Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Koalisi Minyak-Air

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
19/5/2022 05:00
Koalisi Minyak-Air
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KOALISI partai politik untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden memang disebutkan dalam konstitusi. Akan tetapi, sampai saat ini tidak ada regulasi yang mengatur koalisi. Karena itu, koalisi tidak terinstitusionalisasi dalam kerangka hukum hanyalah sebuah mekanisme politik biasa.

Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Gabungan partai politik itulah yang disebut koalisi.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur partai politik dan/atau gabungan partai politik yang dapat mengusulkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden wajib memenuhi persyaratan memperoleh kursi di DPR paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR pada pemilu terakhir; atau memperoleh suara sah paling sedikit 25% dari jumlah suara sah nasional pada pemilu terakhir.

Meski hanyalah mekanisme politik biasa, Mahkamah Konstitusi telah memberikan tafsiran makna koalisi yang disebut dalam konstitusi untuk kepentingan jangka panjang.

Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 menyebutkan bahwa desain UUD 1945 menghendaki sistem pemilihan presiden harus mendukung penguatan sistem pemerintahan presidensial. Oleh karena itu, koalisi yang tercipta dalam pemilihan presiden seharusnya stabil dan berjangka panjang.

Koalisi untuk kepentingan jangka panjang, menurut MK, akan lebih memungkinkan bagi penggabungan partai politik secara alamiah dan strategis sehingga dalam jangka panjang akan lebih menjamin penyederhanaan partai politik. “Dalam kerangka itulah ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 harus dimaknai,” demikian pertimbangan MK.

Idealnya, ada regulasi yang mengatur kedudukan koalisi pemilihan presiden dalam pembentukan pemerintahan. Akibat kekosongan hukum, koalisi bisa saja bertambah atau bubar di tengah jalan. Lebih parah lagi, partai pendukung pemilihan presiden malah ditendang di tengah jalan.

Sebaiknya dibentuk koalisi permanen. Pembagian kekuasaan di antara partai yang berkoalisi permanen itu harus jelas dan transparan. Kesepakatan-kesepakatan politik yang dibuat di antara partai berkoalisi harus mengikat seluruh anggotanya hingga berakhir masa pemerintahan.

Kesepakatan politik itu menyangkut hak dan kewajiban. Hak mendapatkan kursi di pemerintahan yang sejalan dengan kewajiban untuk mendukung kebijakan pemerintahan di parlemen. Kesepakatan politik itu bila perlu dipatenkan dan diumumkan kepada publik sehingga kelak diketahui mana partai yang beradab dan biadab.

Koalisi yang terjadi selama ini ialah koalisi suka-suka, suka-suka kapan dibentuk koalisi, suka-suka pula dengan siapa koalisi dibentuk. Air dan minyak pun bisa dipaksakan berkoalisi alias bersatunya partai yang berbeda ideologi.

Karena tidak ada regulasi yang mengaturnya, tidak bisa disalahkan jika saat ini muncul koalisi dalam koalisi pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin. Tidak ada aturan yang dilanggar selain persoalan kepantasan.

Tiga pimpinan partai politik, yaitu Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, dan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa bersepakat membentuk Koalisi Indonesia Bersatu pada 12 Mei 2022. Padahal, tiga partai itu masih menjadi anggota koalisi Kabinet Indonesia Maju yang mendukung Jokowi-Ma'ruf.

Elok nian bila partai politik sejak awal menjalin koalisi dan mengumumkan calon presiden yang diusung. Rakyat tidak lagi dipaksa memilih kucing dalam karung.

Pelaksanaan pemilu presiden dan pemilu legislatif secara bersamaan tentu saja berpengaruh pada sikap partai politik untuk rasional pada proses pencalonan presiden. Tidak asal mengusung ketua umum atau kader sendiri tanpa mempertimbangkan elektabilitas.

Koalisi Indonesia Bersatu, bersatu dulu tiga partai baru mencari calon presiden. Cara lain bisa ditempuh. Misalnya, temukan dulu calon presiden yang memiliki elektabilitas tinggi, baru kemudian dibentuk koalisi untuk mendukungnya. Pola ini berpeluang memenangi pilpres karena pada akhirnya rakyat yang memilih.

Calon presiden yang diusung hendaknya berkorelasi positif dengan keterpilihan calon-calon anggota legislatif. Dengan demikian, setelah pemilu, terdapat koalisi besar yang memenangi jabatan eksekutif sekaligus menguasai kursi parlemen.

Jika presiden terpilih tidak didukung koalisi mayoritas di parlemen, dikhawatirkan ia akan membangun koalisi baru setelah pemilu. Pada titik itulah akan terjadi negosiasi dan tawar-menawar yang bersifat taktis dan sesaat.

Koalisi yang bersifat taktis dan sesaat hanya menyatukan air dan minyak dalam kabinet karena partai yang bergabung itu tidak memiliki persamaan garis perjuangan jangka panjang. Jika itu yang terjadi, koalisi tidak akan pernah menghasilkan penyederhanaan partai.



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.