Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Perpres BRIN Disandera

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
11/2/2021 05:00
Perpres BRIN Disandera
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SUDAH hampir setahun Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Tepatnya diteken pada 30 Maret 2020. Akan tetapi, perpres itu tak kunjung dimasukkan ke lembaran negara. Ada apa?

Fakta itu terungkap dalam focus group discussion (FGD) yang diselenggarakan Kemenristek/BRIN pada Selasa (9/2). Temanya menyangkut urgensi terbentuknya organisasi dan kelembagaan Kemenristek/BRIN untuk pemajuan inovasi berbasis iptek.

Menteri Ristek/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro tampil sebagai pembicara utama dalam FGD yang dihadiri sejumlah media itu. Salah satu tantangan yang dihadapinya, kata Bambang, ialah Perpres BRIN belum dapat efektif.

“Perpres BRIN sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2020, tetapi belum dapat efektif karena Kemenkum dan HAM belum mencatatkan dan mengumumkan secara resmi,” kata Bambang.

Sesuai ketentuan UU 12/2011, terakhir diubah menjadi UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, perpres itu harus ditempatkan dalam Lembaran Negara agar setiap orang mengetahuinya. Otoritas untuk memasukkan ke Lembaran Negara ialah Menkum dasn HAM.

Apakah Menkum dan HAM punya kewenangan untuk menyandera perpres yang sudah diteken Presiden dengan tidak memasukkannya ke dalam Lembaran Negara? Mestinya, menteri yang adalah pembantu Presiden, tidak boleh bermain-main soal itu.

Pembentukan BRIN diamanatkan UU 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek. Pasal 48 ayat (1) menyatakan bahwa untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi dibentuk BRIN.

BRIN, menurut Pasal 48 ayat (2) UU 11/2019, dibentuk oleh Presiden. Ketentuan mengenai BRIN, menurut ayat (3), diatur dengan perpres. Harus tegas dikatakan bahwa perpres yang diteken Presiden pada 30 Maret 2020 ialah untuk menjalankan amanat Pasal 48 tersebut. Perpres itu malah tersandera hingga kini.

Terus terang, penelitian dan pengembangan selama ini tersebar di banyak lembaga dari pusat sampai daerah sehingga litbang diplesetkan menjadi sulit berkembang. Sudah dananya kecil dikorupsi pula sehingga inovasi berbasis iptek tidak menjadi arus utama dari roda perekonomian.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018 melakukan kajian tata kelola dana penelitian. Temuan KPK, dana penelitian Indonesia hanya mencapai 0,25% dari produk domestik bruto (PDB) atau senilai Rp24,92 triliun. Nilai tersebut sangat rendah dibandingkan dengan negara lain seperti Singapura (2,012%), Thailand (0,442%), ataupun Vietnam (0,374%).

Selain itu, menurut KPK, hanya 43,74% dari Rp24.93 triliun yang dialokasi untuk kegiatan penelitian. Sisanya justru digunakan untuk belanja operasional (30,68%), belanja jasa iptek (13,17%), belanja modal (6,65%), serta belanja pendidikan dan pelatihan (5,77%).

Bukan hanya tidak tepat sasaran. KPK juga menemukan penggunaan dana penelitian juga bermasalah. Banyak temuan, antara lain, telah terjadi penelitian fiktif, tumpang tindih penelitian, pemotongan dana penelitian sebesar 10%-50%, pemberian dan penggunaan dana penelitian tidak sesuai aturan, dan pengendapan dana penelitian.

Rekomendasi KPK sangat jelas, yaitu menguatkan Kemenristek/BRIN menjadi lembaga yang mengkoordinasikan pelaksana penelitian, perlunya mekanisme koordinasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan, perlunya pengaturan prosedur koordinasi dalam penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi prioritas riset nasional.

Penguatan Kemenristek/BRIN hanya bisa terjadi jika organisasinya kukuh dan tidak menjadi sasaran politik. Sepertinya ada kepentingan pihak lain yang terganggu jika BRIN kuat. Jangan biarkan BRIN seperti ular yang kepalanya dilepas, tetapi ekornya dipegang.

Meski bergerak serba terbatas, Kemenristek/BRIN memperlihatkan tajinya selama pandemi covid-19. Kementerian itu mengoordinasikan berbagai pihak mulai dari kementerian dan lembaga pemerintah, rumah sakit, perguruan tinggi, serta industri melalui Konsorsium Riset dan Inovasi Covid-19.

Program konsorsium terbagi menjadi empat kelompok inovasi teknologi, yaitu pencegahan, skrining dan diagnostik, alat kesehatan dan pendukung, serta terapi.

Hasil kerja konsorsium sangat nyata, yaitu terdapat 61 produk inovasi yang dihasilkan, di antaranya ialah GeNose, alat tes covid tanpa rasa sakit.

Menyandera Perpres BRIN sama saja melanggengkan korupsi karena keberadaan BRIN berdasarkan saran dari KPK untuk mencegah korupsi dana penelitian. Lebih dari itu, tak eloklah menyendera perpres yang sudah diteken Presiden Jokowi.



Berita Lainnya
  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima

  • Keabadian Mahaguru

    22/7/2025 05:00

    IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

  • Macan Kertas Pertimbangan MK

    21/7/2025 05:00

    ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.  

  • Debat Tarif Trump

    19/7/2025 05:00

    MANA yang benar: keputusan Amerika Serikat (AS) mengurangi tarif pajak resiprokal kepada Indonesia dengan sejumlah syarat merupakan keberhasilan atau petaka? 

  • Jokowi dan Agenda Besar

    18/7/2025 05:00

    PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.

  • Obral Komisaris

    17/7/2025 05:00

    SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).

  • Uni Eropa, Kami Datang...

    16/7/2025 05:00

    Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.

  • Aura Dika

    15/7/2025 05:00

    TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.

  • Gibran Tuju Papua Damai

    14/7/2025 05:00

    KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.  

  • Negosiasi Vietnam

    12/7/2025 05:00

    DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.

  • Akhirnya Komisaris

    11/7/2025 05:00

    PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.

  • Tiga Musuh Bansos

    10/7/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.

  • Senjata Majal Investasi

    09/7/2025 05:00

    ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.

  • Beban Prabowo

    08/7/2025 05:00

    Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.