Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Daya Magis Hutan Sosial

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
20/12/2021 05:00
Daya Magis Hutan Sosial
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PADA mulanya masyarakat sekitar hutan diposisikan sebagai musuh negara karena dianggap mengganggu proses pengelolaan kawasan hutan. Mereka dicap sebagai perambah dan perusak hutan.

Ilustrasi yang ditulis Diah Suradiredja dkk (1917) tentang sejarah panjang perhutanan sosial sangat menarik. “Saat sumber daya hutan dikelola atas nama negara untuk kepentingan rakyat, tetesannya menjadi cerita mimpi yang tak elok dinanti.”

Nasib kelam rakyat sekitar hutan tinggal cerita. Kini, negara benar-benar memperlihatkan keberpihakan nyata kepada rakyat sekitar hutan. Mereka tidak lagi diperlakukan sebagai anak kos di negeri ini, tapi rakyat yang berdaulat.

Buku Bersama Membangun Perhutanan Sosial yang diterbitkan IPB (2020) memberikan argumentasi logis pelibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan. Alasannya, pertama, di dalam dan sekitar kawasan hutan ada ±32.447.851 jiwa, jumlah desa di dalam hutan ±2.037 desa dan di sekitar hutan ±19.247 desa.

Kedua, sebagian besar masyarakat sekitar hutan menggantungkan hidup mereka dari hasil hutan. Ketiga, sebagian besar luas wilayah Indonesia (63,04%) berupa hutan dengan jumlah penduduk yang terus bertambah. Ekspansi lahan pertanian yang paling mudah dan murah ialah masuk ke dalam kawasan hutan.

Ada lima skema perhutanan sosial menurut Peraturan Menteri KLHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, yaitu hutan desa (HD), hutan adat (HA), hutan tanaman rakyat (HTR), hutan kemasyarakatan (HKm), dan kemitraan kehutanan.

Kelima skema itu bermuara pada satu tujuan, yakni menjadikan masyarakat sebagai pelaku utama pengelolaan hutan. Sepanjang perjalanannya dalam setahun ini, program hutan sosial menemui hambatan, tapi banyak pula cerita sukses. Kinerja Perhutanan Sosial 2021 dipaparkan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Bambang Supriyanto pada Kamis (16/12).

Paparan itu justru membuat tercengang. Ternyata, di tengah pandemi covid-19 yang sudah berlangsung selama dua tahun ini, justru Dirjen Perhutanan Sosial mencatatkan keberhasilan yang luar biasa. Hutan sosial memang memiliki daya magis menciptakan kesejahteraan rakyat.

Keberhasilan itu tidak terlepas dari penguatan regulasi. Perhutanan sosial untuk pertama kalinya termaktub dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi dapat dilakukan dengan perhutanan sosial, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Permen LHK 9/2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Di samping itu, keberhasilan dicapai lewat pendekatan integrasi program antarkementerian/lembaga yang diimplementasikan di provinsi dan kabupaten/kota. Inovasi kebijakan kerja bareng jemput bola membawa hasil nyata.

Hasil kerja kolaborasi itu ialah akses kelola perhutanan sosial mencapai 202%. Target awal seluas 250.000 ha, proyeksi pencapaiannya seluas 506.219 ha, sehingga kumulatif capaian sampai dengan 2021 seluas 4.920.515 ha.

Capaian lain ialah hutan adat sebanyak 14 unit sesuai target. Malah ada 22 pencadangan hutan adat sehingga total capaian hutan adat sepanjang 2021 sebanyak 36 unit atau 257%.

Target pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) pada 2021 sebanyak 300 kelompok, terealisasi sebanyak 618 kelompok atau 206%. Adapun peningkatan kelas KUPS dari silver menjadi gold dari target sebanyak 61 kelompok, terealisasi sebanyak 87 kelompok atau sebesar 142%. Capaian pendamping perhutanan sosial sampai dengan 2021 sebanyak 1.510 orang.

Dirjen Perhutanan Sosial juga mendorong peningkatan pasar produk/komoditas KUPS dilakukan dengan cara membangun Integrated Area Development (IAD) dan pasar yang berorientasi pada ekspor. Hal itu dilakukan antara lain melalui One Day with Indonesian Coffee Fruits Floricultures di Turki. Hasilnya 9 MoU pada 3 klaster IAD Bajawa (30 KUPS kopi agroforestry); IAD Kerinci (26 KUPS kopi agroforestry); dan IAD kopi agroforestry di Kecamatan Batubual, Pulau Buru.

Hutan sosial berprestasi di tengah pandemi melewati jalan sunyi sepi publikasi. Inilah tantangan Dirjen Perhutanan Sosial ke depannya, bagaimana menarasikan keberhasilan itu untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Jika kemakmuran rakyat yang ditonjolkan, saya menyarankan agar memberikan kesempatan masyarakat sekitar hutan untuk terus bersuara, menyuarakan keberhasilan yang mereka nikmati dari perhutanan sosial.

Suara masyarakat sekitar hutan memiliki daya magis melampaui data statistik keberhasilan. Dengan kata lain, keberhasilan program hutan sosial tidak hanya terangkum dalam data statistik, tapi benar-benar dirasakan oleh masyarakat itu sendiri.



Berita Lainnya
  • Ibadah bukan Ladang Rasuah

    16/8/2025 05:00

    LADANG ibadah malah dijadikan ladang korupsi.

  • Maaf

    14/8/2025 05:00

    KATA maaf jadi jualan dalam beberapa waktu belakangan. Ia diucapkan banyak pejabat dan bekas pejabat dengan beragam alasan dan tujuan.

  • Maksud Baik untuk Siapa?

    13/8/2025 05:00

    ADA pejabat yang meremehkan komunikasi. Karena itu, tindakan komunikasinya pun sembarangan, bahkan ada yang menganggap asal niatnya baik, hasilnya akan baik.

  • Ambalat dalam Sekam

    12/8/2025 05:00

    BERBICARA penuh semangat, menggebu-gebu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  • Blokir Rekening di Ujung Lidah

    11/8/2025 05:00

    KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.

  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.