Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PADA zaman old, pikiran menunjukkan eksistensi. Kata Descartes, cogito ergo sum, ‘aku berpikir, maka aku ada’. Zaman now lain lagi. Jari menunjukkan keberadaan, ‘aku like maka aku ada’.
Like berupa simbol jempol di media sosial malah sumber petaka Pilkada 2020, khususnya bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang keren disebut aparatur sipil negara (ASN). Saat ini 600 PNS diusut, salah satunya terkait aktivitas di media sosial.
Seorang ASN di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, kini berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. ASN berinisial SB, pejabat eselon II, terbukti memberikan like dan komentar pada postingan status akun Facebook milik salah satu tim kampanye salah satu pasangan kepala daerah Purworejo.
Postingan Facebook tersebut, menurut berita di webside bawaslu.go.id, berisi foto dan narasi kegiatan sosialisasi calon bupati dan wakil bupati Purworejo yang kemudian di-like dan diberi komentar akun Facebook pribadi milik SB.
Tidak tanggung-tanggung. Bawaslu menjerat SB dengan empat pelanggaran. Pertama, melanggar Pasal 2 huruf (f) dan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 2 enyebutkan penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas (huruf f). Pasal 9 ayat (2) menyatakan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Kedua, melanggar Pasal 6 huruf (h) dan Pasal 11 huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 6 itu mengenai nilai-nilai dasar yang harus dijunjung PNS yang pada huruf h meliputi profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi. Sementara itu, Pasal 11 menyangkut etika terhadap diri sendiri meliputi yang pada huruf c menyebutkan menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.
Ketiga, melanggar Pasal 4 angka 15 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 4 huruf a itu menyangkut larangan memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah.
Keempat, melanggar diktum keenam dan lampiran angka 1 Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu RI tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
Diktum keenam itu menyangkut kewajibkan ASN tidak terpengaruh untuk melakukah kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan. Sementara itu, lampiran angka 1 keputusan bersama itu menyangkut pelanggaran di media sosial. ASN dilarang melakukan posting, comment, share, dan like.
Jika SB terbukti melakukan pelanggaran, ia bakal dikenal sanksi disiplin pelanggaran sedang sesuai ketentuan Pasal 12 angka 9 PP 53/2010. Jenis hukuman disiplin sedang menurut ketentuan Pasal 7 ayat (3) PP 53/2010 terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun; penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun; dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Persoalan netralitas ASN menjadi salah satu titik rawan Pilkada 2020. Bawaslu menerima 1.300 laporan masyarakat tentang pelanggaran pilkada. Sebanyak 600 di antaranya terkait netralitas ASN yang hingga kini masih diusut Bawaslu.
Ketua Bawaslu Abhan menyebut calon petahana sangat berpotensi menggerakan ASN melakukan pelanggaran netralitas. Dari 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada, petahana mencalonkan diri kembali di 224 daerah. Tentu saja petahana memiliki pengalaman mengendalikan ASN.
ASN menjadi titik rawan pilkada bukan sekadar karena jumlahnya yang banyak. Lebih dari itu, ASN menjadi tokoh yang berpengaruh di daerah. Langsung atau tidak langsung, ASN bisa memengaruhi pilihan masyarakat.
Berdasarkan data Badan Kepegawai Negara, jumlah pegawai negeri sipil berstatus aktif pada 30 Juni 2020 adalah 4.121.176. Rinciannya, jumlah PNS yang bekerja pada instansi pemerintah pusat sebanyak 946.606 (22,97%) dan PNS yang bekerja pada instansi pemerintah daerah berjumlah sekitar 3.174.570 (77,03%).
Potensi pelanggaran akan dilakukan 77,03% PNS yang bekerja di 270 daerah yang menggelar pilkada. Bijaksanalah menggunakan jari di media sosial, jangan sampai aktivitas jari menjerumuskanmu.
RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.
KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.
ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.
BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.
REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk.
KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.
SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.
INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.
Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.
PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).
PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah
VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai
APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.
INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.
ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.
SEPERTI kue donat yang berlubang di tengah. Begitulah demokrasi negeri ini akan tampak jika pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikembalikan kepada DPRD.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved