Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
KONSTITUSIONALITAS ambang batas syarat mengajukan calon presiden dan wakil presiden alias presidential threshold ialah sebuah kepastian. Setidak-tidaknya pada 12 putusan Mahkamah Konstitusi ada kepastian yang bisa dipegang.
Sudah 12 kali MK mengukuhkan syarat ambang batas itu konstitusional adanya. Meski sudah ada kepastian, belakangan ini MK kembali kebanjiran gugatan ambang batas. Kali ini gugatan datang dari partai politik baru, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan perorangan warga negara dari dalam dan luar negeri.
Ambang batas syarat pencalonan itu tertera dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Bunyi pasal itu ialah pasangan calon diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Meski MK bergeming dengan sikapnya, tidak pernah bosan orang menggugat ambang batas syarat pencalonan presiden dan wapres. Alasan gugatan pun tetap sama, seperti aturan itu dinilai menguntungkan dan menyuburkan oligarki, aturan itu menutup peluang calon presiden alternatif, dan negara lain yang melaksanakan sistem presidensial tidak menerapkan ambang batas.
Ada tiga alasan MK menolak gugatan ambang batas. Pertama, penentuan ambang batas itu merupakan pilihan kebijakan terbuka. Kedua, tidak ada ketentuan UUD 1945 yang dilanggar ketentuan ambang batas itu. Ketiga, ambang batas bukan hal yang melampaui kewenangan atau penyalahgunaan kewenangan pembuat undang-undang.
Ketentuan ambang batas syarat calon presiden itu pertama kali muncul dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 yang menjadi landasan pelaksanaan Pilpres 2004.
Pasal 5 ayat (4) UU 23/2003 menyebutkan pasangan calon presiden dan wapres hanya dapat diusulkan partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi DPR atau 20% dari perolehan suara sah secara nasional dalam pemilu anggota DPR.
Khusus Pilpres 2004, diatur dalam Pasal 101, partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan suara pada pemilu legislatif sekurang-kurangnya 3% dari jumlah kursi DPR atau 5% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu Legislatif 2004.
Ketentuan ambang batas 15% itu belum pernah diterapkan. Mulai Pilpres 2009, 2014, dan 2019, presidential threshold naik menjadi 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Syarat ambang batas 20% itu memang berhasil membatasi jumlah calon presiden. Secara teoretis maksimal ada lima pasangan calon. Namun, praktiknya tidak mungkin ada lima pasang karena koalisi partai tidak bisa pas 20%. Karena itu, pada 2009 hanya ada tiga pasangan calon, pada Pilpres 2014 dan 2019 cuma ada dua pasangan calon presiden dan wapres. Pada Pilpres 2004 terdapat lima pasangan calon yang bertarung.
Sejak 2019, pemilu legislatif dan pilpres digelar serentak. Konsekuensinya ialah partai yang baru pertama kali ikut pemilu tidak bisa mengajukan pasangan calon presiden dan wapres karena tidak mempunyai kursi di DPR dan tidak mempunyai suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Bila Pilpres 2024 masih menggunakan ketentuan presidential threshold 20%, ada sembilan partai yang berhak mengajukan calon presiden. Akan tetapi, hanya PDIP yang memenuhi syarat 20% karena berhasil mendapatkan 128 kursi di DPR (22,3%) dalam Pemilu 2019. Delapan partai lainnya harus berkoalisi, yaitu Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, PAN, dan PPP.
Tujuh partai peserta Pemilu 2019 yang tidak punya kursi di DPR masih bisa ikut koalisi untuk memenuhi ketentuan 25% dari suara sah secara nasional. Mereka ialah Perindo (2,67%), Berkarya (2,09%), PSI (1,89%), Hanura (1,54%), PBB (0,79%), PKPI (0,22%), dan Garuda (0,05%).
Sudah empat kali pilpres sejak 2004 menerapkan presidential threshold yang mengalami perubahan hanya pada aspek persentase minimal ambang batas. Tujuannya jelas, yaitu membatasi syahwat kekuasaan partai politik. Hanya partai yang dipercayai rakyat lewat perolehan kursi di DPR yang diperkenankan mengusung calon presiden. Dukungan 20% dari kursi DPR merupakan modal awal presiden untuk membangun sinergi dengan legislatif dalam kerangka memperkuat sistem presidensial.
Ada-ada saja mau minta presidential threshold diturunkan menjadi 0%. Lucunya lagi, pihak yang kini meminta syarat 0% termasuk mereka yang dulunya, ketika masih berada dalam partai penguasa, justru pendukung ambang batas 20%.
Biarkan MK memutuskan soal ambang batas untuk ke-13 kalinya. Publik menunggu apakah MK mengukuhkan lagi konstitusionalitas ambang batas atau memberikan penghiburan bagi mereka yang terus melawan sebuah kepastian.
BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.
REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk.
KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.
SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.
INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.
Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.
PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).
PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah
VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai
APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.
INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.
ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.
SEPERTI kue donat yang berlubang di tengah. Begitulah demokrasi negeri ini akan tampak jika pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikembalikan kepada DPRD.
ADAKAH berita baik di sepanjang 2025? Ada, tapi kebanyakan dari luar negeri. Dari dalam negeri, kondisinya turun naik
SETIAP datang pergantian tahun, kita selalu seperti sedang berdiri di ambang pintu. Di satu sisi kita ingin menutup pintu tahun sebelumnya dengan menyunggi optimisme yang tinggi.
SETIAP pergantian tahun, banyak orang memaknainya bukan sekadar pergeseran angka pada kalender, melainkan juga jeda batin untuk menimbang arah perjalanan bersama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved