Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Nenek Minah Namamu Disebut

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
25/1/2021 05:00
Nenek Minah Namamu Disebut
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

NENEK Minah ialah narasi rupa buruk penegakan hukum di negeri ini. Meski demikian, namanya kini disebut sebagai ikhtiar membuka jalan baru menuju hukum humanis.

Namanya disebut bukan oleh sembarang orang dan bukan di sembarang tempat. Namanya disebut calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo di tempat terhormat, yaitu ruang sidang Komisi III DPR.

“Tidak boleh lagi ada kasus Nenek Minah yang mencuri kakao, kemudian diproses hukum hanya untuk mewujudkan kepastian hukum,” kata Listyo saat uji kelayakan dan kepatutan pada 20 Januari.

Nenek Minah divonis 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Purwokerto pada 19 November 2009. Ia terbukti melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Kasus itu bermula ketika Nenek Minah memetik 3 buah kakao milik sebuah perusahaan pada 2 Agustus 2009. Kakao dipetik untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Perbuatannya diketahui mandor perusahaan. Nenek Minah pun meminta maaf dan menyerahkan kakao yang dipetiknya kepada mandor itu.

Buntut petik 3 buah kakao senilai Rp30 ribu itu menjadi panjang. Polisi memproses Nenek Minah sebagai pencuri sampai akhirnya duduk sebagai terdakwa, kemudian divonis bersalah.

Kisah Nenek Minah menggegerkan Tanah Air. Langsung atau tidak langsung, kisah itu menginisiasi lahirnya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif. Maksudnya, mengutamakan pemulihan kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana dan pelibatan partisipatif dari korban, pelaku, dan masyarakat yang terlibat dalam proses pemulihan tersebut.

Surat edaran itu tertanggal 27 Juli 2018. Disebutkan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana merupakan pintu masuk penegakan hukum melalui sistem peradilan pidana.

Karena itu, proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana merupakan kunci utama penentuan dapat-tidaknya suatu perkara pidana dilanjutkan ke proses penuntutan dan peradilan pidana demi mewujudkan tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.

Andai kepolisian konsisten menerapkan keadilan restoratif, tidak akan ada lagi kasus seperti Nenek Minah di negeri ini. Fakta bicara lain, kepastian hukum selalu meniadakan keadilan hukum.

Sedikitnya ada dua kasus seperti Nenek Minah terjadi pada 2020. Pertama, Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan vonis 2 bulan 4 hari (total 64 hari) penjara kepada Samirin, 68, pada 15 Januari 2020. Ia terbukti memungut sisa getah pohon karet dengan berat 1,9 kilogram seharga Rp17 ribu. Setelah divonis, Samirin langsung bebas karena ia sempat ditahan selama 63 hari.

Kedua, kasus yang dialami RMS, 31, seorang ibu di Riau. Ia mencuri tandan buah sawit milik sebuah perusahaan negara senilai Rp75 ribu pada 30 Mei 2020.

Kepada polisi, RMS mengaku terpaksa mencuri tandan buah sawit untuk membeli beras sebab beras untuk makan tiga anaknya yang masih kecil sudah habis.

Meski polisi berusaha melakukan mediasi agar kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan, pihak perusahaan tetap berkukuh ingin menghukum RMS.

Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian memvonis RMS pidana penjara selama 7 hari karena terbukti melanggar Pasal 364 KUHP tentang tindak pidana pencurian ringan.

Konsistensi sangat dibutuhkan. Kerbau dipegang talinya, manusia dipegang katanya. Komjen Listyo sudah disetujui DPR untuk menjadi Kapolri. Kini tinggal menunggu dilantik oleh Presiden Joko Widodo. Rakyat menunggu realisasi janjinya.

Listyo harus bisa memastikan bahwa janji-janjinya saat uji kelayakan dan kepatutan, terutama terkait keadilan restoratif, dipatuhi hingga jajaran paling bawah. Jangan sampai kasuskasus ringan berujung di pengadilan yang hanya mementingkan kepastian hukum, tapi menjauhkan hukum itu sendiri dari rasa keadilan masyarakat.

Penerapan keadilan restoratif sudah lama digagas Satjipto Rahardjo dengan hukum progresifnya. Penegakan hukum progresif adalah menjalankan hukum tidak sekadar menurut kata-kata hitam-putih dari peraturan, tapi juga berdasarkan semangat dan makna lebih mendalam dari undang-undang atau hukum.

Komjen Listyo sudah membuka jalan baru menuju penegakan hukum yang humanis. Hukum yang tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Andai masih lolos dari kepolisian, jaksa penuntut bisa menggunakan hati nurani dengan memperhatikan rasa keadilan di masyarakat. Di hilirnya ada hakim yang memberikan vonis seturut rasa keadilan masyarakat.

Harus tegas dikatakan bahwa memaksakan pelaku tindak pidana ringan sampai ke pengadilan hanya membuat penuh penjara. Padahal, selama masa covid-19, sudah banyak tahanan yang dibebaskan lewat proses asimilasi.

Nenek Minah, namamu disebut. Jangan ada lagi kisah Nenek Minah lainnya yang menebalkan rupa buruk hukum di negeri ini. Janji Komjen Listyo kita pegang.

 

 



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.