Headline

Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.

Kodok, Lobster, Fatwa

Usman Kansong Dewan Redaksi Media Group
08/8/2020 05:00
Kodok, Lobster, Fatwa
Usman Kansong Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PADA 1984, Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa tentang kodok. Ada dua fatwa yang dikeluarkan MUI, yakni terkait konsumsi kodok dan budi dayanya.

Ihwal konsumsi, MUI tidak menerbitkan fatwa halal atau haram. Itu karena ada dua mazhab yang berbeda dalam menyikapi konsumsi kodok. Imam Syafi ’i mengharamkan konsumsi kodok. Imam Malik menghalalkan konsumsi kodok. MUI mempersilakan umat untuk menganggap kodok halal atau haram dikonsumsi.

Sebagian besar umat Islam kiranya mengharamkan konsumsi kodok. Salah satu argumentasinya karena kodok hidup di dua alam. Sebagian lagi menghalalkannya. Banyak orang gemar menyantap swike atau daging kodok di restoran atau warung swike.

Penganut Syiah mengharamkan kodok dikonsumsi, bukan karena dia hidup di dua alam, melainkan karena tidak bersisik. Penganut Syiah mengharamkan konsumsi semua binatang air yang tidak bersisik. Mereka haram mengonsumsi kodok, ikan lele, tripang, gurita, termasuk kepiting.

MUI tak mengharamkan kepiting dikonsumsi karena pada dasarnya kepiting hidup di satu alam, yakni air, bukan di dua alam, yaitu air dan darat. Beruntung MUI tidak mengharamkan kepiting dikonsumsi karena hewan ini lezat sekali dikonsumsi apalagi bila diberi bumbu saus padang.

Dalam soal budi daya, MUI menghalalkan kodok dibudidayakan. MUI menghalalkan ekspor kodok ke mancanegara. Waktu itu kodok menjadi salah satu ekspor komoditas nonmigas yang digalakkan pemerintah. Cendekiawan muslim Azyumardi Azra sampai menyebut MUI suportif terhadap program pemerintah.

Baru-baru ini Bahtsul Masail PB Nahdlatul Ulama menilai ekspor benih lobster tidak sesuai dengan ajaran Islam. Bahtsul Masail NU lembaga yang berwenang menerbitkan fatwa serupa Majelis Tarjih Muhammadiyah.

Fatwa NU itu terkait dengan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang membolehkan budi daya dan ekspor benih lobster. NU menilai kebijakan pembukaan keran ekspor benih lobster bakal menimbulkan mafsadah besar bagi keberlanjutan sumber daya lobster, pendapatan negara dan generasi nelayan berikutnya. Kementerian Kelautan dan Perikanan sebelumnya di bawah Menteri Susi Pudjiastuti melarang ekspor benih lobster.

Fatwa dalam konteks hubungan negara-agama berfungsi memberi pertimbangan. Melalui fatwa, ulama memberi pertimbangan tentang berbagai persoalan kemasyarakatan kepada umara, pemerintah. Bila dalam fatwa MUI yang menghalalkan ekspor kodok bersifat suportif, fatwa NU yang ‘mengharamkan’ ekspor benih lobster tidak suportif terhadap kebijakan pemerintah.

Namun, fatwa tidak memiliki kekuatan hukum dalam sistem ketatanegaraan kita. Itu artinya Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak harus mengikuti fatwa NU itu. Dengan argumentasi bahwa lobster tidak akan punah, Kementerian Kelautan dan Perikanan kiranya tidak akan mengikuti fatwa NU itu.

Dalam konteks hubungan ulama-umat, fatwa berfungsi memberi bimbingan. Ulama melalui fatwa membimbing umat menjalankan ajaran agama.

Akan tetapi, umat merdeka untuk menjalankan atau tidak menjalankan fatwa. Banyak umat Islam yang tetap mengucapkan ‘selamat Natal’ meski MUI mengharamkannya. Banyak pula umat yang tadinya enteng mengucapkan ‘selamat Natal’ kini berat bahkan enggan mengucapkannya gara-gara fatwa itu, dan ini sedikit-banyak mengganggu hubungan antaragama.

Fatwa tentang ekspor lobster berfungsi membimbing umat, terutama nelayan. Dalam kajiannya, NU tak mempersoalkan jika pemerintah tetap ingin membeli benur dari nelayan kecil demi meningkatkan pendapatan para nelayan.

Namun, NU meminta benih lobster yang dibeli dari nelayan kecil itu bukan untuk diekspor, melainkan dibudidayakan sampai memenuhi standar ekspor dalam bentuk lobster dewasa. Akan tetapi, nelayan pun kiranya tak peduli apakah benur yang dibeli dari mereka untuk diekspor atau dibudi daya. Itu artinya nelayan pun merdeka apakah akan mengikuti fatwa itu atau tidak.

Pun masyarakat kebanyakan kiranya tak terlampau peduli dengan fatwa ekspor benur lobster melanggar ajaran agama. Mereka baru peduli bila fatwa menyangkut halal-haramnya mengonsumsi lobster. Beruntung tidak ada fatwa ihwal halalharamnya lobster.

Celaka bila lobster dinyatakan haram dikonsumsi, misalnya lantaran kolesterolnya tinggi, karena lobster bagaimanapun sangat lezat dikonsumsi. Katakanlah NU memfatwakan lobster haram, kiranya banyak orang akan mengabaikannya karena, sekali lagi, lobster itu amat nikmat dikonsumsi meski kolesterolnya tinggi.



Berita Lainnya
  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.