Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
NENEK Minah ialah narasi rupa buruk penegakan hukum di negeri ini. Meski demikian, namanya kini disebut sebagai ikhtiar membuka jalan baru menuju hukum humanis.
Namanya disebut bukan oleh sembarang orang dan bukan di sembarang tempat. Namanya disebut calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo di tempat terhormat, yaitu ruang sidang Komisi III DPR.
“Tidak boleh lagi ada kasus Nenek Minah yang mencuri kakao, kemudian diproses hukum hanya untuk mewujudkan kepastian hukum,” kata Listyo saat uji kelayakan dan kepatutan pada 20 Januari.
Nenek Minah divonis 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Purwokerto pada 19 November 2009. Ia terbukti melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Kasus itu bermula ketika Nenek Minah memetik 3 buah kakao milik sebuah perusahaan pada 2 Agustus 2009. Kakao dipetik untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Perbuatannya diketahui mandor perusahaan. Nenek Minah pun meminta maaf dan menyerahkan kakao yang dipetiknya kepada mandor itu.
Buntut petik 3 buah kakao senilai Rp30 ribu itu menjadi panjang. Polisi memproses Nenek Minah sebagai pencuri sampai akhirnya duduk sebagai terdakwa, kemudian divonis bersalah.
Kisah Nenek Minah menggegerkan Tanah Air. Langsung atau tidak langsung, kisah itu menginisiasi lahirnya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif. Maksudnya, mengutamakan pemulihan kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana dan pelibatan partisipatif dari korban, pelaku, dan masyarakat yang terlibat dalam proses pemulihan tersebut.
Surat edaran itu tertanggal 27 Juli 2018. Disebutkan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana merupakan pintu masuk penegakan hukum melalui sistem peradilan pidana.
Karena itu, proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana merupakan kunci utama penentuan dapat-tidaknya suatu perkara pidana dilanjutkan ke proses penuntutan dan peradilan pidana demi mewujudkan tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.
Andai kepolisian konsisten menerapkan keadilan restoratif, tidak akan ada lagi kasus seperti Nenek Minah di negeri ini. Fakta bicara lain, kepastian hukum selalu meniadakan keadilan hukum.
Sedikitnya ada dua kasus seperti Nenek Minah terjadi pada 2020. Pertama, Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan vonis 2 bulan 4 hari (total 64 hari) penjara kepada Samirin, 68, pada 15 Januari 2020. Ia terbukti memungut sisa getah pohon karet dengan berat 1,9 kilogram seharga Rp17 ribu. Setelah divonis, Samirin langsung bebas karena ia sempat ditahan selama 63 hari.
Kedua, kasus yang dialami RMS, 31, seorang ibu di Riau. Ia mencuri tandan buah sawit milik sebuah perusahaan negara senilai Rp75 ribu pada 30 Mei 2020.
Kepada polisi, RMS mengaku terpaksa mencuri tandan buah sawit untuk membeli beras sebab beras untuk makan tiga anaknya yang masih kecil sudah habis.
Meski polisi berusaha melakukan mediasi agar kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan, pihak perusahaan tetap berkukuh ingin menghukum RMS.
Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian memvonis RMS pidana penjara selama 7 hari karena terbukti melanggar Pasal 364 KUHP tentang tindak pidana pencurian ringan.
Konsistensi sangat dibutuhkan. Kerbau dipegang talinya, manusia dipegang katanya. Komjen Listyo sudah disetujui DPR untuk menjadi Kapolri. Kini tinggal menunggu dilantik oleh Presiden Joko Widodo. Rakyat menunggu realisasi janjinya.
Listyo harus bisa memastikan bahwa janji-janjinya saat uji kelayakan dan kepatutan, terutama terkait keadilan restoratif, dipatuhi hingga jajaran paling bawah. Jangan sampai kasuskasus ringan berujung di pengadilan yang hanya mementingkan kepastian hukum, tapi menjauhkan hukum itu sendiri dari rasa keadilan masyarakat.
Penerapan keadilan restoratif sudah lama digagas Satjipto Rahardjo dengan hukum progresifnya. Penegakan hukum progresif adalah menjalankan hukum tidak sekadar menurut kata-kata hitam-putih dari peraturan, tapi juga berdasarkan semangat dan makna lebih mendalam dari undang-undang atau hukum.
Komjen Listyo sudah membuka jalan baru menuju penegakan hukum yang humanis. Hukum yang tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Andai masih lolos dari kepolisian, jaksa penuntut bisa menggunakan hati nurani dengan memperhatikan rasa keadilan di masyarakat. Di hilirnya ada hakim yang memberikan vonis seturut rasa keadilan masyarakat.
Harus tegas dikatakan bahwa memaksakan pelaku tindak pidana ringan sampai ke pengadilan hanya membuat penuh penjara. Padahal, selama masa covid-19, sudah banyak tahanan yang dibebaskan lewat proses asimilasi.
Nenek Minah, namamu disebut. Jangan ada lagi kisah Nenek Minah lainnya yang menebalkan rupa buruk hukum di negeri ini. Janji Komjen Listyo kita pegang.
KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.
PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future
USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.
BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.
PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.
KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,
ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.
TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.
FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.
JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.
SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.
'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.
VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.
BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima
IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
ANDAI pemohon tidak meninggal dunia, kontroversi soal boleh-tidak wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris, termasuk merangkap pendapatan, bisa segera diakhiri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved