Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
SENAYAN sepertinya membangun benteng kukuh yang sulit ditembus untuk membahas RUU Pemberantasan Aset Tindak Pidana. RUU yang disiapkan sejak 2012 itu selalu mental untuk masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
RUU itu mental karena bisa menjadi bumerang, senjata makan tuan. Hal itu sekaligus memperlihatkan betapa lemahnya komitmen pembuat undang-undang untuk memperkuat regulasi pemberantasan korupsi. Komitmen hanya kuat di bibir.
Naskah Akademik RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sudah rampung disusun Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pada Oktober 2012. Draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana diajukan pemerintah ke DPR pada 2 Februari 2015.
RUU Perampasan Aset bercokol di urutan 44 dari 189 judul RUU di dalam Prolegnas 2015-2019. Akan tetapi, RUU itu tak sekalipun muncul ke daftar prioritas tahunan. Artinya, dalam lima tahun masa jabatan DPR, RUU itu belum pernah menjadi prioritas untuk segera dibahas.
Pada Prolegnas 2020-2024, RUU Perampasan Aset berada di urutan 138 dari 247 judul RUU. Diusulkan pemerintah pada 17 Desember 2019, tetapi RUU itu sudah tiga kali mental masuk Prolegnas Prioritas 2021.
Teranyar RUU Perampasan Aset gagal masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022. Rapat Paripurna DPR pada 7 Desember 2021 telah menetapkan 40 RUU Prolegnas Prioritas 2022. Rinciannya ialah 26 RUU diusulkan DPR, 12 RUU diusulkan pemerintah, dan 2 RUU diusulkan DPD.
Meski berkali-kali mental, pemerintah tetap ngotot memasukkan RUU Perampasan Aset. Presiden Joko Widodo dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Kamis (9/12), menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana.
Deskripsi konsep pemerintah tentang RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bisa ditemukan di webside dpr.go.id. Latar belakang penyusunannya ialah kebutuhan adanya sistem yang memungkinkan dilakukannya penyitaan dan perampasan hasil dan instrumen tindak pidana secara efektif dan efi sien, yang memperhatikan nilai-nilai keadilan dengan tidak melanggar hakhak perorangan.
Di dalam RUU itu dapat ditemukan apa yang dimaksud dengan perampasan aset tindak pidana. Perampasan aset didefi nisikan sebagai ‘upaya paksa yang dilakukan oleh negara untuk merampas aset tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan tanpa didasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya’.
Sementara itu, aset tindak pidana sendiri diartikan ‘setiap aset yang diperoleh atau diduga dari tindak pidana, atau kekayaan tidak wajar yang dipersamakan dengan aset tindak pidana’.
Naskah Akademik RUU Perampasan Aset Tindak Pidana menyebutkan aset tindak pidana yang dapat dirampas. Pertama, aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana, termasuk yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi, orang lain, atau korporasi baik berupa modal, pendapatan, dan keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari kekayaan tersebut.
Kedua, aset yang diduga kuat digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana. Ketiga, aset lainnya yang sah sebagai pengganti aset tindak pidana. Keempat, aset yang merupakan barang temuan yang diduga berasal dari tindak pidana.
Dalam ketentuan Perampasan Aset Tindak Pidana ini juga diatur mengenai aset yang dimiliki oleh setiap orang yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau yang tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaannya dan tidak dapat membuktikan asal-usul perolehannya secara sah maka aset tersebut dapat dirampas.
Tindakan perampasan aset, menurut Naskah Akademik itu, dilakukan terhadap, pertama, tersangka atau terdakwanya meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
Kedua, terdakwanya diputus lepas dari segala tuntutan. Ketiga, aset yang perkara pidananya tidak dapat disidangkan. Keempat, aset yang perkara pidananya telah diputus bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan di kemudian hari ternyata diketahui terdapat aset dari tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas.
Jika membaca secara cermat Naskah Akademik dan draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, tidak ada alasan bagi DPR untuk menolaknya. Apalagi, menemukan dan menempatkan koruptor dalam penjara ternyata tidak menimbulkan efek cegah bila tidak disertai dengan upaya untuk menyita dan merampas hasil dan instrumen tindak pidana. Jika RUU itu terus-menerus ditolak, sulit untuk menampik adanya anggapan bahwa ia ditolak karena khawatir senjata makan tuan.
KATA maaf jadi jualan dalam beberapa waktu belakangan. Ia diucapkan banyak pejabat dan bekas pejabat dengan beragam alasan dan tujuan.
ADA pejabat yang meremehkan komunikasi. Karena itu, tindakan komunikasinya pun sembarangan, bahkan ada yang menganggap asal niatnya baik, hasilnya akan baik.
BERBICARA penuh semangat, menggebu-gebu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.
Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.
FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.
KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.
PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future
USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.
BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.
PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.
KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,
ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.
TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.
FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved