Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
NALURINYA sebagai jurnalis membuatnya selalu terdepan dalam konflik Israel-Palestina. Urat takutnya sebagai jurnalis kawakan sudah putus. Entah sudah berapa kali dia berada dalam kepungan serangan tantara Israel. Kekejaman tentara Israel terhadap rakyat Palestina tak membuatnya mundur dari garis peliputan. Satu jengkal pun. Tak mengherankan, selama beberapa dekade, dia berani mengungkap kejahatan Israel terhadap rakyat Palestina.
Namun, pada Rabu (11/5) pagi, Tuhan berkehendak lain. Jurnalis berkebangsaan Palestina dan berkewarganegaraan AS itu tewas tertembak di kepala. Dialah Shireen Abu Akleh, 51, jurnalis Aljazirah yang ditembak di kepala oleh pasukan Israel ketika meliput serangan militer di wilayah pendudukan Tepi Barat, Jenin.
Padahal, Abu Akleh sudah memenuhi standar peliputan jurnalis perang. Rompi dan helm yang dikenakannya sudah menunjukkan bahwa jurnalis senior yang bergabung dengan Aljazirah sejak 1997 tersebut ialah seorang pewarta. Namun, pasukan Israel tak peduli. Sekumpulan jurnalis yang meliput saat itu diserang. Nahas peluru menembus kepala Abu Akleh.
Sikap barbar pasukan Israel tak berhenti di situ. Rombongan warga yang mengusung peti mati Abu Akleh saat menuju permakaman pun diserang. Bahkan, polisi Israel menyerbu rumah korban di wilayah yang diduduki di lingkungan Jerusalem Timur dari Beit Hanina. Polisi Israel beralasan di kediaman Abu Akleh terjadi pertemuan ilegal pro-Palestina.
Dunia pantas mengecam serangan terhadap Abu Akleh. Penyerangan terhadap jurnalis ialah tindakan biadab. Penyerangan tersebut tak hanya melecehkan nilai-nilai kemanusiaan, tetapi juga merupakan pelanggaran keras terhadap konvensi internasional, seperti konvensi Den Haag 1907, konvensi Jenewa 1949, termasuk juga Statuta Roma yang berkaitan dengan hukum-hukum internasional tentang perang dan humanitarian law.
Belum lagi Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang dideklarasikan pada 10 Desember 1948 menegaskan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam hal ini mencakup kebebasan untuk berpegang teguh pada pendapat tertentu tanpa mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan ide atau gagasan melalui media apa saja tanpa batasan.” Hal ini menunjukkan bahwa kerja jurnalistik harus mendapat perlindungan hukum.
Dunia tak boleh berdiam diri, termasuk Indonesia. Jurnalis ialah profesi yang mulia. Dia ialah saksi sejarah peradaban umat manusia. Kiranya tak ada profesi di dunia ini yang seberat jurnalis. Di mana ada peristiwa yang memiliki news value (nilai berita) yang tinggi, seperti konflik atau perang, dia harus hadir memberikan informasi kepada masyarakat secara objektif meskipun nyawa yang menjadi taruhannya.
Kekerasan terhadap jurnalis, baik di dalam maupun di luar negeri akan terus terjadi bila terjadi pembiaran. Di dalam negeri meski ada UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjadi payung hukum kerja jurnalistik, ancaman terhadap jurnalis terus menghantui. Olah karena itu, komunitas pers dan gerakan masyarakat sipil (civil society) harus bersatu menjaga kebebasan pers.
Penyerangan terhadap Abu Akleh ialah noda terhadap Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati setiap 3 Mei. UNESCO ialah badan utama yang mendeklarasikan Hari Kebebasan Pers tersebut. PBB jangan sekadar berkoar-koar bahwa jurnalis tidak boleh dijadikan target kekerasan dari pihak mana pun yang sedang berkonflik. Lembaga yang mengatur “ketertiban” dunia itu harus menunjukkan taringnya dengan menyeret pelaku penembakan terhadap Abu Akleh diseret ke Pengadilan Internasional karena merupakan tindak kejahatan perang. Tabik!
BERBICARA penuh semangat, menggebu-gebu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.
Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.
FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.
KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.
PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future
USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.
BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.
PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.
KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,
ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.
TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.
FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.
JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.
SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.
'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved