Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

Vonis Mati Minus Eksekusi

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
07/4/2022 05:00
Vonis Mati Minus Eksekusi
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PRO dan kontra vonis mati sudah terjadi di internal Mahkamah Konstitusi saat memutuskan bahwa vonis mati tidak bertentangan dengan UUD 1945. Putusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 itu tidak bulat terkait dengan hukuman mati yang diatur dalam UU Narkotika.

Putusan itu dibacakan dalam rapat permusyawaratan hakim konstitusi pada 23 Oktober 2007 dan diucapkan pada sidang pleno terbuka untuk umum pada 30 Oktober 2007.

Terhadap putusan itu, empat hakim konstitusi mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinions). Harjono khusus mengenai kedudukan hukum (legal standing) pemohon warga negara asing. Tiga hakim konstitusi lainnya berbeda soal pokok permohonan.

Hakim konstitusi H Achmad Roestandi, HM Laica Marzuki, dan Maruarar Siahaan, pada intinya mengatakan penjatuhan hukuman mati bertentangan dengan hak untuk hidup yang dijamin Pasal 28A UUD 1945 serta bertentangan juga dengan Pasal 281 (1) yang memasukkan hak untuk hidup sebagai salah satu hak yang tak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun.

Todung Mulya Lubis dalam analisisnya berjudul Hukuman Mati Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa putusan MK yang mengatakan hukuman mati tak bertentangan dengan konstitusi memang suatu langkah mundur. “Tapi sejarah kan tak selamanya ditandai dengan langkah mundur. Ada kalanya, dan sering terjadi, setelah langkah mundur terjadi langkah maju. Mari kita sama-sama menunggu.”

Faktanya, setelah 15 tahun berlalu sejak putusan MK itu, hakim terus menjatuhkan hukuman mati. Kasus teranyar ialah Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan hukuman mati Herry Wirawan, terdakwa kekerasan seksual terhadap belasan santri di Bandung. Putusan itu dijatuhkan pada 4 April 2022.

Hukuman mati berlaku dalam sistem hukum pidana dan hukum pidana militer di Indonesia. Terdapat sekitar 50 pasal, tersebar di 12 undang-undang, yang mengatur tentang pelanggaran yang dapat dihukum mati.

Jenis-jenis pelanggaran yang dapat dihukum mati antara lain ialah makar, pembunuhan berencana, kejahatan penerbangan, perdagangan narkotika, korupsi, terorisme, pelecehan seksual anak-anak, dan kejahatan internasional.

Pertimbangan yang sering digunakan hakim untuk menjatuhkan hukuman mati ialah agar menimbulkan efek jera. Benarkah demikian?

Prof Jeffrey Fagan dari Columbia University, USA, saat menjadi saksi pemohon di MK menyatakan bahwa dari berbagai kajian ilmiah menunjukkan hukuman mati tidak berpengaruh terhadap efek jera.

Meski sudah banyak yang dijatuhi hukuman mati, kejahatan tetap berlangsung. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) melaporkan per November 2021 jumlah terpidana mati yang menunggu dieksekusi naik 13% jika dibandingkan dengan angka pada 2020.

Data dari Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan pada 2020 ada 355 terpidana mati yang masuk deret tunggu untuk dieksekusi, sedangkan per November 2021 jumlah itu bertambah 49 orang jadi totalnya 404 terpidana.

Sudah enam tahun lebih eksekusi hukuman mati dihentikan Presiden Joko Widodo. Eksekusi mati terakhir dilakukan terhadap empat terpidana mati pada 29 Juli 2016. Itu merupakan gelombang ketiga. Mereka ialah Freddy Budiman, Michael Titus Igweh (Nigeria), Humprey Ejike (Nigeria), dan Gajetan Acena Seck Osmane (Afrika Selatan).

Salah satu terpidana mati yang ditunda eksekusinya ialah Mary Jane Fiesta Veloso. Penundaan itu dilakukan karena kepolisian Filipina waktu itu sedang melakukan proses hukum terhadap perempuan yang diduga menjebak Mary Jane untuk membawa narkoba ke Indonesia.

Tanpa mendahului proses hukum di Filipina, kasus Marry Jane mengonfirmasi bahwa tidak bisa dijamin presisi atau akurasi putusan hakim dalam penjatuhan hukum mati sehingga kemungkinan terjadinya kesalahan cukup besar.

Masih ingat kasus Sengkon dan Karta, juga Devid dan Kemat? Mereka sempat mendekam dalam penjara karena divonis melakukan pembunuhan, tapi kemudian dibebaskan karena pelakunya ternyata orang lain. Bagaimana mungkin menghidupkan lagi seseorang yang tak terbukti bersalah ketika eksekusi sudah dilakukan?

Eloknya, andai tidak bisa dihapus sama sekali, perlu dilakukan moratorium eksekusi hukuman mati. Hukuman mati dibiarkan mati suri, tidak perlu diberi napas buatan untuk siuman. Apalagi, terhadap mereka yang sudah menunggu lebih dari 10 tahun.

Terkait dengan waktu tunggu eksekusi, Kemenkum dan HAM mencatat ada 107 terpidana mati yang menunggu eksekusinya selama 5 sampai 10 tahun. Kemudian, 62 orang menunggu eksekusi mati selama 10 sampai 19 tahun, bahkan 2 orang di atas 20 tahun.

Tidak perlulah negara mengambil alih yang bukan tugasnya untuk mencabut nyawa manusia.



Berita Lainnya
  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk.