Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Vonis Mati Minus Eksekusi

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
07/4/2022 05:00
Vonis Mati Minus Eksekusi
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PRO dan kontra vonis mati sudah terjadi di internal Mahkamah Konstitusi saat memutuskan bahwa vonis mati tidak bertentangan dengan UUD 1945. Putusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 itu tidak bulat terkait dengan hukuman mati yang diatur dalam UU Narkotika.

Putusan itu dibacakan dalam rapat permusyawaratan hakim konstitusi pada 23 Oktober 2007 dan diucapkan pada sidang pleno terbuka untuk umum pada 30 Oktober 2007.

Terhadap putusan itu, empat hakim konstitusi mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinions). Harjono khusus mengenai kedudukan hukum (legal standing) pemohon warga negara asing. Tiga hakim konstitusi lainnya berbeda soal pokok permohonan.

Hakim konstitusi H Achmad Roestandi, HM Laica Marzuki, dan Maruarar Siahaan, pada intinya mengatakan penjatuhan hukuman mati bertentangan dengan hak untuk hidup yang dijamin Pasal 28A UUD 1945 serta bertentangan juga dengan Pasal 281 (1) yang memasukkan hak untuk hidup sebagai salah satu hak yang tak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun.

Todung Mulya Lubis dalam analisisnya berjudul Hukuman Mati Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa putusan MK yang mengatakan hukuman mati tak bertentangan dengan konstitusi memang suatu langkah mundur. “Tapi sejarah kan tak selamanya ditandai dengan langkah mundur. Ada kalanya, dan sering terjadi, setelah langkah mundur terjadi langkah maju. Mari kita sama-sama menunggu.”

Faktanya, setelah 15 tahun berlalu sejak putusan MK itu, hakim terus menjatuhkan hukuman mati. Kasus teranyar ialah Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan hukuman mati Herry Wirawan, terdakwa kekerasan seksual terhadap belasan santri di Bandung. Putusan itu dijatuhkan pada 4 April 2022.

Hukuman mati berlaku dalam sistem hukum pidana dan hukum pidana militer di Indonesia. Terdapat sekitar 50 pasal, tersebar di 12 undang-undang, yang mengatur tentang pelanggaran yang dapat dihukum mati.

Jenis-jenis pelanggaran yang dapat dihukum mati antara lain ialah makar, pembunuhan berencana, kejahatan penerbangan, perdagangan narkotika, korupsi, terorisme, pelecehan seksual anak-anak, dan kejahatan internasional.

Pertimbangan yang sering digunakan hakim untuk menjatuhkan hukuman mati ialah agar menimbulkan efek jera. Benarkah demikian?

Prof Jeffrey Fagan dari Columbia University, USA, saat menjadi saksi pemohon di MK menyatakan bahwa dari berbagai kajian ilmiah menunjukkan hukuman mati tidak berpengaruh terhadap efek jera.

Meski sudah banyak yang dijatuhi hukuman mati, kejahatan tetap berlangsung. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) melaporkan per November 2021 jumlah terpidana mati yang menunggu dieksekusi naik 13% jika dibandingkan dengan angka pada 2020.

Data dari Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan pada 2020 ada 355 terpidana mati yang masuk deret tunggu untuk dieksekusi, sedangkan per November 2021 jumlah itu bertambah 49 orang jadi totalnya 404 terpidana.

Sudah enam tahun lebih eksekusi hukuman mati dihentikan Presiden Joko Widodo. Eksekusi mati terakhir dilakukan terhadap empat terpidana mati pada 29 Juli 2016. Itu merupakan gelombang ketiga. Mereka ialah Freddy Budiman, Michael Titus Igweh (Nigeria), Humprey Ejike (Nigeria), dan Gajetan Acena Seck Osmane (Afrika Selatan).

Salah satu terpidana mati yang ditunda eksekusinya ialah Mary Jane Fiesta Veloso. Penundaan itu dilakukan karena kepolisian Filipina waktu itu sedang melakukan proses hukum terhadap perempuan yang diduga menjebak Mary Jane untuk membawa narkoba ke Indonesia.

Tanpa mendahului proses hukum di Filipina, kasus Marry Jane mengonfirmasi bahwa tidak bisa dijamin presisi atau akurasi putusan hakim dalam penjatuhan hukum mati sehingga kemungkinan terjadinya kesalahan cukup besar.

Masih ingat kasus Sengkon dan Karta, juga Devid dan Kemat? Mereka sempat mendekam dalam penjara karena divonis melakukan pembunuhan, tapi kemudian dibebaskan karena pelakunya ternyata orang lain. Bagaimana mungkin menghidupkan lagi seseorang yang tak terbukti bersalah ketika eksekusi sudah dilakukan?

Eloknya, andai tidak bisa dihapus sama sekali, perlu dilakukan moratorium eksekusi hukuman mati. Hukuman mati dibiarkan mati suri, tidak perlu diberi napas buatan untuk siuman. Apalagi, terhadap mereka yang sudah menunggu lebih dari 10 tahun.

Terkait dengan waktu tunggu eksekusi, Kemenkum dan HAM mencatat ada 107 terpidana mati yang menunggu eksekusinya selama 5 sampai 10 tahun. Kemudian, 62 orang menunggu eksekusi mati selama 10 sampai 19 tahun, bahkan 2 orang di atas 20 tahun.

Tidak perlulah negara mengambil alih yang bukan tugasnya untuk mencabut nyawa manusia.



Berita Lainnya
  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.

  • Angka Tiga

    13/1/2026 05:00

    PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).

  • Burung Diadili, Bencana Dibiarkan

    12/1/2026 05:00

    PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah

  • Kutukan Ekonomi Ekstraktif

    09/1/2026 05:00

    VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai

  • Maduro dan Silfester

    08/1/2026 05:00

    APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.

  • Negara Bahagia

    07/1/2026 05:00

    INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.

  • Angka Lima

    06/1/2026 05:00

    ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.

  • Demokrasi Donat Pilkada tanpa Rakyat

    05/1/2026 05:00

    SEPERTI kue donat yang berlubang di tengah. Begitulah demokrasi negeri ini akan tampak jika pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikembalikan kepada DPRD.

  • Pertobatan Ekologis

    03/1/2026 05:00

    ADAKAH berita baik di sepanjang 2025? Ada, tapi kebanyakan dari luar negeri. Dari dalam negeri, kondisinya turun naik

  • Tahun Lompatan Ekonomi

    02/1/2026 05:00

    SETIAP datang pergantian tahun, kita selalu seperti sedang berdiri di ambang pintu. Di satu sisi kita ingin menutup pintu tahun sebelumnya dengan menyunggi optimisme yang tinggi.

  • Tahun Baru Lagi

    31/12/2025 05:00

    SETIAP pergantian tahun, banyak orang memaknainya bukan sekadar pergeseran angka pada kalender, melainkan juga jeda batin untuk menimbang arah perjalanan bersama.

  • Tunas Terempas

    30/12/2025 05:00

    SUARANYA bergetar nyaris hilang ditelan hujan deras pada senja pekan silam. Nadanya getir mewakili dilema anak muda Indonesia yang menjadi penyokong bonus demografi.  

  • SP3 Setitik Gadai Prestasi

    29/12/2025 05:00

    IBARAT nila setitik rusak susu sebelanga. Benarkah nila setitik bernama surat perintah penghentian penyidikan (SP3) mampu menggadaikan sebelanga prestasi KPK?

  • Buku yang Menakutkan

    27/12/2025 05:00

    Ia sekaligus penanda rapuhnya kesadaran demokrasi dalam praktik bernegara kita.