Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
IRONI negeri kaya sawit. Rakyat antre berjam-jam, saling dorong bahkan sampai ada yang meninggal demi seliter dua liter minyak goreng. Ironi itu dirawat penuh kesadaran, empat perusahaan dibiarkan suka-suka menentukan harga minyak goreng.
Indonesia penghasil sawit terbesar di dunia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2020, penguasaan luas areal perkebunan sawit masih didominasi perkebunan besar swasta. Sebesar 7,98 juta hektare atau 54,69% dikuasai swasta; diikuti perkebunan rakyat yang menguasai 6,04 juta hektare atau 41,44%; sisanya 0,57 juta hektare atau 3,87% dikuasai perkebunan besar negara.
Rakyat di daerah penghasil sawit ibarat ayam mati di lumbung padi. Produksi minyak sawit terbesar 2020 berasal dari Provinsi Riau dengan produksi sebesar 8,54 juta ton atau sekitar 19,62% dari total produksi Indonesia. Akan tetapi, pada 12 Maret 2022, ratusan warga Kota Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau, rela antre sejak pukul 05.00 WIB untuk mendapatkan minyak goreng. Miris.
Boleh-boleh saja penguasaan lahan jauh lebih besar oleh swasta asalkan penguasaan itu tetap dalam koridor Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Mohammad Hatta merumuskan pengertian dikuasai negara di dalam Pasal 33 UUD 1945 sebagai dikuasai negara yang tidak berarti bahwa negara sendiri menjadi pengusaha, usahawan, atau ordernemer. Kekuasaan negara terdapat pada membuat peraturan guna kelancaran jalan ekonomi, peraturan yang melarang pula pengisapan orang yang lemah oleh orang yang bermodal.
Rumusan pendiri bangsa itu sejalan dengan tafsiran Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010, MK mengatakan, “Dengan adanya anak kalimat ‘dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’ maka sebesar-besar kemakmuran rakyat itulah yang menjadi ukuran bagi negara dalam menentukan tindakan pengurusan, pengaturan, atau pengelolaan atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.”
Pada mulanya pemerintah mengendalikan persoalan minyak goreng melalui penetapan harga eceran tertinggi. Tatkala kebijakan itu gagal total, harga minyak goreng dikembalikan ke mekanisme pasar. Padahal, pasar minyak goreng sudah dikuasai mafia menurut Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan menurut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pasar dikuasai kartel. Negara sepertinya menutup mata atas fenomena pengisapan orang yang lemah oleh orang yang bermodal dalam kasus minyak goreng.
Kartel minyak goreng bukan isapan jempol, ada jejaknya dalam putusan perkara Nomor 24/KPPU-I/2009. Saat itu, majelis komisi KPPU menjatuhkan sanksi kepada 23 perusahaan yang terlibat monopoli. Putusan yang dibacakan pada 4 Mei 2010 itu menghukum 23 perusahaan membayar denda antara Rp1 miliar dan Rp25 miliar.
Dalam putusan itu, KPPU membedakan minyak goreng kemasan (bermerek) dan tidak bermerek alias minyak curah. Minyak goreng curah biasanya dipasarkan para produsen secara jual putus dalam bentuk bulk/drum/tangki karena produsen hanya melayani pembelian dalam jumlah atau volume yang besar. Kualitas minyak curah ini relatif cukup rendah karena dihasilkan dari CPO dengan komposisi 75%. Ketahanan waktu penyimpanan minyak curah ini tidak terlalu lama, yaitu sekitar satu minggu.
Minyak kemasan atau bermerek biasanya dipasarkan melalui distributor yang ditunjuk produsen dengan sistem komisi yang besarannya berkisar 5%. Secara umum, produsen mendistribusikan atau memasarkan dalam bentuk kemasan khusus dengan kantong plastik 1 liter, 2 liter, atau dengan jeriken.
Pada halaman 36 putusan itu disebutkan empat penguasa pasar minyak goreng curah, yaitu Musim Mas Group dan Wilmar Group merupakan perusahaan dengan pangsa pasar terbesar diikuti PT Smart (Tbk) dan Permata Hijau Group. Sementara itu, empat penguasa pasar minyak goreng kemasan ialah PT Salim Ivomas, Wilmar Group, PT Smart (Tbk), dan PT Bina Karya Prima.
“Pada umumnya, perusahaan yang mempunyai pangsa pasar yang besar mempunyai kekuatan pasar sehingga dapat menentukan tingkat harga yang terjadi di pasar, sedangkan perusahaan dengan pangsa pasar yang kecil akan mempunyai kecenderungan untuk tidak bersaing secara langsung dengan mengikuti harga yang ditetapkan perusahaan yang mempunyai kekuatan pasar,” demikian KPPU.
Lebih mencengangkan lagi ialah fakta yang disodorkan dalam putusan itu terkait dengan kerugian masyarakat. Disebutkan bahwa kerugian konsumen selama periode April 2008 hingga Desember 2008 setidak-tidaknya sebesar Rp1,2 triliun untuk produk minyak goreng kemasan dan sebesar Rp374 miliar untuk produk minyak goreng curah.
Kerugian konsumen keuntungan produsen. Rakyat buntung pengusaha untung. Struktur pasar itulah yang terjadi saat ini. Siaran pers KPPU pada 4 Februari 2022 menyebutkan terdapat struktur pasar oligopolistik di sektor minyak goreng karena pasar dikuasai empat produsen. Jangan biarkan negara tunduk pada empat produsen itu. KPPU punya rekam jejak baik untuk menindak.
"TUGAS utama kami adalah mewakili rakyat, jadi tak pantas rasanya jika kami diistimewakan atau mendapatkan banyak fasilitas atau gaji tinggi.''
BERAPA jumlah orang miskin di Indonesia? Jawabnya, bergantung kepada siapa pertanyaan itu ditujukan
PERJUANGAN mengusir penjajah lebih mudah ketimbang melawan bangsa sendiri.
PRESIDEN Prabowo Subianto bertekad kuat, sangat kuat, untuk memberantas korupsi. Tekad itu tersurat tegas dalam pidato, tetapi tertatih-tatih merampas aset maling-maling uang rakyat.
ADA beberapa hal menarik dari peringatan Hari Raya Idul Adha, selain kebagian daging kurban tentunya.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melontarkan ancaman, ultimatum, kepada para pembantunya, buat jajarannya, untuk tidak macam-macam
SAYA termasuk orang yang suka mendengar berita baik. Setiap datang good news di tengah belantara bad news, saya merasakannya seperti oase di tengah padang gersang.
NEGARA mana pun patut iri dengan Indonesia. Negaranya luas, penduduknya banyak, keragaman warganya luar biasa dari segi agama, keyakinan, budaya, adat istiadat, ras, dan bahasa.
APALAH arti sebuah nama, kata William Shakespeare. Andai mawar disebut dengan nama lain, wanginya akan tetap harum.
MENGAPA pameran bursa kerja atau job fair di negeri ini selalu diserbu ribuan, bahkan belasan ribu, orang? Tidak membutuhkan kecerdasan unggul untuk menjawab pertanyaan itu.
"LIBUR telah tiba. Hore!" Pasti akan seperti itu reaksi orang, terutama anak sekolah, ketika mendengar kata libur. Yang muncul ialah rasa lega, sukacita, dan gembira.
SAYA lega membaca berita bahwa pemerintah tidak pernah dan tidak akan mempermasalahkan penyampaian opini publik dalam bentuk apa pun, termasuk kritik terhadap kebijakan.
HARAP-HARAP cemas masih dirasakan masyarakat saat melihat kondisi birokrasi pemerintahan di Indonesia, baik di pusat ataupun di daerah.
ADA benarnya pernyataan Sukarno, “Perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah. Namun, perjuangan kalian akan lebih sulit karena melawan bangsa sendiri.”
KOPERASI itu gerakan. Ibarat klub sepak bola, gerakan koperasi itu mirip klub Barcelona. Klub dari Catalan, Spanyol, itu dari rakyat dan milik rakyat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved