Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

Pertimbangan Hukum MK

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
09/5/2022 05:00
Pertimbangan Hukum MK
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

APAKAH pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga memiliki kekuatan hukum mengikat sama halnya dengan amar putusannya? Pertanyaan ini penting diajukan terkait perlu tidaknya pemerintah membuat aturan teknis pengangkatan penjabat kepala daerah.

Ada tiga putusan MK terkait penjabat kepala daerah, yaitu putusan Nomor 67/PUU-XIX/2021, 15/PUU-XX/2022, dan 18/PUU-XX/2022. Amar putusannya ialah menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Meski amar putusannya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, dalam dalam pertimbangan hukumnya, MK membuat batasan-batasan dalam pengisian penjabat kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Ambil contoh pertimbangan putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021 pada 20 April 2022. “Perlu menjadi pertimbangan dan perhatian bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU 10/2016 sehingga tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas bahwa pengisian penjabat tersebut tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi...”

Sejauh ini, pemerintah tidak menyiapkan peraturan pelaksana sebagaimana diminta MK. Kementerian Dalam Negeri tetap menyiapkan penggantian 101 penjabat kepala daerah pada 2022 lewat aturan yang sudah ada.

Gelombang pertama pengisian penjabat kepala daerah dimulai pada Mei 2022. Pada 12 Mei 2022, ada lima gubernur yang masa jabatannya berakhir. Mereka ialah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Kembali kepada pertanyaan awal. Apakah pertimbangan hukum dalam putusan MK juga memiliki kekuatan hukum mengikat sama halnya dengan amar putusannya? Jawaban atas pertanyaan tersebut sangat jelas bahwa pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pertimbangan hukum tidak bisa dipisahkan dari amar putusannya, menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan. Karena itulah Pasal 48 ayat (2) UU 24/2003 tentang MK, terakhir diubah dengan UU 7/2020, disebutkan bahwa setiap putusan MK harus memuat tujuh elemen.

Tujuh elemen itu ialah kepala putusan berbunyi Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa; identitas pihak; ringkasan permohonan; pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan; pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan; amar putusan; dan hari, tanggal putusan, nama hakim konstitusi, dan panitera.

Pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan, menurut Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, meliputi permasalahan utama permohonan; kewenangan Mahkamah; kedudukan hukum pemohon; alasan permohonan; dan pendapat Mahkamah.

Secara teori, substansi pertimbangan hukum dibedakan menjadi ratio decidendi dan obiter dictum. Ratio decidendi tidak bisa dipisahkan dari amar putusan. Artinya, bagian pertimbangan ini mempunyai kekuatan mengikat secara hukum dan dapat diimplementasikan sebagai suatu kaidah hukum.

Sementara itu, obiter dictum tidak mempunyai hubungan secara langsung dengan masalah hukum yang sedang diperkarakan. Oleh karenanya, kedudukannya tidak bisa disejajarkan dengan amar putusan.

Teori itu didiskusikan secara mendalam dalam sidang perkara Nomor 32/PUU-XVIII/2020 antara hakim konstitusi Saldi Isra dan ahli pemohon Bayu Dwi Anggono. Saldi mempertanyakan bagaimana membedakan-bedakan pertimbangan putusan, sementara pertimbangan itu sendiri menjadi satu kesatuan yang utuh.

Merujuk pemikiran Saldi, pertimbangan hukum dalam putusan MK menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan amar putusan. Dengan demikian, pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Jika pertimbangan hukum memiliki kekuatan hukum yang mengikat, mestinya pemerintah membuat aturan teknis pengangkatan penjabat kepala daerah sebagaimana yang diminta MK. Bukankah ketundukan dan keataatan terhadap putusan MK merupakan bentuk nyata dari kesetiaan terhadap konstitusi itu sendiri?

Oleh karenanya, perlu menjadi pertimbangan dan perhatian bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU No 10/2016, bukan hanya mengandalkan kebiasaan pengisian penjabat kepala daerah yang berlaku sejak 2015. Jika tidak, dikhawatirkan penunjukan penjabat kepala daerah bakal menuai gugatan.



Berita Lainnya
  • Ambalat dalam Sekam

    12/8/2025 05:00

    BERBICARA penuh semangat, menggebu-gebu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  • Blokir Rekening di Ujung Lidah

    11/8/2025 05:00

    KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.

  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.