengatur pencatatan nama dalam dokumen kependudukan. Agar nama anak bisa dicatatkan, aturannya ialah nama minimal terdiri dari 2 kata dan maksimal 60 huruf.



Berita Lainnya
  • Uni Eropa, Kami Datang...

    16/7/2025 05:00

    Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.

  • Aura Dika

    15/7/2025 05:00

    TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.

  • Gibran Tuju Papua Damai

    14/7/2025 05:00

    KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.  

  • Negosiasi Vietnam

    12/7/2025 05:00

    DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.

  • Akhirnya Komisaris

    11/7/2025 05:00

    PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.

  • Tiga Musuh Bansos

    10/7/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.

  • Senjata Majal Investasi

    09/7/2025 05:00

    ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.

  • Beban Prabowo

    08/7/2025 05:00

    Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

  • Senja Kala Peran Manusia

    07/7/2025 05:00

    SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.

  • Dokter Marwan

    05/7/2025 05:00

    "DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."  

  • Dilahap Korupsi

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.

  • Museum Koruptor

    03/7/2025 05:00

    “NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”

  • Deindustrialisasi Dini

    02/7/2025 05:00

    Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.

  • Menanti Bobby

    01/7/2025 05:00

    WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.

  • Cakar-cakaran Anak Buah Presiden

    30/6/2025 05:00

    VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.

  • Zohran Mamdani

    28/6/2025 05:00

    SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.