Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Melucuti Hak Pilih ASN

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
23/12/2021 05:00
Melucuti Hak Pilih ASN
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

NETRALITAS aparatur sipil negara (ASN) menjadi momok dalam Pilkada serentak 2024. Netralitas itu masih sebatas cita-cita, manis dalam regulasi, tapi pahit penerapannya sehingga tiada pilkada tanpa masalah netralitas ASN.

Data memperlihatkan tren kenaikan pelanggaran ASN sejak pilkada serentak pertama pada 2015. Ketika itu digelar pilkada di 269 daerah dan terdapat 29 pelanggaran ASN yang dilaporkan. Pelanggaran ASN juga terjadi pada 2016 sebanyak 55 laporan.

Pada pilkada serentak di 101 daerah pada 2017 terdapat 52 laporan pelanggaran ASN. Jumlahnya kembali naik pada 2018 saat digelar pilkada serentak di 171 daerah dengan 491 laporan pelanggaran. Berdasarkan data itu, terjadi rata-rata kenaikan pelanggaran sebesar 328,35%.

Kenaikan persentase pelanggaran kian mencengangkan, ada kenaikan sekitar 408,75% pada 2020 bila dibandingkan dengan 2018. Berdasarkan data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), ada 2.007 ASN telah diproses atas kasus pelanggaran netralitas pada Pilkada 2020.

Sebanyak 79,1% atau 1.588 ASN di antaranya terbukti melakukan pelanggaran dan telah mendapat rekomendasi dari KASN. Dari yang telah terbukti melanggar, sanksi kepada 223 ASN belum ditindaklanjuti pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Sumber dari segala sumber masalah terkait dengan netralitas ASN ialah kedudukan kepala daerah selaku PPK yang memiliki kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN di daerahnya. PPK tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN karena ASN yang tidak netral itu ialah pendukung petahana dalam pilkada.

Praktik balas budi dan balas dendam dalam pengembangan karier ASN terus dilanggengkan. Pascapelantikan kepala daerah definitif, ASN yang menjadi ‘tim sukses’ diberikan jabatan. ASN yang tidak mendukung petahana langsung disingkirkan hingga jabatan dicopot tanpa sebab.

Saran yang disampaikan Kepala KASN Agus Pramusinto patut dipertimbangkan. Ia menyarankan perlunya meninjau kembali kedudukan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian. Kedudukan tersebut dapat diberikan kepada sekretaris daerah yang merupakan pejabat ASN tertinggi di sebuah instansi.

Survei Nasional Netralitas ASN pada Pilkada serentak 2020 yang dilakukan KASN menunjukkan, 62,70% responden setuju bahwa kedudukan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian menyebabkan ASN sulit bersikap netral dalam pilkada. Hanya 37,30% menyatakan tidak setuju.

Berdasarkan hasil survei, diketahui faktor dominan penyebab pelanggaran netralitas ASN ialah ikatan persaudaraan (50,76%) dan motif ASN untuk mendapatkan karier lebih baik (49,72%). Selain itu, beberapa pihak yang paling memengaruhi ASN untuk melanggar netralitas, di antaranya tim sukses (32%), atasan ASN (28%), dan pasangan calon (24%).

Pilihan lain untuk menjaga netralitas ASN ialah mencabut hak pilih ASN. Hasil survei menemukan sebanyak 51,16% responden menginginkan hak politik ASN dicabut.

Biarkan ASN seperti anggota TNI dan Polri yang tidak mempunyai hak memilih. Alasannya sederhana, tidak ada yang memaksa seseorang itu menjadi ASN. Ketika seseorang masuk dalam jajaran birokrasi sudah tahu konsekuensinya bahwa dia tidak akan mendapatkan hak politik untuk memilih.

Sudah terlalu banyak regulasi yang melarang ASN terjun dalam politik praktis. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyatakan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Regulasi terkait dengan pemilu dan pemilihan kepala daerah juga secara tegas melarang ASN berpolitik praktis. Terkait dengan pilkada, misalnya, ASN dilarang mengunggah, memberikan like, atau mengomentari dan menyebarluaskan gambar maupun pesan visi-misi calon kepada daerah baik di media online maupun media sosial.

Teranyar ialah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 5 huruf n melarang PNS memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD.

Aktivitas yang dilarang ialah ikut kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Jujur dikatakan bahwa tidak ada hal baru yang dilarang dalam regulasi yang diterbitkan 31 Agustus 2021 itu. Harus ada sanksi tegas, misalnya, petahana yang kedapatan memengaruhi ASN dapat diancam sanksi administrasi, misalnya, diskualifikasi sebagai pasangan calon. Bila perlu, lucuti saja hak pilih ASN.



Berita Lainnya
  • Ibadah bukan Ladang Rasuah

    16/8/2025 05:00

    LADANG ibadah malah dijadikan ladang korupsi.

  • Maaf

    14/8/2025 05:00

    KATA maaf jadi jualan dalam beberapa waktu belakangan. Ia diucapkan banyak pejabat dan bekas pejabat dengan beragam alasan dan tujuan.

  • Maksud Baik untuk Siapa?

    13/8/2025 05:00

    ADA pejabat yang meremehkan komunikasi. Karena itu, tindakan komunikasinya pun sembarangan, bahkan ada yang menganggap asal niatnya baik, hasilnya akan baik.

  • Ambalat dalam Sekam

    12/8/2025 05:00

    BERBICARA penuh semangat, menggebu-gebu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  • Blokir Rekening di Ujung Lidah

    11/8/2025 05:00

    KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.

  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.