Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
IRONI negeri kaya sawit. Rakyat antre berjam-jam, saling dorong bahkan sampai ada yang meninggal demi seliter dua liter minyak goreng. Ironi itu dirawat penuh kesadaran, empat perusahaan dibiarkan suka-suka menentukan harga minyak goreng.
Indonesia penghasil sawit terbesar di dunia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2020, penguasaan luas areal perkebunan sawit masih didominasi perkebunan besar swasta. Sebesar 7,98 juta hektare atau 54,69% dikuasai swasta; diikuti perkebunan rakyat yang menguasai 6,04 juta hektare atau 41,44%; sisanya 0,57 juta hektare atau 3,87% dikuasai perkebunan besar negara.
Rakyat di daerah penghasil sawit ibarat ayam mati di lumbung padi. Produksi minyak sawit terbesar 2020 berasal dari Provinsi Riau dengan produksi sebesar 8,54 juta ton atau sekitar 19,62% dari total produksi Indonesia. Akan tetapi, pada 12 Maret 2022, ratusan warga Kota Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau, rela antre sejak pukul 05.00 WIB untuk mendapatkan minyak goreng. Miris.
Boleh-boleh saja penguasaan lahan jauh lebih besar oleh swasta asalkan penguasaan itu tetap dalam koridor Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Mohammad Hatta merumuskan pengertian dikuasai negara di dalam Pasal 33 UUD 1945 sebagai dikuasai negara yang tidak berarti bahwa negara sendiri menjadi pengusaha, usahawan, atau ordernemer. Kekuasaan negara terdapat pada membuat peraturan guna kelancaran jalan ekonomi, peraturan yang melarang pula pengisapan orang yang lemah oleh orang yang bermodal.
Rumusan pendiri bangsa itu sejalan dengan tafsiran Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010, MK mengatakan, “Dengan adanya anak kalimat ‘dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’ maka sebesar-besar kemakmuran rakyat itulah yang menjadi ukuran bagi negara dalam menentukan tindakan pengurusan, pengaturan, atau pengelolaan atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.”
Pada mulanya pemerintah mengendalikan persoalan minyak goreng melalui penetapan harga eceran tertinggi. Tatkala kebijakan itu gagal total, harga minyak goreng dikembalikan ke mekanisme pasar. Padahal, pasar minyak goreng sudah dikuasai mafia menurut Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan menurut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pasar dikuasai kartel. Negara sepertinya menutup mata atas fenomena pengisapan orang yang lemah oleh orang yang bermodal dalam kasus minyak goreng.
Kartel minyak goreng bukan isapan jempol, ada jejaknya dalam putusan perkara Nomor 24/KPPU-I/2009. Saat itu, majelis komisi KPPU menjatuhkan sanksi kepada 23 perusahaan yang terlibat monopoli. Putusan yang dibacakan pada 4 Mei 2010 itu menghukum 23 perusahaan membayar denda antara Rp1 miliar dan Rp25 miliar.
Dalam putusan itu, KPPU membedakan minyak goreng kemasan (bermerek) dan tidak bermerek alias minyak curah. Minyak goreng curah biasanya dipasarkan para produsen secara jual putus dalam bentuk bulk/drum/tangki karena produsen hanya melayani pembelian dalam jumlah atau volume yang besar. Kualitas minyak curah ini relatif cukup rendah karena dihasilkan dari CPO dengan komposisi 75%. Ketahanan waktu penyimpanan minyak curah ini tidak terlalu lama, yaitu sekitar satu minggu.
Minyak kemasan atau bermerek biasanya dipasarkan melalui distributor yang ditunjuk produsen dengan sistem komisi yang besarannya berkisar 5%. Secara umum, produsen mendistribusikan atau memasarkan dalam bentuk kemasan khusus dengan kantong plastik 1 liter, 2 liter, atau dengan jeriken.
Pada halaman 36 putusan itu disebutkan empat penguasa pasar minyak goreng curah, yaitu Musim Mas Group dan Wilmar Group merupakan perusahaan dengan pangsa pasar terbesar diikuti PT Smart (Tbk) dan Permata Hijau Group. Sementara itu, empat penguasa pasar minyak goreng kemasan ialah PT Salim Ivomas, Wilmar Group, PT Smart (Tbk), dan PT Bina Karya Prima.
“Pada umumnya, perusahaan yang mempunyai pangsa pasar yang besar mempunyai kekuatan pasar sehingga dapat menentukan tingkat harga yang terjadi di pasar, sedangkan perusahaan dengan pangsa pasar yang kecil akan mempunyai kecenderungan untuk tidak bersaing secara langsung dengan mengikuti harga yang ditetapkan perusahaan yang mempunyai kekuatan pasar,” demikian KPPU.
Lebih mencengangkan lagi ialah fakta yang disodorkan dalam putusan itu terkait dengan kerugian masyarakat. Disebutkan bahwa kerugian konsumen selama periode April 2008 hingga Desember 2008 setidak-tidaknya sebesar Rp1,2 triliun untuk produk minyak goreng kemasan dan sebesar Rp374 miliar untuk produk minyak goreng curah.
Kerugian konsumen keuntungan produsen. Rakyat buntung pengusaha untung. Struktur pasar itulah yang terjadi saat ini. Siaran pers KPPU pada 4 Februari 2022 menyebutkan terdapat struktur pasar oligopolistik di sektor minyak goreng karena pasar dikuasai empat produsen. Jangan biarkan negara tunduk pada empat produsen itu. KPPU punya rekam jejak baik untuk menindak.
PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.
ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.
Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.
"DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."
MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.
“NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”
Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.
WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.
VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.
SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.
ACAP kali ada pejabat yang terlibat korupsi, saat itu pula muncul reaksi instan; naikkan saja gaji mereka.
HAMPIR tak ada negara setabah Iran. Dikepung sanksi ekonomi dari berbagai arah mata angin selama berbilang dekade, 'Negeri para Mullah' itu tetap kukuh.
PADA dasarnya manusia ialah makhluk yang tak pernah puas. Ketidakpuasan disebabkan memiliki ambisi yang sering kali melampaui akal sehat sebagai manusia.
PEMBICARAAN seputar syarat calon presiden (capres) bergelar sarjana terus bergulir liar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved