Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
PADA 1984, Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa tentang kodok. Ada dua fatwa yang dikeluarkan MUI, yakni terkait konsumsi kodok dan budi dayanya.
Ihwal konsumsi, MUI tidak menerbitkan fatwa halal atau haram. Itu karena ada dua mazhab yang berbeda dalam menyikapi konsumsi kodok. Imam Syafi ’i mengharamkan konsumsi kodok. Imam Malik menghalalkan konsumsi kodok. MUI mempersilakan umat untuk menganggap kodok halal atau haram dikonsumsi.
Sebagian besar umat Islam kiranya mengharamkan konsumsi kodok. Salah satu argumentasinya karena kodok hidup di dua alam. Sebagian lagi menghalalkannya. Banyak orang gemar menyantap swike atau daging kodok di restoran atau warung swike.
Penganut Syiah mengharamkan kodok dikonsumsi, bukan karena dia hidup di dua alam, melainkan karena tidak bersisik. Penganut Syiah mengharamkan konsumsi semua binatang air yang tidak bersisik. Mereka haram mengonsumsi kodok, ikan lele, tripang, gurita, termasuk kepiting.
MUI tak mengharamkan kepiting dikonsumsi karena pada dasarnya kepiting hidup di satu alam, yakni air, bukan di dua alam, yaitu air dan darat. Beruntung MUI tidak mengharamkan kepiting dikonsumsi karena hewan ini lezat sekali dikonsumsi apalagi bila diberi bumbu saus padang.
Dalam soal budi daya, MUI menghalalkan kodok dibudidayakan. MUI menghalalkan ekspor kodok ke mancanegara. Waktu itu kodok menjadi salah satu ekspor komoditas nonmigas yang digalakkan pemerintah. Cendekiawan muslim Azyumardi Azra sampai menyebut MUI suportif terhadap program pemerintah.
Baru-baru ini Bahtsul Masail PB Nahdlatul Ulama menilai ekspor benih lobster tidak sesuai dengan ajaran Islam. Bahtsul Masail NU lembaga yang berwenang menerbitkan fatwa serupa Majelis Tarjih Muhammadiyah.
Fatwa NU itu terkait dengan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang membolehkan budi daya dan ekspor benih lobster. NU menilai kebijakan pembukaan keran ekspor benih lobster bakal menimbulkan mafsadah besar bagi keberlanjutan sumber daya lobster, pendapatan negara dan generasi nelayan berikutnya. Kementerian Kelautan dan Perikanan sebelumnya di bawah Menteri Susi Pudjiastuti melarang ekspor benih lobster.
Fatwa dalam konteks hubungan negara-agama berfungsi memberi pertimbangan. Melalui fatwa, ulama memberi pertimbangan tentang berbagai persoalan kemasyarakatan kepada umara, pemerintah. Bila dalam fatwa MUI yang menghalalkan ekspor kodok bersifat suportif, fatwa NU yang ‘mengharamkan’ ekspor benih lobster tidak suportif terhadap kebijakan pemerintah.
Namun, fatwa tidak memiliki kekuatan hukum dalam sistem ketatanegaraan kita. Itu artinya Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak harus mengikuti fatwa NU itu. Dengan argumentasi bahwa lobster tidak akan punah, Kementerian Kelautan dan Perikanan kiranya tidak akan mengikuti fatwa NU itu.
Dalam konteks hubungan ulama-umat, fatwa berfungsi memberi bimbingan. Ulama melalui fatwa membimbing umat menjalankan ajaran agama.
Akan tetapi, umat merdeka untuk menjalankan atau tidak menjalankan fatwa. Banyak umat Islam yang tetap mengucapkan ‘selamat Natal’ meski MUI mengharamkannya. Banyak pula umat yang tadinya enteng mengucapkan ‘selamat Natal’ kini berat bahkan enggan mengucapkannya gara-gara fatwa itu, dan ini sedikit-banyak mengganggu hubungan antaragama.
Fatwa tentang ekspor lobster berfungsi membimbing umat, terutama nelayan. Dalam kajiannya, NU tak mempersoalkan jika pemerintah tetap ingin membeli benur dari nelayan kecil demi meningkatkan pendapatan para nelayan.
Namun, NU meminta benih lobster yang dibeli dari nelayan kecil itu bukan untuk diekspor, melainkan dibudidayakan sampai memenuhi standar ekspor dalam bentuk lobster dewasa. Akan tetapi, nelayan pun kiranya tak peduli apakah benur yang dibeli dari mereka untuk diekspor atau dibudi daya. Itu artinya nelayan pun merdeka apakah akan mengikuti fatwa itu atau tidak.
Pun masyarakat kebanyakan kiranya tak terlampau peduli dengan fatwa ekspor benur lobster melanggar ajaran agama. Mereka baru peduli bila fatwa menyangkut halal-haramnya mengonsumsi lobster. Beruntung tidak ada fatwa ihwal halalharamnya lobster.
Celaka bila lobster dinyatakan haram dikonsumsi, misalnya lantaran kolesterolnya tinggi, karena lobster bagaimanapun sangat lezat dikonsumsi. Katakanlah NU memfatwakan lobster haram, kiranya banyak orang akan mengabaikannya karena, sekali lagi, lobster itu amat nikmat dikonsumsi meski kolesterolnya tinggi.
BERBICARA penuh semangat, menggebu-gebu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.
Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.
FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.
KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.
PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future
USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.
BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.
PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.
KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,
ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.
TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.
FENOMENA keserakahan dalam menjarah sumber daya ekonomi atau hajat hidup orang banyak sebenarnya bukan perkara baru di Tanah Air.
JIKA melintasi Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hingga Jalan Asia-Afrika, Jakarta Pusat, Anda akan menemukan tiang beton. Terdapat 90 tiang beton yang dibangun sejak 2004.
SAYA tak bermaksud pesimistis tentang soal yang satu ini. Saya cuma ingin bersikap realistis.
'Apakah artinya kesenian, bila terpisah dari derita lingkungan. Apakah artinya berpikir, bila terpisah dari masalah kehidupan'.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved