Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Menggugat Sopan Rachel dan Mary

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
13/1/2022 05:00
Menggugat Sopan Rachel dan Mary
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SATUNYA selebgram dan seorang lagi buruh migran. Keduanya menerima putusan pengadilan yang berbeda perihal perilaku sopan selama persidangan. Sopannya selebgram meringankan putusan, tetapi sopannya buruh migran dianggap sebagai kewajiban sehingga tidak meringankan hukuman.

Bolehkah sopan dijadikan pertimbangan yang meringankan hukuman? Sopan bukanlah matematika sehingga suka-suka hakim untuk mempertimbangkannya dalam kemasan kemandirian peradilan.

Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.

Penjelasan ayat itu menyebutkan bahwa dalam menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, hakim wajib memperhatikan sifat baik atau sifat jahat dari terdakwa sehingga putusan yang dijatuhkan sesuai dan adil dengan kesalahan yang dilakukannya.

Apakah sopan itu masuk dalam sifat baik terdakwa sehingga dipertimbangkan untuk meringankan hukuman? Hakim berbeda sikap soal ini, ada yang mempertimbangkannya ada pula yang tidak mempertimbangkannya dengan alasan sopan itu sebagai keharusan.

Perbedaan sikap hakim soal sopan itulah yang dialami selebgram Rachel Vennya Roland dan buruh imigran Mary Jane Fiesta Veloso. Rachel Vennya untung, Mary Jane buntung.

Rachel Vennya memang divonis bersalah dalam kasus kabur dari karantina seusai pulang dari Amerika Serikat. Meski divonis bersalah dan mengaku memberi suap, Rachel Vennya tidak ditahan karena hakim menilai ia berperilaku sopan.

“Alasannya, karena terdakwa bersikap sopan, mengakui terus terang perbuatannya, menyesal, dan berdasarkan hasil PCR, baik di Amerika maupun di Indonesia pada saat kejadian, negatif,” kata ketua majelis hakim PN Tangerang Arief Budi.

Nasib buntung dialami Mary Jane Fiesta Veloso. Ia merupakan buruh migran berkewarganegaraan Filipina yang dijatuhi vonis hukuman mati atas tindakannya menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I oleh Pengadilan Negeri Sleman pada 11 Oktober 2010.

Nota pembelaan penasihat hukum dan Mary Jane sendiri yang dibacakan pada 4 Oktober 2010, pada intinya mohon agar terdakwa tetap dinyatakan bersalah, tetapi mohon dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan merupakan tulang punggung keluarga.

Dalam putusan nomor 385/PID.B/2010/PN.SLMN, majelis hakim berpendapat tentang hal-hal yang meringankan terhadap diri terdakwa beralasan untuk dinyatakan tidak ditemukan.

Alasan terdakwa berlaku sopan di persidangan, menurut majelis hakim yang diketuai Dahlan, hal tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh terdakwa yang diperiksa di persidangan.

Pendapat majelis hakim itu sejalan dengan Dwi Hananta dalam jurnalnya berjudul Pertimbangan Keadaan-Keadaan Meringankan dan Memberatkan dalam Penjatuhan Pidana. Terkait dengan pertimbangan bahwa terdakwa sopan di persidangan, menurut dia, hal itu sebenarnya kurang tepat dipertimbangkan sebagai keadaan meringankan sebab bersikap sopan di persidangan ialah kewajiban setiap orang.

Bagaimana dengan pertimbangan anak? Dalam vonis Mary Jane, majelis hakim mengatakan alasan terdakwa ialah tulang punggung keluarga, hal tersebut juga sifatnya relatif sebab terdakwa mempunyai anak-anak maka anak-anaknya dapat saja diurus suaminya atau keluarganya yang lain.

Mary Jane tidak seberuntung jaksa Pinangki Sirna Malasari yang membantu buron BLBI, Djoko S Tjandra. Pada 14 Juni 2021, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dipimpin Muhammad Yusuf memotong hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Salah satu pertimbangannya, Pinangki ialah ibu dari anak balita berusia 4 tahun, layak diberi kesempatan mengasuh dan memberikan kasih sayang kepada anaknya.

Pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa memang harus dicantumkan dalam putusan pemidanaan sesuai dengan ketentuan Pasal 197 KUHP. Konsekuensi tidak dicantumkannya hal tersebut mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Mestikah sopan selama persidangan menjadi pertimbangan yang meringankan? Netizen mencibir majelis hakim yang menyebut Rachel Vennya bersikap sopan. "Lantas Pak Hakim, lebih sopan mana Rachel Vennya dengan nenek renta yang bersimpuh di depan hakim karena tuduhan pencurian kayu?" cicit netizen.

Cibiran netizen soal sopan menjadi lucu karena sebuah survei yang dilakukan pada 2020 menyebutkan bahwa netizen di Indonesia paling tidak sopan di Asia Tenggara. Jangan-jangan netizen yang mencibir itu masuk kategori tidak sopan menurut survei yang dilakukan Microsoft itu.

Benar bahwa penampilan luar orang belum tentu menggambarkan pribadinya. Anggap saja benar putusan hakim perihal sopan yang meringankan hukuman sebab peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.



Berita Lainnya
  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.