Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

Staf Khusus Menteri

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
24/12/2020 05:00
Staf Khusus Menteri
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

STAF khusus menteri dengan kelakuan khusus bukan cerita baru. Kelakuan khusus yang dimaksud ialah mereka menjadi simpul korupsi yang melibatkan menteri.

Kasus teranyar ialah dua staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi simpul utama dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor dan monopoli pengangkutan benih lobster.

Dua staf khusus itu menjadi ketua dan wakil ketua tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budi daya lobster. Keduanya tidak punya hak memimpin tim uji tuntas tersebut karena mereka bukan pejabat struktural di kementerian. Rupanya, uang telah menggodai staf khusus sehingga melanggar peraturan dan menyalahi wewenang.

Kasus serupa juga terjadi 17 tahun lalu. Ketika itu, staf khusus Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar diam-diam menandatangani memorandum of understanding (MoU) tentang pemondokan haji 2003. Padahal, teken MoU itu bukan kewenangan staf khusus.

MoU menyangkut bisnis pemondokan haji di Mekah melibatkan uang ratusan miliar rupiah. Sekalipun hanya satu dari lima staf khusus Menteri Agama yang melakukannya, Menteri Said Agil mengambil langkah tepat, yaitu memberhentikan semua staf khusus yang berjumlah lima orang itu. Ia membubarkan lembaga yang bernama staf khusus yang dibentuknya secara diam-diam pula.

Menteri diam-diam mengangkat staf khusus bukan sesuatu yang istimewa di masa silam. Karena itulah, pada 2005, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufi q Effendi menginisiasi lahirnya peraturan yang membolehkan menteri punya tiga staf khusus yang dibiayai APBN.

Alasan yang selalu dikemukakan ialah dukungan staf bagi kelancaran kerja dan aksi seorang menteri. Pejabat-pejabat eselon satu dan dua yang tersedia di kementerian dianggap tidak cukup memenuhi kebutuhan para menteri itu.

Staf khusus, jika tidak dikelola dengan bertanggung jawab, akan menjadi kebijakan balas jasa yang, celakanya, dibiayai negara. Karena itu, siapa pun yang diangkat staf khusus menteri, dari mana pun ia berasal, hendaknya tetap mematuhi ketentuan dan jangan sekali-kali melampaui aturan apalagi menjadi bagian dari rantai korupsi.

Sudah banyak contoh staf khusus menteri, dari dulu hingga sekarang, yang hanya menjadi beban bukan solusi. Meski demikian, harus jujur diakui, banyak pula contoh staf khusus yang mumpuni membantu menteri.

Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, menteri dibolehkan mengangkat staf ahli lima orang dan staf khusus lima orang. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara. Dalam aturan yang diterbitkan pada 23 Oktober 2019 itu disebutkan staf khusus menteri harus mendapatkan persetujuan presiden.

Tugas staf khusus menteri diatur secara jelas dalam Pasal 69 Perpres 68/2019. Tugasnya ialah memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri sesuai penugasan.

Penugasan yang diberikan menteri itu merupakan penugasan yang bersifat khusus, selain bidang tugas unsur-unsur organisasi kementerian atau kementerian koordinator. Pembeda staf khusus dari staf ahli ialah staf ahli, menurut Pasal 67 Perpres 68/2019, merupakan satu kesatuan dalam susunan organisasi kementerian.

Staf khusus diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya paling tinggi setara dengan jabatan struktural eselon IB atau jabatan pimpinan tinggi madya.

Masa bakti staf khusus paling lama sama dengan masa jabatan menteri yang mengangkatnya. Karena itu, ketika menteri di-reshuffle, staf khususnya juga terkena dampak, yaitu ikut berhenti. Dalam hal staf khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.

Saat ini, ada 34 menteri totalnya. Dengan demikian, jumlah staf ahli sebanyak 170 orang dan staf khusus sebanyak 170 orang. Presiden juga punya staf khusus berjumlah 13 orang, tujuh di antaranya dari milenial. Akan tetapi, dua staf khusus milenial mengundurkan diri karena diduga menyalahgunakan jabatan. Sementara itu, wapres punya 10 staf khusus.

Bukan hanya menteri, DPR juga punya staf khusus yang dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2019 disebut sebagai tenaga ahli. Disebutkan bahwa tenaga ahli anggota paling sedikit lima orang. Selain itu, setiap anggota DPR didukung paling sedikit dua orang staf administrasi anggota. Dengan demikian, jumlah tenaga ahli anggota DPR paling sedikit 2.875 orang ditambah staf administrasi kurang lebih sebanyak 1.150 orang.

Eloknya, staf khusus yang masuk dalam godaan dibuang ke laut saja agar negara tidak rugi membiayai mereka. Sederet kasus staf khusus bak telur busuk yang baunya menyebar ke mana-mana.



Berita Lainnya
  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.

  • Gurita Serakahnomics

    29/7/2025 05:00

    FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.

  • Destinasi Wisata Proyek Mangkrak

    28/7/2025 05:00

    JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.

  • Rojali-Rohana

    26/7/2025 05:00

    SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.

  • Superman Sungguhan

    25/7/2025 05:00

    'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.

  • Tom Lembong

    24/7/2025 05:00

    VONIS untuk Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi importasi gula disikapi secara berbeda.

  • Tamparan Sahdan

    23/7/2025 05:00

    BANYAK yang bangga dengan Sahdan Arya Maulana, termasuk saya. Di usianya yang masih amat muda, 19, ia berani menolak pemberian uang yang bagi dia kurang pas untuk diterima

  • Keabadian Mahaguru

    22/7/2025 05:00

    IBARAT bunga layu sebelum berkembang, itulah sikap Rektor Universitas Gadjah Mada 2002-2007 Profesor Sofian Effendi terkait dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.