Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Senjata Makan Tuan RUU Perampasan Aset

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
16/12/2021 05:00
Senjata Makan Tuan RUU Perampasan Aset
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SENAYAN sepertinya membangun benteng kukuh yang sulit ditembus untuk membahas RUU Pemberantasan Aset Tindak Pidana. RUU yang disiapkan sejak 2012 itu selalu mental untuk masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

RUU itu mental karena bisa menjadi bumerang, senjata makan tuan. Hal itu sekaligus memperlihatkan betapa lemahnya komitmen pembuat undang-undang untuk memperkuat regulasi pemberantasan korupsi. Komitmen hanya kuat di bibir.

Naskah Akademik RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sudah rampung disusun Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pada Oktober 2012. Draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana diajukan pemerintah ke DPR pada 2 Februari 2015.

RUU Perampasan Aset bercokol di urutan 44 dari 189 judul RUU di dalam Prolegnas 2015-2019. Akan tetapi, RUU itu tak sekalipun muncul ke daftar prioritas tahunan. Artinya, dalam lima tahun masa jabatan DPR, RUU itu belum pernah menjadi prioritas untuk segera dibahas.

Pada Prolegnas 2020-2024, RUU Perampasan Aset berada di urutan 138 dari 247 judul RUU. Diusulkan pemerintah pada 17 Desember 2019, tetapi RUU itu sudah tiga kali mental masuk Prolegnas Prioritas 2021.

Teranyar RUU Perampasan Aset gagal masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022. Rapat Paripurna DPR pada 7 Desember 2021 telah menetapkan 40 RUU Prolegnas Prioritas 2022. Rinciannya ialah 26 RUU diusulkan DPR, 12 RUU diusulkan pemerintah, dan 2 RUU diusulkan DPD.

Meski berkali-kali mental, pemerintah tetap ngotot memasukkan RUU Perampasan Aset. Presiden Joko Widodo dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Kamis (9/12), menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana.

Deskripsi konsep pemerintah tentang RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bisa ditemukan di webside dpr.go.id. Latar belakang penyusunannya ialah kebutuhan adanya sistem yang memungkinkan dilakukannya penyitaan dan perampasan hasil dan instrumen tindak pidana secara efektif dan efi sien, yang memperhatikan nilai-nilai keadilan dengan tidak melanggar hakhak perorangan.

Di dalam RUU itu dapat ditemukan apa yang dimaksud dengan perampasan aset tindak pidana. Perampasan aset didefi nisikan sebagai ‘upaya paksa yang dilakukan oleh negara untuk merampas aset tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan tanpa didasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya’.

Sementara itu, aset tindak pidana sendiri diartikan ‘setiap aset yang diperoleh atau diduga dari tindak pidana, atau kekayaan tidak wajar yang dipersamakan dengan aset tindak pidana’.

Naskah Akademik RUU Perampasan Aset Tindak Pidana menyebutkan aset tindak pidana yang dapat dirampas. Pertama, aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana, termasuk yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi, orang lain, atau korporasi baik berupa modal, pendapatan, dan keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari kekayaan tersebut.

Kedua, aset yang diduga kuat digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana. Ketiga, aset lainnya yang sah sebagai pengganti aset tindak pidana. Keempat, aset yang merupakan barang temuan yang diduga berasal dari tindak pidana.

Dalam ketentuan Perampasan Aset Tindak Pidana ini juga diatur mengenai aset yang dimiliki oleh setiap orang yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau yang tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaannya dan tidak dapat membuktikan asal-usul perolehannya secara sah maka aset tersebut dapat dirampas.

Tindakan perampasan aset, menurut Naskah Akademik itu, dilakukan terhadap, pertama, tersangka atau terdakwanya meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

Kedua, terdakwanya diputus lepas dari segala tuntutan. Ketiga, aset yang perkara pidananya tidak dapat disidangkan. Keempat, aset yang perkara pidananya telah diputus bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan di kemudian hari ternyata diketahui terdapat aset dari tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas.

Jika membaca secara cermat Naskah Akademik dan draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, tidak ada alasan bagi DPR untuk menolaknya. Apalagi, menemukan dan menempatkan koruptor dalam penjara ternyata tidak menimbulkan efek cegah bila tidak disertai dengan upaya untuk menyita dan merampas hasil dan instrumen tindak pidana. Jika RUU itu terus-menerus ditolak, sulit untuk menampik adanya anggapan bahwa ia ditolak karena khawatir senjata makan tuan.



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.