Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMNAS HAM dan Kejaksaan Agung perlu diberi rekor dunia. Rekor main pingpong berkas perkara pelanggaran HAM berat. Berkas perkara, ibarat main pingpong, bolak-balik selama 18 tahun antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.
Sejak 2002 sampai hari ini, sudah 12 berkas penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat yang dilimpahkan Komnas HAM kepada Jaksa Agung. Namun, sejak itu pula, berkas-berkas perkara tersebut mengalami proses bolakbalik dari Komnas HAM ke Kejaksaan Agung dan sebaliknya.
Adapun 12 kasus yang dimaksud ialah peristiwa 65-66, penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Talangsari Lampung 1998, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, dan peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998.
Selain itu, kerusuhan Mei 1998, peristiwa Simpang KKA Aceh 3 Mei 1999, peristiwa Jambu Keupok Aceh 2003, peristiwa pembunuhan dukun santet 1998-1999, peristiwa rumah geudong Aceh 1998, peristiwa Paniai 2014, serta peristiwa Wasior dan Wamena 2001.
Selama 20 tahun keberadaan Undang-Undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang disahkan pada 23 November 2000, praktis hanya tiga kasus yang disidangkan. Kasus yang disidangkan ialah peristiwa Tanjung Priok 1984, peristiwa Timor Timur, dan peristiwa Abepura 2000.
Jika jumlah kasus pelanggaran HAM berat yang dilimpahkan ke Pengadilan HAM dijadikan tolok ukur keberhasilan Komnas HAM, tentu saja komisi itu gagal menjalankan tugas. Akan tetapi, kewenangan Komnas HAM sebatas melakukan penyelidikan.
“Komnas HAM terbatas sebagai penyelidik saja untuk menemukan ada atau tidak adanya pelanggaran HAM yang berat dalam suatu peristiwa. Jaksa Agung sebagai penyidik dengan lingkup menentukan tersangka, membuat tuntutan, dan memprosesnya di pengadilan,” jelas komisioner mediasi Komnas HAM Munafrizal Manan saat konferensi pers pada 9 Juni.
Kewenangan Komnas HAM sebagai penyelidik disebut dalam Pasal 18 UU 26/2000. Dalam melakukan penyelidikan, sesuai dengan Pasal 19, Komnas HAM berwenang antara lain melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM yang berat. Selain itu, Komnas HAM berwenang menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok orang tentang terjadinya pelanggaran HAM yang berat.
Ketentuan yang sering dilupakan ialah Pasal 19 ayat (2) bahwa dalam hal penyelidik mulai menyelidiki suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran HAM yang berat, penyelidik memberitahukan hal itu kepada penyidik. Penyidik menurut Pasal 21 ialah Jaksa Agung.
Perseteruan antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung selama ini terkait dengan Pasal 20. Pasal itu mengatur bahwa dalam hal Komnas HAM berpendapat bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup telah terjadi peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat, kesimpulan hasil penyelidikan disampaikan kepada penyidik.
Dalam hal penyidik berpendapat bahwa hasil penyelidikan masih kurang lengkap, penyidik segera mengembalikan hasil penyelidikan tersebut kepada penyelidik disertai petunjuk untuk dilengkapi dan dalam waktu 30 hari sejak tanggal diterimanya hasil penyelidikan, penyidik wajib melengkapi kekurangan tersebut.
Pangkal perseteruan antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung ialah masalah teknis-yuridis. Komnas HAM merasa telah melakukan penyelidikan dan telah menyerahkan hasilnya kepada Kejaksaan Agung untuk meneruskan ke tingkat penyidikan dan membawa kasusnya ke pengadilan. Sementara itu, Kejaksaan Agung berpendapat penyelidikan oleh Komnas HAM tidak kuat karena penyelidikan yang dihasilkan bukanlah bukti-bukti hukum.
Bolak-balik berkas perkara antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung sempat dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, melalui Putusan Nomor 75/PUU-XIII/2015, MK menolak permohonan tersebut.
Meski itu ditolak, pertimbangan hukum MK menarik diselisik. MK menyatakan fenomena bolak-balik berkas itu ialah masalah penerapan hukum, bukan masalah pertentangan konstitusionalitas.
Karena itulah, MK memberikan rekomendasi kepada pembentuk undang-undang untuk melengkapi ketentuan dalam Pasal 20 terkait dengan bolak-balik berkas. UU mestinya memberikan jalan keluar dalam hal terjadi perbedaan pendapat yang berlarutlarut antara penyelidik dan penyidik.
Sayangnya, sudah lima tahun berlalu, rekomendasi MK itu masuk telinga kiri keluar telinga kanan. Akibatnya, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung terus saja bermain pingpong berkas pelanggaran HAM yang berat. Mau sampai kapan main-main?
BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.
PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.
PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.
'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai
DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.
APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.
DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.
HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.
SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.
'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.
POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita
SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan
PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik.
"SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved