Headline

Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.

Kodok, Lobster, Fatwa

Usman Kansong Dewan Redaksi Media Group
08/8/2020 05:00
Kodok, Lobster, Fatwa
Usman Kansong Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PADA 1984, Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa tentang kodok. Ada dua fatwa yang dikeluarkan MUI, yakni terkait konsumsi kodok dan budi dayanya.

Ihwal konsumsi, MUI tidak menerbitkan fatwa halal atau haram. Itu karena ada dua mazhab yang berbeda dalam menyikapi konsumsi kodok. Imam Syafi ’i mengharamkan konsumsi kodok. Imam Malik menghalalkan konsumsi kodok. MUI mempersilakan umat untuk menganggap kodok halal atau haram dikonsumsi.

Sebagian besar umat Islam kiranya mengharamkan konsumsi kodok. Salah satu argumentasinya karena kodok hidup di dua alam. Sebagian lagi menghalalkannya. Banyak orang gemar menyantap swike atau daging kodok di restoran atau warung swike.

Penganut Syiah mengharamkan kodok dikonsumsi, bukan karena dia hidup di dua alam, melainkan karena tidak bersisik. Penganut Syiah mengharamkan konsumsi semua binatang air yang tidak bersisik. Mereka haram mengonsumsi kodok, ikan lele, tripang, gurita, termasuk kepiting.

MUI tak mengharamkan kepiting dikonsumsi karena pada dasarnya kepiting hidup di satu alam, yakni air, bukan di dua alam, yaitu air dan darat. Beruntung MUI tidak mengharamkan kepiting dikonsumsi karena hewan ini lezat sekali dikonsumsi apalagi bila diberi bumbu saus padang.

Dalam soal budi daya, MUI menghalalkan kodok dibudidayakan. MUI menghalalkan ekspor kodok ke mancanegara. Waktu itu kodok menjadi salah satu ekspor komoditas nonmigas yang digalakkan pemerintah. Cendekiawan muslim Azyumardi Azra sampai menyebut MUI suportif terhadap program pemerintah.

Baru-baru ini Bahtsul Masail PB Nahdlatul Ulama menilai ekspor benih lobster tidak sesuai dengan ajaran Islam. Bahtsul Masail NU lembaga yang berwenang menerbitkan fatwa serupa Majelis Tarjih Muhammadiyah.

Fatwa NU itu terkait dengan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang membolehkan budi daya dan ekspor benih lobster. NU menilai kebijakan pembukaan keran ekspor benih lobster bakal menimbulkan mafsadah besar bagi keberlanjutan sumber daya lobster, pendapatan negara dan generasi nelayan berikutnya. Kementerian Kelautan dan Perikanan sebelumnya di bawah Menteri Susi Pudjiastuti melarang ekspor benih lobster.

Fatwa dalam konteks hubungan negara-agama berfungsi memberi pertimbangan. Melalui fatwa, ulama memberi pertimbangan tentang berbagai persoalan kemasyarakatan kepada umara, pemerintah. Bila dalam fatwa MUI yang menghalalkan ekspor kodok bersifat suportif, fatwa NU yang ‘mengharamkan’ ekspor benih lobster tidak suportif terhadap kebijakan pemerintah.

Namun, fatwa tidak memiliki kekuatan hukum dalam sistem ketatanegaraan kita. Itu artinya Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak harus mengikuti fatwa NU itu. Dengan argumentasi bahwa lobster tidak akan punah, Kementerian Kelautan dan Perikanan kiranya tidak akan mengikuti fatwa NU itu.

Dalam konteks hubungan ulama-umat, fatwa berfungsi memberi bimbingan. Ulama melalui fatwa membimbing umat menjalankan ajaran agama.

Akan tetapi, umat merdeka untuk menjalankan atau tidak menjalankan fatwa. Banyak umat Islam yang tetap mengucapkan ‘selamat Natal’ meski MUI mengharamkannya. Banyak pula umat yang tadinya enteng mengucapkan ‘selamat Natal’ kini berat bahkan enggan mengucapkannya gara-gara fatwa itu, dan ini sedikit-banyak mengganggu hubungan antaragama.

Fatwa tentang ekspor lobster berfungsi membimbing umat, terutama nelayan. Dalam kajiannya, NU tak mempersoalkan jika pemerintah tetap ingin membeli benur dari nelayan kecil demi meningkatkan pendapatan para nelayan.

Namun, NU meminta benih lobster yang dibeli dari nelayan kecil itu bukan untuk diekspor, melainkan dibudidayakan sampai memenuhi standar ekspor dalam bentuk lobster dewasa. Akan tetapi, nelayan pun kiranya tak peduli apakah benur yang dibeli dari mereka untuk diekspor atau dibudi daya. Itu artinya nelayan pun merdeka apakah akan mengikuti fatwa itu atau tidak.

Pun masyarakat kebanyakan kiranya tak terlampau peduli dengan fatwa ekspor benur lobster melanggar ajaran agama. Mereka baru peduli bila fatwa menyangkut halal-haramnya mengonsumsi lobster. Beruntung tidak ada fatwa ihwal halalharamnya lobster.

Celaka bila lobster dinyatakan haram dikonsumsi, misalnya lantaran kolesterolnya tinggi, karena lobster bagaimanapun sangat lezat dikonsumsi. Katakanlah NU memfatwakan lobster haram, kiranya banyak orang akan mengabaikannya karena, sekali lagi, lobster itu amat nikmat dikonsumsi meski kolesterolnya tinggi.



Berita Lainnya
  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.