Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Nama sebagai Hak Asasi Anak

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
30/5/2022 05:00
Nama sebagai Hak Asasi Anak
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

ANAK memiliki hak asasi. Salah satu hak anak yang diatur Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ialah setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan.

UU HAM itu memang telah mencantumkan tentang hak anak, pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara untuk memberikan perlindungan pada anak.

Ternyata negara masih memerlukan suatu undang-undang mengenai perlindungan anak sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab tersebut. Maka lahirlah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

UU Perlindungan Anak memperkenalkan nama sebagai identitas. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang dituangkan dalam suatu akta kelahiran.

Tidak ada satu pasal pun dalam undang-undang yang mengatur tentang pemberian nama anak. Meski demikian, sesuai Konvensi Hak-Hak Anak, orang tua diharapkan untuk memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dalam pemberian nama itu.

Pemberian nama itu hendaknya menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, spiritual maupun, sosial. Dalam konteks itulah dipahami kehadiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Pencatatan nama pada dokumen kependudukan, menurut Permendagri itu, dengan memenuhi persyaratan mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit 2 kata.

Permendagri itu tidak turun begitu saja dari langit, tapi berdasarkan pengalaman pencatatan nama di dokumen kependudukan. Ada nama yang amat panjang dan ada pula nama yang amat pendek.

Seorang bayi yang lahir pada 6 Januari 2019 di Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, anak kedua dari pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah itu memiliki nama 19 kata, yaitu Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.

Tiga tahun anak itu tidak bisa memiliki akta lahir. Alasannya karena nama Rangga terlalu panjang, sedangkan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri menyediakan penulisan nama maksimal 55 karakter.

Melalui proses negosiasi yang panjang, dalam dokumen kependudukan yang diberikan pada November 2021, nama 19 kata itu tercatat sebagai R-Akbar Zudan Cordosega Sura Talenta.

Harus tegas dikatakan bahwa pemberian nama 19 kata itu sama sekali tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. Akan tetapi, nama sepanjang itu tidak bisa dicatatkan di dokumen kependudukan.

Lain lagi pengalaman pemilik nama terpendek sebagaimana diberitakan Antara pada 6 Januari 2021. Disebutkan dalam berita itu bahwa memiliki nama terpendek di dunia dengan hanya satu huruf, pengacara O yang saat ini telah berumur 56 tahun sempat menjadi bahan olok-olok oleh teman sebaya ketika masih duduk di sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.

Perempuan asli dari Nagari Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat, ini mengaku dengan namanya yang pendek tersebut sempat menjadi beban baginya karena selalu diolok-olok teman sebayanya.

“Waktu masih kecil, saat masih di SD memang jadi beban karena sering diolok-olok sama teman-teman. Saya merasa nyamannya baru setelah di SMA,” kata mantan komisioner Panwaslu Limapuluh Kota itu. Ia pernah disarankan ganti nama oleh gurunya di SMP, tapi saran itu ditolak orangtuanya.

Harus tegas dikatakan bahwa negara sama sekali tidak mengatur terlalu jauh terkait dengan pemberian nama yang sesungguhnya merupakan wilayah privat warga. Akan tetapi, yang diatur negara ialah pencatatan nama pada dokumen kependudukan dalam rangka memberikan pelindungan untuk pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan.

Aturan di Indonesia itu mirip dengan Tiongkok. Kebanyakan bayi di Tiongkok diberi nama berdasarkan kemampuan scanner komputer untuk membaca nama pada kartu identifikasi nasional.

Nama sebagai hak asasi anak tetaplah menjadi wilayah privat warga negara. Negara hanya pengatur pencatatan nama dalam dokumen kependudukan. Agar nama anak bisa dicatatkan, aturannya ialah nama minimal terdiri dari 2 kata dan maksimal 60 huruf.



Berita Lainnya
  • Daya Tahan Iran

    25/6/2025 05:00

    HAMPIR tak ada negara setabah Iran. Dikepung sanksi ekonomi dari berbagai arah mata angin selama berbilang dekade, 'Negeri para Mullah' itu tetap kukuh.

  • Dunia kian Lara

    24/6/2025 05:00

    PADA dasarnya manusia ialah makhluk yang tak pernah puas. Ketidakpuasan disebabkan memiliki ambisi yang sering kali melampaui akal sehat sebagai manusia.

  • Presiden bukan Jabatan Ilmiah

    22/6/2025 05:00

    PEMBICARAAN seputar syarat calon presiden (capres) bergelar sarjana terus bergulir liar.

  • Bersaing Minus Daya Saing

    21/6/2025 05:00

    Lee sempat cemas. Namun, ia tak mau larut dalam kegalauan.

  • Sedikit-Sedikit Presiden

    20/6/2025 05:00

    SEKITAR enam bulan lalu, pada pengujung 2024, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% untuk mayoritas barang dan jasa.

  • Jokowi bukan Nabi

    19/6/2025 05:00

    DI mata pendukungnya, Jokowi sungguh luar biasa. Buat mereka, Presiden Ke-7 RI itu ialah pemimpin terbaik, tersukses, terhebat, dan ter ter lainnya.

  • Wahabi Lingkungan

    18/6/2025 05:00

    SEORANG teman bilang, ‘bukan Gus Ulil namanya bila tidak menyampaikan pernyataan kontroversial’.

  • Sejarah Zonk

    17/6/2025 05:00

    ORANG boleh pandai setinggi langit, kata Pramoedya Ananta Toer, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.  

  • Tanah Airku Tambang Nikel

    16/6/2025 05:00

    IBU Sud dengan nama asli Saridjah Niung menciptakan lagu Tanah Airku pada 1927. Syairnya punya kekuatan magis, 'Tanah airku tidak kulupakan / ’kan terkenang selama hidupku'.

  • Keyakinan yang Merapuh

    14/6/2025 05:00

    PEKAN lalu, saya menyimak cerita dari dua pedagang mobil bekas dalam kesempatan berbeda.

  • Lebih Enak Jadi Wamen

    13/6/2025 05:00

    LEBIH enak mana, jadi menteri atau cukup wakil menteri (wamen)? Menjadi menteri mungkin tampak lebih keren dan mentereng karena ia menjadi orang nomor satu di kementerian.

  • Enaknya Pejabat Kita

    12/6/2025 05:00

    "TUGAS utama kami adalah mewakili rakyat, jadi tak pantas rasanya jika kami diistimewakan atau mendapatkan banyak fasilitas atau gaji tinggi.''

  • Ukuran Kemiskinan\

    11/6/2025 05:00

    BERAPA jumlah orang miskin di Indonesia? Jawabnya, bergantung kepada siapa pertanyaan itu ditujukan

  • Bahlul di Raja Ampat

    10/6/2025 05:00

    PERJUANGAN mengusir penjajah lebih mudah ketimbang melawan bangsa sendiri.

  • Maling Uang Rakyat masih Berkeliaran

    09/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto bertekad kuat, sangat kuat, untuk memberantas korupsi. Tekad itu tersurat tegas dalam pidato, tetapi tertatih-tatih merampas aset maling-maling uang rakyat.

  • Menyembelih Ketamakan

    07/6/2025 05:00

    ADA beberapa hal menarik dari peringatan Hari Raya Idul Adha, selain kebagian daging kurban tentunya.