Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Pertimbangan Hukum MK

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
09/5/2022 05:00
Pertimbangan Hukum MK
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

APAKAH pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga memiliki kekuatan hukum mengikat sama halnya dengan amar putusannya? Pertanyaan ini penting diajukan terkait perlu tidaknya pemerintah membuat aturan teknis pengangkatan penjabat kepala daerah.

Ada tiga putusan MK terkait penjabat kepala daerah, yaitu putusan Nomor 67/PUU-XIX/2021, 15/PUU-XX/2022, dan 18/PUU-XX/2022. Amar putusannya ialah menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Meski amar putusannya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, dalam dalam pertimbangan hukumnya, MK membuat batasan-batasan dalam pengisian penjabat kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Ambil contoh pertimbangan putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021 pada 20 April 2022. “Perlu menjadi pertimbangan dan perhatian bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU 10/2016 sehingga tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas bahwa pengisian penjabat tersebut tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi...”

Sejauh ini, pemerintah tidak menyiapkan peraturan pelaksana sebagaimana diminta MK. Kementerian Dalam Negeri tetap menyiapkan penggantian 101 penjabat kepala daerah pada 2022 lewat aturan yang sudah ada.

Gelombang pertama pengisian penjabat kepala daerah dimulai pada Mei 2022. Pada 12 Mei 2022, ada lima gubernur yang masa jabatannya berakhir. Mereka ialah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Kembali kepada pertanyaan awal. Apakah pertimbangan hukum dalam putusan MK juga memiliki kekuatan hukum mengikat sama halnya dengan amar putusannya? Jawaban atas pertanyaan tersebut sangat jelas bahwa pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pertimbangan hukum tidak bisa dipisahkan dari amar putusannya, menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan. Karena itulah Pasal 48 ayat (2) UU 24/2003 tentang MK, terakhir diubah dengan UU 7/2020, disebutkan bahwa setiap putusan MK harus memuat tujuh elemen.

Tujuh elemen itu ialah kepala putusan berbunyi Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa; identitas pihak; ringkasan permohonan; pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan; pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan; amar putusan; dan hari, tanggal putusan, nama hakim konstitusi, dan panitera.

Pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan, menurut Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, meliputi permasalahan utama permohonan; kewenangan Mahkamah; kedudukan hukum pemohon; alasan permohonan; dan pendapat Mahkamah.

Secara teori, substansi pertimbangan hukum dibedakan menjadi ratio decidendi dan obiter dictum. Ratio decidendi tidak bisa dipisahkan dari amar putusan. Artinya, bagian pertimbangan ini mempunyai kekuatan mengikat secara hukum dan dapat diimplementasikan sebagai suatu kaidah hukum.

Sementara itu, obiter dictum tidak mempunyai hubungan secara langsung dengan masalah hukum yang sedang diperkarakan. Oleh karenanya, kedudukannya tidak bisa disejajarkan dengan amar putusan.

Teori itu didiskusikan secara mendalam dalam sidang perkara Nomor 32/PUU-XVIII/2020 antara hakim konstitusi Saldi Isra dan ahli pemohon Bayu Dwi Anggono. Saldi mempertanyakan bagaimana membedakan-bedakan pertimbangan putusan, sementara pertimbangan itu sendiri menjadi satu kesatuan yang utuh.

Merujuk pemikiran Saldi, pertimbangan hukum dalam putusan MK menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan amar putusan. Dengan demikian, pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Jika pertimbangan hukum memiliki kekuatan hukum yang mengikat, mestinya pemerintah membuat aturan teknis pengangkatan penjabat kepala daerah sebagaimana yang diminta MK. Bukankah ketundukan dan keataatan terhadap putusan MK merupakan bentuk nyata dari kesetiaan terhadap konstitusi itu sendiri?

Oleh karenanya, perlu menjadi pertimbangan dan perhatian bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU No 10/2016, bukan hanya mengandalkan kebiasaan pengisian penjabat kepala daerah yang berlaku sejak 2015. Jika tidak, dikhawatirkan penunjukan penjabat kepala daerah bakal menuai gugatan.



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.