Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

Perpres BRIN Disandera

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
11/2/2021 05:00
Perpres BRIN Disandera
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SUDAH hampir setahun Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Tepatnya diteken pada 30 Maret 2020. Akan tetapi, perpres itu tak kunjung dimasukkan ke lembaran negara. Ada apa?

Fakta itu terungkap dalam focus group discussion (FGD) yang diselenggarakan Kemenristek/BRIN pada Selasa (9/2). Temanya menyangkut urgensi terbentuknya organisasi dan kelembagaan Kemenristek/BRIN untuk pemajuan inovasi berbasis iptek.

Menteri Ristek/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro tampil sebagai pembicara utama dalam FGD yang dihadiri sejumlah media itu. Salah satu tantangan yang dihadapinya, kata Bambang, ialah Perpres BRIN belum dapat efektif.

“Perpres BRIN sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2020, tetapi belum dapat efektif karena Kemenkum dan HAM belum mencatatkan dan mengumumkan secara resmi,” kata Bambang.

Sesuai ketentuan UU 12/2011, terakhir diubah menjadi UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, perpres itu harus ditempatkan dalam Lembaran Negara agar setiap orang mengetahuinya. Otoritas untuk memasukkan ke Lembaran Negara ialah Menkum dasn HAM.

Apakah Menkum dan HAM punya kewenangan untuk menyandera perpres yang sudah diteken Presiden dengan tidak memasukkannya ke dalam Lembaran Negara? Mestinya, menteri yang adalah pembantu Presiden, tidak boleh bermain-main soal itu.

Pembentukan BRIN diamanatkan UU 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek. Pasal 48 ayat (1) menyatakan bahwa untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi dibentuk BRIN.

BRIN, menurut Pasal 48 ayat (2) UU 11/2019, dibentuk oleh Presiden. Ketentuan mengenai BRIN, menurut ayat (3), diatur dengan perpres. Harus tegas dikatakan bahwa perpres yang diteken Presiden pada 30 Maret 2020 ialah untuk menjalankan amanat Pasal 48 tersebut. Perpres itu malah tersandera hingga kini.

Terus terang, penelitian dan pengembangan selama ini tersebar di banyak lembaga dari pusat sampai daerah sehingga litbang diplesetkan menjadi sulit berkembang. Sudah dananya kecil dikorupsi pula sehingga inovasi berbasis iptek tidak menjadi arus utama dari roda perekonomian.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018 melakukan kajian tata kelola dana penelitian. Temuan KPK, dana penelitian Indonesia hanya mencapai 0,25% dari produk domestik bruto (PDB) atau senilai Rp24,92 triliun. Nilai tersebut sangat rendah dibandingkan dengan negara lain seperti Singapura (2,012%), Thailand (0,442%), ataupun Vietnam (0,374%).

Selain itu, menurut KPK, hanya 43,74% dari Rp24.93 triliun yang dialokasi untuk kegiatan penelitian. Sisanya justru digunakan untuk belanja operasional (30,68%), belanja jasa iptek (13,17%), belanja modal (6,65%), serta belanja pendidikan dan pelatihan (5,77%).

Bukan hanya tidak tepat sasaran. KPK juga menemukan penggunaan dana penelitian juga bermasalah. Banyak temuan, antara lain, telah terjadi penelitian fiktif, tumpang tindih penelitian, pemotongan dana penelitian sebesar 10%-50%, pemberian dan penggunaan dana penelitian tidak sesuai aturan, dan pengendapan dana penelitian.

Rekomendasi KPK sangat jelas, yaitu menguatkan Kemenristek/BRIN menjadi lembaga yang mengkoordinasikan pelaksana penelitian, perlunya mekanisme koordinasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan, perlunya pengaturan prosedur koordinasi dalam penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi prioritas riset nasional.

Penguatan Kemenristek/BRIN hanya bisa terjadi jika organisasinya kukuh dan tidak menjadi sasaran politik. Sepertinya ada kepentingan pihak lain yang terganggu jika BRIN kuat. Jangan biarkan BRIN seperti ular yang kepalanya dilepas, tetapi ekornya dipegang.

Meski bergerak serba terbatas, Kemenristek/BRIN memperlihatkan tajinya selama pandemi covid-19. Kementerian itu mengoordinasikan berbagai pihak mulai dari kementerian dan lembaga pemerintah, rumah sakit, perguruan tinggi, serta industri melalui Konsorsium Riset dan Inovasi Covid-19.

Program konsorsium terbagi menjadi empat kelompok inovasi teknologi, yaitu pencegahan, skrining dan diagnostik, alat kesehatan dan pendukung, serta terapi.

Hasil kerja konsorsium sangat nyata, yaitu terdapat 61 produk inovasi yang dihasilkan, di antaranya ialah GeNose, alat tes covid tanpa rasa sakit.

Menyandera Perpres BRIN sama saja melanggengkan korupsi karena keberadaan BRIN berdasarkan saran dari KPK untuk mencegah korupsi dana penelitian. Lebih dari itu, tak eloklah menyendera perpres yang sudah diteken Presiden Jokowi.



Berita Lainnya
  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan