Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PADA zaman old, pikiran menunjukkan eksistensi. Kata Descartes, cogito ergo sum, ‘aku berpikir, maka aku ada’. Zaman now lain lagi. Jari menunjukkan keberadaan, ‘aku like maka aku ada’.
Like berupa simbol jempol di media sosial malah sumber petaka Pilkada 2020, khususnya bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang keren disebut aparatur sipil negara (ASN). Saat ini 600 PNS diusut, salah satunya terkait aktivitas di media sosial.
Seorang ASN di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, kini berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. ASN berinisial SB, pejabat eselon II, terbukti memberikan like dan komentar pada postingan status akun Facebook milik salah satu tim kampanye salah satu pasangan kepala daerah Purworejo.
Postingan Facebook tersebut, menurut berita di webside bawaslu.go.id, berisi foto dan narasi kegiatan sosialisasi calon bupati dan wakil bupati Purworejo yang kemudian di-like dan diberi komentar akun Facebook pribadi milik SB.
Tidak tanggung-tanggung. Bawaslu menjerat SB dengan empat pelanggaran. Pertama, melanggar Pasal 2 huruf (f) dan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 2 enyebutkan penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas (huruf f). Pasal 9 ayat (2) menyatakan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Kedua, melanggar Pasal 6 huruf (h) dan Pasal 11 huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 6 itu mengenai nilai-nilai dasar yang harus dijunjung PNS yang pada huruf h meliputi profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi. Sementara itu, Pasal 11 menyangkut etika terhadap diri sendiri meliputi yang pada huruf c menyebutkan menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.
Ketiga, melanggar Pasal 4 angka 15 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 4 huruf a itu menyangkut larangan memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah.
Keempat, melanggar diktum keenam dan lampiran angka 1 Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu RI tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
Diktum keenam itu menyangkut kewajibkan ASN tidak terpengaruh untuk melakukah kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan. Sementara itu, lampiran angka 1 keputusan bersama itu menyangkut pelanggaran di media sosial. ASN dilarang melakukan posting, comment, share, dan like.
Jika SB terbukti melakukan pelanggaran, ia bakal dikenal sanksi disiplin pelanggaran sedang sesuai ketentuan Pasal 12 angka 9 PP 53/2010. Jenis hukuman disiplin sedang menurut ketentuan Pasal 7 ayat (3) PP 53/2010 terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun; penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun; dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Persoalan netralitas ASN menjadi salah satu titik rawan Pilkada 2020. Bawaslu menerima 1.300 laporan masyarakat tentang pelanggaran pilkada. Sebanyak 600 di antaranya terkait netralitas ASN yang hingga kini masih diusut Bawaslu.
Ketua Bawaslu Abhan menyebut calon petahana sangat berpotensi menggerakan ASN melakukan pelanggaran netralitas. Dari 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada, petahana mencalonkan diri kembali di 224 daerah. Tentu saja petahana memiliki pengalaman mengendalikan ASN.
ASN menjadi titik rawan pilkada bukan sekadar karena jumlahnya yang banyak. Lebih dari itu, ASN menjadi tokoh yang berpengaruh di daerah. Langsung atau tidak langsung, ASN bisa memengaruhi pilihan masyarakat.
Berdasarkan data Badan Kepegawai Negara, jumlah pegawai negeri sipil berstatus aktif pada 30 Juni 2020 adalah 4.121.176. Rinciannya, jumlah PNS yang bekerja pada instansi pemerintah pusat sebanyak 946.606 (22,97%) dan PNS yang bekerja pada instansi pemerintah daerah berjumlah sekitar 3.174.570 (77,03%).
Potensi pelanggaran akan dilakukan 77,03% PNS yang bekerja di 270 daerah yang menggelar pilkada. Bijaksanalah menggunakan jari di media sosial, jangan sampai aktivitas jari menjerumuskanmu.
SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan
PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik.
"SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."
SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.
MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.
LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.
DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.
DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.
SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan
TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.
LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.
'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)
JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved