Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SEDERHANA saja membedakan simbol negara dengan aparat penegak hukum dilihat dari sisi tindak pidana korupsi. Simbol negara pasti tidak pernah dan tidak akan pernah melakukan korupsi. Sementara aparat penegak hukum sudah banyak yang mendekam di bui karena terlibat tindak pidana korupsi.
Simbol negara tidak melakukan korupsi karena ia hanyalah tanda, lambang. Sebaliknya, aparat penegak hukum sampai kapan pun tidak bisa menjadi simbol. Karena itu usulan memasukkan polisi, hakim, dan jaksa sebagai simbol negara terkesan mengada-ada dan melawan akal waras.
Simbol berarti tanda atau ciri yang memberi tahu sesuatu hal kepada seseorang. Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan simbol sebagai lambang.
Agustianto A dalam artikelnya di Jurnal Ilmu Budaya menelusuri sejarah pemikiran simbol yang mempunyai dua arti sangat berbeda. Pemikiran dan praktik keagamaan, simbol-simbol biasa dianggap sebagai gambaran kelihatan dari realitas trasenden, sedangkan sistem pemikiran logis dan ilmiah, lazimnya dipakai dalam arti tanda abstrak.
Lores Bagus penulis Kamus Filsafat mengungkap arti simbol sebagai hal yang sering terbatas pada tanda konvensional, yakni sesuatu yang dibangun oleh masyarakat atau individu-individu dengan arti tertentu dengan standar disepakati atau dipakai anggota masyarakat itu.
Dengan demikian, penyebutan polisi, hakim, dan jaksa sebagai simbol negara pasti mengundang kontroversi karena belum disepakati, belum dibakukan, belum menjadi standar.
Simbol negara sudah dibakukan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Penjelasan Umum UU 24/2009 menyebutkan Bendera Negara Sang Merah Putih, bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keempat simbol tersebut, menurut Penjelasan UU itu, menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
“Dengan demikian, bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia bukan hanya sekadar merupakan pengakuan atas Indonesia sebagai bangsa dan negara, melainkan menjadi simbol atau lambang negara yang dihormati dan dibanggakan warga negara Indonesia,” demikian penjelasan UU itu.
Menambahkan daftar simbol negara di luar yang diatur undang-undang sama saja melanggar undang-undang. Lebih memprihatinkan lagi bahwa inisiatif menambah daftar itu justru datang dari anggota DPR yang tugasnya membuat undang-undang dan lafal sumpahnya akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kebakuan bentuk lambang, menurut Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 4/PUU-X/2012, memang tidak dapat menjamin bahwa makna lambang tersebut akan ikut ajeg atau tidak berubah. Begitu pula sebaliknya, bahwa keajegan makna lambang negara tidak menjamin tidak berubahnya bentuk lambang negara.
Walaupun demikian, dalam rangka melanggengkan makna lambang negara, sekecil apa pun usaha yang dilakukan negara, menurut Mahkamah hal tersebut memang sepatutnya dilakukan. Terkait dengan hal tersebut, menurut Mahkamah bahwa hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan, dapat dipergunakan (secara relatif) sebagai instrumen untuk melanggengkan nilai-nilai yang dianggap baik.
Terang-benderang sudah bahwa memasukkan polisi, hakim, dan jaksa dalam kategori simbol negara sama saja melawan undang-undang. Malah, aparat penegak hukum justru menjadi objek penegakan hukum yang dilakukan sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU 19/2019 tentang KPK.
Disebutkan bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
Operasi tangkap tangan hanyalah salah satu instrumen KPK untuk menjalankan kewenangannya. Dengan demikian, mengusulkan agar aparat penegak hukum tidak dikenai OTT mencerminkan sikap pembangkangan terhadap undang-undang.
Pengecualian itu tidak sejalan dengan amanat konstitusi bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ada-ada saja usulan polisi, hakim, dan jaksa jangan dikenai OTT.
DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.
DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.
SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan
TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.
LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.
'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)
JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.
PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.
HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.
DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.
RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.
KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.
ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.
BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved