Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Jejak Kartel Minyak Goreng

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
21/3/2022 05:00
Jejak Kartel Minyak Goreng
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

IRONI negeri kaya sawit. Rakyat antre berjam-jam, saling dorong bahkan sampai ada yang meninggal demi seliter dua liter minyak goreng. Ironi itu dirawat penuh kesadaran, empat perusahaan dibiarkan suka-suka menentukan harga minyak goreng.

Indonesia penghasil sawit terbesar di dunia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2020, penguasaan luas areal perkebunan sawit masih didominasi perkebunan besar swasta. Sebesar 7,98 juta hektare atau 54,69% dikuasai swasta; diikuti perkebunan rakyat yang menguasai 6,04 juta hektare atau 41,44%; sisanya 0,57 juta hektare atau 3,87% dikuasai perkebunan besar negara.

Rakyat di daerah penghasil sawit ibarat ayam mati di lumbung padi. Produksi minyak sawit terbesar 2020 berasal dari Provinsi Riau dengan produksi sebesar 8,54 juta ton atau sekitar 19,62% dari total produksi Indonesia. Akan tetapi, pada 12 Maret 2022, ratusan warga Kota Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau, rela antre sejak pukul 05.00 WIB untuk mendapatkan minyak goreng. Miris.

Boleh-boleh saja penguasaan lahan jauh lebih besar oleh swasta asalkan penguasaan itu tetap dalam koridor Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Mohammad Hatta merumuskan pengertian dikuasai negara di dalam Pasal 33 UUD 1945 sebagai dikuasai negara yang tidak berarti bahwa negara sendiri menjadi pengusaha, usahawan, atau ordernemer. Kekuasaan negara terdapat pada membuat peraturan guna kelancaran jalan ekonomi, peraturan yang melarang pula pengisapan orang yang lemah oleh orang yang bermodal.

Rumusan pendiri bangsa itu sejalan dengan tafsiran Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010, MK mengatakan, “Dengan adanya anak kalimat ‘dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’ maka sebesar-besar kemakmuran rakyat itulah yang menjadi ukuran bagi negara dalam menentukan tindakan pengurusan, pengaturan, atau pengelolaan atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.”

Pada mulanya pemerintah mengendalikan persoalan minyak goreng melalui penetapan harga eceran tertinggi. Tatkala kebijakan itu gagal total, harga minyak goreng dikembalikan ke mekanisme pasar. Padahal, pasar minyak goreng sudah dikuasai mafia menurut Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan menurut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pasar dikuasai kartel. Negara sepertinya menutup mata atas fenomena pengisapan orang yang lemah oleh orang yang bermodal dalam kasus minyak goreng.

Kartel minyak goreng bukan isapan jempol, ada jejaknya dalam putusan perkara Nomor 24/KPPU-I/2009. Saat itu, majelis komisi KPPU menjatuhkan sanksi kepada 23 perusahaan yang terlibat monopoli. Putusan yang dibacakan pada 4 Mei 2010 itu menghukum 23 perusahaan membayar denda antara Rp1 miliar dan Rp25 miliar.

Dalam putusan itu, KPPU membedakan minyak goreng kemasan (bermerek) dan tidak bermerek alias minyak curah. Minyak goreng curah biasanya dipasarkan para produsen secara jual putus dalam bentuk bulk/drum/tangki karena produsen hanya melayani pembelian dalam jumlah atau volume yang besar. Kualitas minyak curah ini relatif cukup rendah karena dihasilkan dari CPO dengan komposisi 75%. Ketahanan waktu penyimpanan minyak curah ini tidak terlalu lama, yaitu sekitar satu minggu.

Minyak kemasan atau bermerek biasanya dipasarkan melalui distributor yang ditunjuk produsen dengan sistem komisi yang besarannya berkisar 5%. Secara umum, produsen mendistribusikan atau memasarkan dalam bentuk kemasan khusus dengan kantong plastik 1 liter, 2 liter, atau dengan jeriken.

Pada halaman 36 putusan itu disebutkan empat penguasa pasar minyak goreng curah, yaitu Musim Mas Group dan Wilmar Group merupakan perusahaan dengan pangsa pasar terbesar diikuti PT Smart (Tbk) dan Permata Hijau Group. Sementara itu, empat penguasa pasar minyak goreng kemasan ialah PT Salim Ivomas, Wilmar Group, PT Smart (Tbk), dan PT Bina Karya Prima.

“Pada umumnya, perusahaan yang mempunyai pangsa pasar yang besar mempunyai kekuatan pasar sehingga dapat menentukan tingkat harga yang terjadi di pasar, sedangkan perusahaan dengan pangsa pasar yang kecil akan mempunyai kecenderungan untuk tidak bersaing secara langsung dengan mengikuti harga yang ditetapkan perusahaan yang mempunyai kekuatan pasar,” demikian KPPU.

Lebih mencengangkan lagi ialah fakta yang disodorkan dalam putusan itu terkait dengan kerugian masyarakat. Disebutkan bahwa kerugian konsumen selama periode April 2008 hingga Desember 2008 setidak-tidaknya sebesar Rp1,2 triliun untuk produk minyak goreng kemasan dan sebesar Rp374 miliar untuk produk minyak goreng curah.

Kerugian konsumen keuntungan produsen. Rakyat buntung pengusaha untung. Struktur pasar itulah yang terjadi saat ini. Siaran pers KPPU pada 4 Februari 2022 menyebutkan terdapat struktur pasar oligopolistik di sektor minyak goreng karena pasar dikuasai empat produsen. Jangan biarkan negara tunduk pada empat produsen itu. KPPU punya rekam jejak baik untuk menindak.



Berita Lainnya
  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk. 

  • Vietnam Melaju Kencang

    20/1/2026 05:00

    KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.

  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.

  • Angka Tiga

    13/1/2026 05:00

    PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).

  • Burung Diadili, Bencana Dibiarkan

    12/1/2026 05:00

    PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah

  • Kutukan Ekonomi Ekstraktif

    09/1/2026 05:00

    VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai

  • Maduro dan Silfester

    08/1/2026 05:00

    APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.

  • Negara Bahagia

    07/1/2026 05:00

    INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.

  • Angka Lima

    06/1/2026 05:00

    ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.

  • Demokrasi Donat Pilkada tanpa Rakyat

    05/1/2026 05:00

    SEPERTI kue donat yang berlubang di tengah. Begitulah demokrasi negeri ini akan tampak jika pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikembalikan kepada DPRD.