Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

18 Tahun Main Pingpong HAM

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
31/12/2020 05:00
18 Tahun Main Pingpong HAM
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KOMNAS HAM dan Kejaksaan Agung perlu diberi rekor dunia. Rekor main pingpong berkas perkara pelanggaran HAM berat. Berkas perkara, ibarat main pingpong, bolak-balik selama 18 tahun antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.

Sejak 2002 sampai hari ini, sudah 12 berkas penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat yang dilimpahkan Komnas HAM kepada Jaksa Agung. Namun, sejak itu pula, berkas-berkas perkara tersebut mengalami proses bolakbalik dari Komnas HAM ke Kejaksaan Agung dan sebaliknya.

Adapun 12 kasus yang dimaksud ialah peristiwa 65-66, penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Talangsari Lampung 1998, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, dan peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998.

Selain itu, kerusuhan Mei 1998, peristiwa Simpang KKA Aceh 3 Mei 1999, peristiwa Jambu Keupok Aceh 2003, peristiwa pembunuhan dukun santet 1998-1999, peristiwa rumah geudong Aceh 1998, peristiwa Paniai 2014, serta peristiwa Wasior dan Wamena 2001.

Selama 20 tahun keberadaan Undang-Undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang disahkan pada 23 November 2000, praktis hanya tiga kasus yang disidangkan. Kasus yang disidangkan ialah peristiwa Tanjung Priok 1984, peristiwa Timor Timur, dan peristiwa Abepura 2000.

Jika jumlah kasus pelanggaran HAM berat yang dilimpahkan ke Pengadilan HAM dijadikan tolok ukur keberhasilan Komnas HAM, tentu saja komisi itu gagal menjalankan tugas. Akan tetapi, kewenangan Komnas HAM sebatas melakukan penyelidikan.

“Komnas HAM terbatas sebagai penyelidik saja untuk menemukan ada atau tidak adanya pelanggaran HAM yang berat dalam suatu peristiwa. Jaksa Agung sebagai penyidik dengan lingkup menentukan tersangka, membuat tuntutan, dan memprosesnya di pengadilan,” jelas komisioner mediasi Komnas HAM Munafrizal Manan saat konferensi pers pada 9 Juni.

Kewenangan Komnas HAM sebagai penyelidik disebut dalam Pasal 18 UU 26/2000. Dalam melakukan penyelidikan, sesuai dengan Pasal 19, Komnas HAM berwenang antara lain melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM yang berat. Selain itu, Komnas HAM berwenang menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok orang tentang terjadinya pelanggaran HAM yang berat.

Ketentuan yang sering dilupakan ialah Pasal 19 ayat (2) bahwa dalam hal penyelidik mulai menyelidiki suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran HAM yang berat, penyelidik memberitahukan hal itu kepada penyidik. Penyidik menurut Pasal 21 ialah Jaksa Agung.

Perseteruan antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung selama ini terkait dengan Pasal 20. Pasal itu mengatur bahwa dalam hal Komnas HAM berpendapat bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup telah terjadi peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat, kesimpulan hasil penyelidikan disampaikan kepada penyidik.

Dalam hal penyidik berpendapat bahwa hasil penyelidikan masih kurang lengkap, penyidik segera mengembalikan hasil penyelidikan tersebut kepada penyelidik disertai petunjuk untuk dilengkapi dan dalam waktu 30 hari sejak tanggal diterimanya hasil penyelidikan, penyidik wajib melengkapi kekurangan tersebut.

Pangkal perseteruan antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung ialah masalah teknis-yuridis. Komnas HAM merasa telah melakukan penyelidikan dan telah menyerahkan hasilnya kepada Kejaksaan Agung untuk meneruskan ke tingkat penyidikan dan membawa kasusnya ke pengadilan. Sementara itu, Kejaksaan Agung berpendapat penyelidikan oleh Komnas HAM tidak kuat karena penyelidikan yang dihasilkan bukanlah bukti-bukti hukum.

Bolak-balik berkas perkara antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung sempat dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, melalui Putusan Nomor 75/PUU-XIII/2015, MK menolak permohonan tersebut.

Meski itu ditolak, pertimbangan hukum MK menarik diselisik. MK menyatakan fenomena bolak-balik berkas itu ialah masalah penerapan hukum, bukan masalah pertentangan konstitusionalitas.

Karena itulah, MK memberikan rekomendasi kepada pembentuk undang-undang untuk melengkapi ketentuan dalam Pasal 20 terkait dengan bolak-balik berkas. UU mestinya memberikan jalan keluar dalam hal terjadi perbedaan pendapat yang berlarutlarut antara penyelidik dan penyidik.

Sayangnya, sudah lima tahun berlalu, rekomendasi MK itu masuk telinga kiri keluar telinga kanan. Akibatnya, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung terus saja bermain pingpong berkas pelanggaran HAM yang berat. Mau sampai kapan main-main?



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.