Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Melucuti Hak Pilih ASN

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
23/12/2021 05:00
Melucuti Hak Pilih ASN
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

NETRALITAS aparatur sipil negara (ASN) menjadi momok dalam Pilkada serentak 2024. Netralitas itu masih sebatas cita-cita, manis dalam regulasi, tapi pahit penerapannya sehingga tiada pilkada tanpa masalah netralitas ASN.

Data memperlihatkan tren kenaikan pelanggaran ASN sejak pilkada serentak pertama pada 2015. Ketika itu digelar pilkada di 269 daerah dan terdapat 29 pelanggaran ASN yang dilaporkan. Pelanggaran ASN juga terjadi pada 2016 sebanyak 55 laporan.

Pada pilkada serentak di 101 daerah pada 2017 terdapat 52 laporan pelanggaran ASN. Jumlahnya kembali naik pada 2018 saat digelar pilkada serentak di 171 daerah dengan 491 laporan pelanggaran. Berdasarkan data itu, terjadi rata-rata kenaikan pelanggaran sebesar 328,35%.

Kenaikan persentase pelanggaran kian mencengangkan, ada kenaikan sekitar 408,75% pada 2020 bila dibandingkan dengan 2018. Berdasarkan data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), ada 2.007 ASN telah diproses atas kasus pelanggaran netralitas pada Pilkada 2020.

Sebanyak 79,1% atau 1.588 ASN di antaranya terbukti melakukan pelanggaran dan telah mendapat rekomendasi dari KASN. Dari yang telah terbukti melanggar, sanksi kepada 223 ASN belum ditindaklanjuti pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Sumber dari segala sumber masalah terkait dengan netralitas ASN ialah kedudukan kepala daerah selaku PPK yang memiliki kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN di daerahnya. PPK tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN karena ASN yang tidak netral itu ialah pendukung petahana dalam pilkada.

Praktik balas budi dan balas dendam dalam pengembangan karier ASN terus dilanggengkan. Pascapelantikan kepala daerah definitif, ASN yang menjadi ‘tim sukses’ diberikan jabatan. ASN yang tidak mendukung petahana langsung disingkirkan hingga jabatan dicopot tanpa sebab.

Saran yang disampaikan Kepala KASN Agus Pramusinto patut dipertimbangkan. Ia menyarankan perlunya meninjau kembali kedudukan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian. Kedudukan tersebut dapat diberikan kepada sekretaris daerah yang merupakan pejabat ASN tertinggi di sebuah instansi.

Survei Nasional Netralitas ASN pada Pilkada serentak 2020 yang dilakukan KASN menunjukkan, 62,70% responden setuju bahwa kedudukan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian menyebabkan ASN sulit bersikap netral dalam pilkada. Hanya 37,30% menyatakan tidak setuju.

Berdasarkan hasil survei, diketahui faktor dominan penyebab pelanggaran netralitas ASN ialah ikatan persaudaraan (50,76%) dan motif ASN untuk mendapatkan karier lebih baik (49,72%). Selain itu, beberapa pihak yang paling memengaruhi ASN untuk melanggar netralitas, di antaranya tim sukses (32%), atasan ASN (28%), dan pasangan calon (24%).

Pilihan lain untuk menjaga netralitas ASN ialah mencabut hak pilih ASN. Hasil survei menemukan sebanyak 51,16% responden menginginkan hak politik ASN dicabut.

Biarkan ASN seperti anggota TNI dan Polri yang tidak mempunyai hak memilih. Alasannya sederhana, tidak ada yang memaksa seseorang itu menjadi ASN. Ketika seseorang masuk dalam jajaran birokrasi sudah tahu konsekuensinya bahwa dia tidak akan mendapatkan hak politik untuk memilih.

Sudah terlalu banyak regulasi yang melarang ASN terjun dalam politik praktis. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyatakan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Regulasi terkait dengan pemilu dan pemilihan kepala daerah juga secara tegas melarang ASN berpolitik praktis. Terkait dengan pilkada, misalnya, ASN dilarang mengunggah, memberikan like, atau mengomentari dan menyebarluaskan gambar maupun pesan visi-misi calon kepada daerah baik di media online maupun media sosial.

Teranyar ialah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 5 huruf n melarang PNS memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD.

Aktivitas yang dilarang ialah ikut kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Jujur dikatakan bahwa tidak ada hal baru yang dilarang dalam regulasi yang diterbitkan 31 Agustus 2021 itu. Harus ada sanksi tegas, misalnya, petahana yang kedapatan memengaruhi ASN dapat diancam sanksi administrasi, misalnya, diskualifikasi sebagai pasangan calon. Bila perlu, lucuti saja hak pilih ASN.



Berita Lainnya
  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk. 

  • Vietnam Melaju Kencang

    20/1/2026 05:00

    KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.

  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.

  • Angka Tiga

    13/1/2026 05:00

    PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).

  • Burung Diadili, Bencana Dibiarkan

    12/1/2026 05:00

    PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah

  • Kutukan Ekonomi Ekstraktif

    09/1/2026 05:00

    VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai

  • Maduro dan Silfester

    08/1/2026 05:00

    APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.

  • Negara Bahagia

    07/1/2026 05:00

    INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.

  • Angka Lima

    06/1/2026 05:00

    ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.