Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Perpres BRIN Disandera

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
11/2/2021 05:00
Perpres BRIN Disandera
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SUDAH hampir setahun Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Tepatnya diteken pada 30 Maret 2020. Akan tetapi, perpres itu tak kunjung dimasukkan ke lembaran negara. Ada apa?

Fakta itu terungkap dalam focus group discussion (FGD) yang diselenggarakan Kemenristek/BRIN pada Selasa (9/2). Temanya menyangkut urgensi terbentuknya organisasi dan kelembagaan Kemenristek/BRIN untuk pemajuan inovasi berbasis iptek.

Menteri Ristek/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro tampil sebagai pembicara utama dalam FGD yang dihadiri sejumlah media itu. Salah satu tantangan yang dihadapinya, kata Bambang, ialah Perpres BRIN belum dapat efektif.

“Perpres BRIN sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2020, tetapi belum dapat efektif karena Kemenkum dan HAM belum mencatatkan dan mengumumkan secara resmi,” kata Bambang.

Sesuai ketentuan UU 12/2011, terakhir diubah menjadi UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, perpres itu harus ditempatkan dalam Lembaran Negara agar setiap orang mengetahuinya. Otoritas untuk memasukkan ke Lembaran Negara ialah Menkum dasn HAM.

Apakah Menkum dan HAM punya kewenangan untuk menyandera perpres yang sudah diteken Presiden dengan tidak memasukkannya ke dalam Lembaran Negara? Mestinya, menteri yang adalah pembantu Presiden, tidak boleh bermain-main soal itu.

Pembentukan BRIN diamanatkan UU 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek. Pasal 48 ayat (1) menyatakan bahwa untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi dibentuk BRIN.

BRIN, menurut Pasal 48 ayat (2) UU 11/2019, dibentuk oleh Presiden. Ketentuan mengenai BRIN, menurut ayat (3), diatur dengan perpres. Harus tegas dikatakan bahwa perpres yang diteken Presiden pada 30 Maret 2020 ialah untuk menjalankan amanat Pasal 48 tersebut. Perpres itu malah tersandera hingga kini.

Terus terang, penelitian dan pengembangan selama ini tersebar di banyak lembaga dari pusat sampai daerah sehingga litbang diplesetkan menjadi sulit berkembang. Sudah dananya kecil dikorupsi pula sehingga inovasi berbasis iptek tidak menjadi arus utama dari roda perekonomian.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018 melakukan kajian tata kelola dana penelitian. Temuan KPK, dana penelitian Indonesia hanya mencapai 0,25% dari produk domestik bruto (PDB) atau senilai Rp24,92 triliun. Nilai tersebut sangat rendah dibandingkan dengan negara lain seperti Singapura (2,012%), Thailand (0,442%), ataupun Vietnam (0,374%).

Selain itu, menurut KPK, hanya 43,74% dari Rp24.93 triliun yang dialokasi untuk kegiatan penelitian. Sisanya justru digunakan untuk belanja operasional (30,68%), belanja jasa iptek (13,17%), belanja modal (6,65%), serta belanja pendidikan dan pelatihan (5,77%).

Bukan hanya tidak tepat sasaran. KPK juga menemukan penggunaan dana penelitian juga bermasalah. Banyak temuan, antara lain, telah terjadi penelitian fiktif, tumpang tindih penelitian, pemotongan dana penelitian sebesar 10%-50%, pemberian dan penggunaan dana penelitian tidak sesuai aturan, dan pengendapan dana penelitian.

Rekomendasi KPK sangat jelas, yaitu menguatkan Kemenristek/BRIN menjadi lembaga yang mengkoordinasikan pelaksana penelitian, perlunya mekanisme koordinasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan, perlunya pengaturan prosedur koordinasi dalam penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi prioritas riset nasional.

Penguatan Kemenristek/BRIN hanya bisa terjadi jika organisasinya kukuh dan tidak menjadi sasaran politik. Sepertinya ada kepentingan pihak lain yang terganggu jika BRIN kuat. Jangan biarkan BRIN seperti ular yang kepalanya dilepas, tetapi ekornya dipegang.

Meski bergerak serba terbatas, Kemenristek/BRIN memperlihatkan tajinya selama pandemi covid-19. Kementerian itu mengoordinasikan berbagai pihak mulai dari kementerian dan lembaga pemerintah, rumah sakit, perguruan tinggi, serta industri melalui Konsorsium Riset dan Inovasi Covid-19.

Program konsorsium terbagi menjadi empat kelompok inovasi teknologi, yaitu pencegahan, skrining dan diagnostik, alat kesehatan dan pendukung, serta terapi.

Hasil kerja konsorsium sangat nyata, yaitu terdapat 61 produk inovasi yang dihasilkan, di antaranya ialah GeNose, alat tes covid tanpa rasa sakit.

Menyandera Perpres BRIN sama saja melanggengkan korupsi karena keberadaan BRIN berdasarkan saran dari KPK untuk mencegah korupsi dana penelitian. Lebih dari itu, tak eloklah menyendera perpres yang sudah diteken Presiden Jokowi.



Berita Lainnya
  • Maaf

    14/8/2025 05:00

    KATA maaf jadi jualan dalam beberapa waktu belakangan. Ia diucapkan banyak pejabat dan bekas pejabat dengan beragam alasan dan tujuan.

  • Maksud Baik untuk Siapa?

    13/8/2025 05:00

    ADA pejabat yang meremehkan komunikasi. Karena itu, tindakan komunikasinya pun sembarangan, bahkan ada yang menganggap asal niatnya baik, hasilnya akan baik.

  • Ambalat dalam Sekam

    12/8/2025 05:00

    BERBICARA penuh semangat, menggebu-gebu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  • Blokir Rekening di Ujung Lidah

    11/8/2025 05:00

    KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.

  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.