Headline

Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.

Melawan Kepastian

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
06/1/2022 05:00
Melawan Kepastian
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KONSTITUSIONALITAS ambang batas syarat mengajukan calon presiden dan wakil presiden alias presidential threshold ialah sebuah kepastian. Setidak-tidaknya pada 12 putusan Mahkamah Konstitusi ada kepastian yang bisa dipegang.

Sudah 12 kali MK mengukuhkan syarat ambang batas itu konstitusional adanya. Meski sudah ada kepastian, belakangan ini MK kembali kebanjiran gugatan ambang batas. Kali ini gugatan datang dari partai politik baru, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan perorangan warga negara dari dalam dan luar negeri.

Ambang batas syarat pencalonan itu tertera dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Bunyi pasal itu ialah pasangan calon diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Meski MK bergeming dengan sikapnya, tidak pernah bosan orang menggugat ambang batas syarat pencalonan presiden dan wapres. Alasan gugatan pun tetap sama, seperti aturan itu dinilai menguntungkan dan menyuburkan oligarki, aturan itu menutup peluang calon presiden alternatif, dan negara lain yang melaksanakan sistem presidensial tidak menerapkan ambang batas.

Ada tiga alasan MK menolak gugatan ambang batas. Pertama, penentuan ambang batas itu merupakan pilihan kebijakan terbuka. Kedua, tidak ada ketentuan UUD 1945 yang dilanggar ketentuan ambang batas itu. Ketiga, ambang batas bukan hal yang melampaui kewenangan atau penyalahgunaan kewenangan pembuat undang-undang.

Ketentuan ambang batas syarat calon presiden itu pertama kali muncul dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 yang menjadi landasan pelaksanaan Pilpres 2004.

Pasal 5 ayat (4) UU 23/2003 menyebutkan pasangan calon presiden dan wapres hanya dapat diusulkan partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi DPR atau 20% dari perolehan suara sah secara nasional dalam pemilu anggota DPR.

Khusus Pilpres 2004, diatur dalam Pasal 101, partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan suara pada pemilu legislatif sekurang-kurangnya 3% dari jumlah kursi DPR atau 5% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu Legislatif 2004.

Ketentuan ambang batas 15% itu belum pernah diterapkan. Mulai Pilpres 2009, 2014, dan 2019, presidential threshold naik menjadi 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Syarat ambang batas 20% itu memang berhasil membatasi jumlah calon presiden. Secara teoretis maksimal ada lima pasangan calon. Namun, praktiknya tidak mungkin ada lima pasang karena koalisi partai tidak bisa pas 20%. Karena itu, pada 2009 hanya ada tiga pasangan calon, pada Pilpres 2014 dan 2019 cuma ada dua pasangan calon presiden dan wapres. Pada Pilpres 2004 terdapat lima pasangan calon yang bertarung.

Sejak 2019, pemilu legislatif dan pilpres digelar serentak. Konsekuensinya ialah partai yang baru pertama kali ikut pemilu tidak bisa mengajukan pasangan calon presiden dan wapres karena tidak mempunyai kursi di DPR dan tidak mempunyai suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Bila Pilpres 2024 masih menggunakan ketentuan presidential threshold 20%, ada sembilan partai yang berhak mengajukan calon presiden. Akan tetapi, hanya PDIP yang memenuhi syarat 20% karena berhasil mendapatkan 128 kursi di DPR (22,3%) dalam Pemilu 2019. Delapan partai lainnya harus berkoalisi, yaitu Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, PAN, dan PPP.

Tujuh partai peserta Pemilu 2019 yang tidak punya kursi di DPR masih bisa ikut koalisi untuk memenuhi ketentuan 25% dari suara sah secara nasional. Mereka ialah Perindo (2,67%), Berkarya (2,09%), PSI (1,89%), Hanura (1,54%), PBB (0,79%), PKPI (0,22%), dan Garuda (0,05%).

Sudah empat kali pilpres sejak 2004 menerapkan presidential threshold yang mengalami perubahan hanya pada aspek persentase minimal ambang batas. Tujuannya jelas, yaitu membatasi syahwat kekuasaan partai politik. Hanya partai yang dipercayai rakyat lewat perolehan kursi di DPR yang diperkenankan mengusung calon presiden. Dukungan 20% dari kursi DPR merupakan modal awal presiden untuk membangun sinergi dengan legislatif dalam kerangka memperkuat sistem presidensial.

Ada-ada saja mau minta presidential threshold diturunkan menjadi 0%. Lucunya lagi, pihak yang kini meminta syarat 0% termasuk mereka yang dulunya, ketika masih berada dalam partai penguasa, justru pendukung ambang batas 20%.

Biarkan MK memutuskan soal ambang batas untuk ke-13 kalinya. Publik menunggu apakah MK mengukuhkan lagi konstitusionalitas ambang batas atau memberikan penghiburan bagi mereka yang terus melawan sebuah kepastian.



Berita Lainnya
  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.