Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

Satu Like 4 Dilanggar

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
05/10/2020 05:00
Satu Like 4 Dilanggar
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PADA zaman old, pikiran menunjukkan eksistensi. Kata Descartes, cogito ergo sum, ‘aku berpikir, maka aku ada’. Zaman now lain lagi. Jari menunjukkan keberadaan, ‘aku like maka aku ada’.

Like berupa simbol jempol di media sosial malah sumber petaka Pilkada 2020, khususnya bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang keren disebut aparatur sipil negara (ASN). Saat ini 600 PNS diusut, salah satunya terkait aktivitas di media sosial.

Seorang ASN di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, kini berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. ASN berinisial SB, pejabat eselon II, terbukti memberikan like dan komentar pada postingan status akun Facebook milik salah satu tim kampanye salah satu pasangan kepala daerah Purworejo.

Postingan Facebook tersebut, menurut berita di webside bawaslu.go.id, berisi foto dan narasi kegiatan sosialisasi calon bupati dan wakil bupati Purworejo yang kemudian di-like dan diberi komentar akun Facebook pribadi milik SB.

Tidak tanggung-tanggung. Bawaslu menjerat SB dengan empat pelanggaran. Pertama, melanggar Pasal 2 huruf (f) dan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 2  enyebutkan penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas (huruf f). Pasal 9 ayat (2) menyatakan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Kedua, melanggar Pasal 6 huruf (h) dan Pasal 11 huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 6 itu mengenai nilai-nilai dasar yang harus dijunjung PNS yang pada huruf h meliputi profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi. Sementara itu, Pasal 11 menyangkut etika terhadap diri sendiri meliputi yang pada huruf c menyebutkan menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.

Ketiga, melanggar Pasal 4 angka 15 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 4 huruf a itu menyangkut larangan memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah.

Keempat, melanggar diktum keenam dan lampiran angka 1 Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu RI tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

Diktum keenam itu menyangkut kewajibkan ASN tidak terpengaruh untuk melakukah kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan. Sementara itu, lampiran angka 1 keputusan bersama itu menyangkut pelanggaran di media sosial. ASN dilarang melakukan posting, comment, share, dan like.

Jika SB terbukti melakukan pelanggaran, ia bakal dikenal sanksi disiplin pelanggaran sedang sesuai ketentuan Pasal 12 angka 9 PP 53/2010. Jenis hukuman disiplin sedang menurut ketentuan Pasal 7 ayat (3) PP 53/2010 terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun; penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun; dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Persoalan netralitas ASN menjadi salah satu titik rawan Pilkada 2020. Bawaslu menerima 1.300 laporan masyarakat tentang pelanggaran pilkada. Sebanyak 600 di antaranya terkait netralitas ASN yang hingga kini masih diusut Bawaslu.

Ketua Bawaslu Abhan menyebut calon petahana sangat berpotensi menggerakan ASN melakukan pelanggaran netralitas. Dari 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada, petahana mencalonkan diri kembali di 224 daerah. Tentu saja petahana memiliki pengalaman mengendalikan ASN.

ASN menjadi titik rawan pilkada bukan sekadar karena jumlahnya yang banyak. Lebih dari itu, ASN menjadi tokoh yang berpengaruh di daerah. Langsung atau tidak langsung, ASN bisa memengaruhi pilihan masyarakat.
 
Berdasarkan data Badan Kepegawai Negara, jumlah pegawai negeri sipil berstatus aktif pada 30 Juni 2020 adalah 4.121.176. Rinciannya, jumlah PNS yang bekerja pada instansi pemerintah pusat sebanyak 946.606 (22,97%) dan PNS yang bekerja pada instansi pemerintah daerah berjumlah sekitar 3.174.570 (77,03%).

Potensi pelanggaran akan dilakukan 77,03% PNS yang bekerja di 270 daerah yang menggelar pilkada. Bijaksanalah menggunakan jari di media sosial, jangan sampai aktivitas jari menjerumuskanmu.

 

 

 

 

 

 

 



Berita Lainnya
  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."