Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

Simbol Negara

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
25/11/2021 05:00
Simbol Negara
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SEDERHANA saja membedakan simbol negara dengan aparat penegak hukum dilihat dari sisi tindak pidana korupsi. Simbol negara pasti tidak pernah dan tidak akan pernah melakukan korupsi. Sementara aparat penegak hukum sudah banyak yang mendekam di bui karena terlibat tindak pidana korupsi.

Simbol negara tidak melakukan korupsi karena ia hanyalah tanda, lambang. Sebaliknya, aparat penegak hukum sampai kapan pun tidak bisa menjadi simbol. Karena itu usulan memasukkan polisi, hakim, dan jaksa sebagai simbol negara terkesan mengada-ada dan melawan akal waras.

Simbol berarti tanda atau ciri yang memberi tahu sesuatu hal kepada seseorang. Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan simbol sebagai lambang.

Agustianto A dalam artikelnya di Jurnal Ilmu Budaya menelusuri sejarah pemikiran simbol yang mempunyai dua arti sangat berbeda. Pemikiran dan praktik keagamaan, simbol-simbol biasa dianggap sebagai gambaran kelihatan dari realitas trasenden, sedangkan sistem pemikiran logis dan ilmiah, lazimnya dipakai dalam arti tanda abstrak.

Lores Bagus penulis Kamus Filsafat mengungkap arti simbol sebagai hal yang sering terbatas pada tanda konvensional, yakni sesuatu yang dibangun oleh masyarakat atau individu-individu dengan arti tertentu dengan standar disepakati atau dipakai anggota masyarakat itu.

Dengan demikian, penyebutan polisi, hakim, dan jaksa sebagai simbol negara pasti mengundang kontroversi karena belum disepakati, belum dibakukan, belum menjadi standar.

Simbol negara sudah dibakukan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Penjelasan Umum UU 24/2009 menyebutkan Bendera Negara Sang Merah Putih, bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keempat simbol tersebut, menurut Penjelasan UU itu, menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

“Dengan demikian, bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia bukan hanya sekadar merupakan pengakuan atas Indonesia sebagai bangsa dan negara, melainkan menjadi simbol atau lambang negara yang dihormati dan dibanggakan warga negara Indonesia,” demikian penjelasan UU itu.

Menambahkan daftar simbol negara di luar yang diatur undang-undang sama saja melanggar undang-undang. Lebih memprihatinkan lagi bahwa inisiatif menambah daftar itu justru datang dari anggota DPR yang tugasnya membuat undang-undang dan lafal sumpahnya akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kebakuan bentuk lambang, menurut Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 4/PUU-X/2012, memang tidak dapat menjamin bahwa makna lambang tersebut akan ikut ajeg atau tidak berubah. Begitu pula sebaliknya, bahwa keajegan makna lambang negara tidak menjamin tidak berubahnya bentuk lambang negara.

Walaupun demikian, dalam rangka melanggengkan makna lambang negara, sekecil apa pun usaha yang dilakukan negara, menurut Mahkamah hal tersebut memang sepatutnya dilakukan. Terkait dengan hal tersebut, menurut Mahkamah bahwa hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan, dapat dipergunakan (secara relatif) sebagai instrumen untuk melanggengkan nilai-nilai yang dianggap baik.

Terang-benderang sudah bahwa memasukkan polisi, hakim, dan jaksa dalam kategori simbol negara sama saja melawan undang-undang. Malah, aparat penegak hukum justru menjadi objek penegakan hukum yang dilakukan sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU 19/2019 tentang KPK.

Disebutkan bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

Operasi tangkap tangan hanyalah salah satu instrumen KPK untuk menjalankan kewenangannya. Dengan demikian, mengusulkan agar aparat penegak hukum tidak dikenai OTT mencerminkan sikap pembangkangan terhadap undang-undang.

Pengecualian itu tidak sejalan dengan amanat konstitusi bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ada-ada saja usulan polisi, hakim, dan jaksa jangan dikenai OTT.



Berita Lainnya
  • Ambalat dalam Sekam

    12/8/2025 05:00

    BERBICARA penuh semangat, menggebu-gebu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  • Blokir Rekening di Ujung Lidah

    11/8/2025 05:00

    KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.

  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.