Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
SELANG dua hari setelah lolos verifikasi faktual calon independen, Bupati Jember Faida dipecat secara politik oleh DPRD setempat. Ia dimakzulkan. Masih layakkah dia jadi calon bupati?
Faida resmi mengakhiri jabatannya sebagai bupati pada 17 Februari 2021. Ia maju lagi dalam pilkada yang digelar pada 9 Desember melalui jalur independen bersama calon wakilnya, Vian.
KPU Jember menggelar rapat pleno rekapitulasi di Hotel Aston pada Senin (20/7). Rapat memutuskan 146.867 berkas syarat dukungan Faida-Vian lolos verifikasi dan sah. Keduanya bisa mendaftar sebagai bakal calon bupati/wakil bupati bersama pasangan calon yang maju dari partai politik pada 4-6 September.
Setelah lolos verifikasi di KPU, Faida dimakzulkan. Sidang paripurna DPRD Jember digelar Rabu (22/7). Dari total 50 anggota DPRD, 44 orang hadir. Semua peserta sidang dari tujuh fraksi sepakat mengusulkan pemberhentian Bupati Jember Faida.
Pemakzulan itu maknanya pemberhentian secara politik, tapi Faida masih resmi sebagai bupati. Tunggu Fatwa Mahkamah Agung sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. MA punya waktu 30 hari untuk menguji materi pemakzulan.
Jika MA menyatakan pemakzulan sah, DPRD Jember mengusulkan kepada Mendagri untuk memberhentikan Faida. Mendagri mempunyai waktu 30 hari untuk memprosesnya. Dengan demikian, masih butuh waktu sedikitnya 60 hari ke depan atau sampai September untuk resmi memberhentikan Faida jika MA menyetujuinya.
MA belum pernah membatalkan pemakzulan oleh DPRD. Bupati Garut Aceng Fikri mencatat sejarah pertama kepala daerah dimakzulkan pada 2013. Ia tersangkut kasus pernikahan kilat.
Sepanjang 2017, MA mengabulkan tiga pemakzulan oleh DPRD. MA mengabulkan pemakzulan Bupati Mimika Eltinus Omaleng terkait kasus pemalsuan ijazah sehingga melanggar sumpah jabatan.
Kemudian, MA mengabulkan pemakzulan Bupati Katingan Ahmad Yantengli karena melakukan perbuatan tercela dan mengakui dirinya selingkuh. Terakhir, MA mengabulkan pemakzulan Wakil Bupati Gorontalo Fadli Hasan terkait dugaan menerima komisi 30%.
Seandainya MA meloloskan pemakzulan, apakah keikutsertaan Faida di pilkada masih sah? Bersamaan proses pemberhentian, tahapan pilkada jalan terus. Tahapan pendaftaran calon yang dimulai 28 Agustus menjadi ujian berat bagi KPU Jember, terutama saat verifi kasi syarat calon mulai 6 September hingga 12 September.
Orang yang gagal menjalankan tugas sebagai bupati, mestinya tidak layak dicalonkan lagi. Akan tetapi, sejauh ini, tidak ada satu pun undang-undang yang melarang bupati yang dimakzulkan untuk mencalonkan diri lagi.
Faida menyebut pemakzulan dirinya terkait dengan pencalonannya kembali di Pilkada Jember 2020. Menurutnya ada upaya untuk membuat opini bahwa dirinya antipartai politik karena ia maju lewat jalur independen.
Faida memenangi Pilkada Jember 2015 bersama wakilnya, Muqit Arief, lewat partai politik. Mereka dilantik 17 Februari 2016. Belum genap setahun memimpin, hubungan dengan DPRD retak. Ia diinterpelasi pada 6 Januari 2017 menyusul penggantian Sekretaris DPRD Jember tanpa prosedur perundang- undangan.
Ia kembali berkonflik dengan DPRD Jember hasil Pemilu 2019. Dari 50 anggota DPRD, 31 orang muka baru dan 19 lainnya petahana. Konfl ik memanas pada akhir tahun lalu. DPRD mengajukan interpelasi diikuti penggunaan hak angket pada 30 Desember 2019. Puncaknya pada hak menyatakan pendapat, Faida dimakzulkan.
Terus terang, Faida tidak bisa membangun kerja sama dengan DPRD. Hal itu berpotensi menimbulkan konfl ik dalam pilkada, mengulangi konfl ik Pilkada Jember 2015. Edhi Siswanto, staf pengajar Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jember, meneliti penyebab konfl ik Pilkada 2015 di Jember.
Ada tiga penyebab konflik dari hasil peneliti Edhi Siswanto. Pertama, pencalonan Faida-Muqit Arif sebagai calon bupati dan wakil bupati Jember dalam Pilkada 2015 oleh DPP PDIP. Kedua, kampanye hitam yang dilakukan pasangan calon Faida-Muqit Arif. Ketiga, KPU Jember kurang transparan dan terbuka.
Perseteruan Bupati Jember dan DPRD setempat itu ibarat gajah bertarung lawan gajah, rakyat sebagai pelanduk mati di tengah-tengah. Faida layak atau tidak sebagai calon bupati, terserah rakyat Jember.
DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.
SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan
TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.
LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.
'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)
JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.
PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.
HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.
DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.
RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.
KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.
ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.
BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.
REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved