Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

Kebiri Setengah

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
13/7/2020 05:00
Kebiri Setengah
(MI/EBET)

PERISTIWA memilukan itu terjadi pada Sabtu, 2 April 2016, sekitar pukul 13.00 WIB. Ketika itu, Yuyun pulang sekolah sendirian dari SMP 5 Satu Atap Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong, Bengkulu. Di tengah jalan ia diperkosa sampai meninggal oleh 14 orang.

Pemerkosaan brutal itu mendapat perhatian Presiden Joko Widodo. ‘Kita semua berduka atas kepergian YY yg tragis. Tangkap & hukum pelaku seberat-beratnya’, tulis Jokowi dalam cicitannya di akun Twitter-nya pada 4 Mei 2016. Lewat akun itu, Jokowi menegaskan perempuan dan anak-anak harus dilindungi dari kekerasan.

Hanya selang 21 hari setelah cicitan di Twitter itu, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak pada 25 Mei 2016.

Perppu itu mencerminkan Indonesia berada dalam situasi kegentingan yang memaksa ihwal kekerasan seksual terhadap anak. Tujuan utama penerbitan perppu ialah memberi efek jera terhadap pelaku dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Tidak menunggu waktu lama, dalam tempo enam bulan kemudian, perppu disetujui DPR untuk diundangkan sehingga lahirlah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 pada 9 November 2016.

Benar adanya bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sudah mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Namun, penjatuhan pidana tersebut belum memberikan efek jera dan belum mampu mencegah secara komprehensif terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Atas dasar itulah ditambahkan pidana pokok berupa pidana mati dan pidana seumur hidup, serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dalam perppu. Juga ditambahkan ketentuan mengenai tindakan berupa kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabili- tasi. Soal kebiri kimia menjadi sorotan luas, perppu itu pun dinamai ‘perppu kebiri’.

Andai pidana tambahan itu konsisten diterapkan dan diek- sekusi, niscaya orang ogah melakukan kekerasan seksual. Fakta bicara lain. Sejauh ini, pidana tambahan sudah diterapkan pengadilan, tapi belum bisa dieksekusi.

Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 69/Pid. sus/2019/PN.Mjk pada 2 Mei 2019 menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dengan hukuman tambahan kebiri kimia terhadap Muhammad Aris. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Surabaya melalui putusan Nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY pada 18 Juli 2019.

Sanksi tambahan pengumuman identitas  pelaku tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 77/PID.SUS/2017/PT JAP pada 6 November 2017. Dua pelaku kekerasan seksual yang menyebabkan korban meninggal dunia, Ronaldo Wanggaimu dan Lewi Gogoba, dipenjara seumur hidup dengan hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. 

Putusan tambahan kebiri dan pengumuman identitas pe- laku itu tidak bisa dieksekusi. Tata cara pelaksanaan pidana tambahan yang mesti diatur dengan peraturan pemerintah tak kunjung terbit. Kebiri itu ganas dalam teks, tapi amat miskin eksekusinya sehingga kekerasan terhadap anak jalan terus. 

Sepanjang Juli ini publik dikejutkan kejadian seorang petugas di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur berinisial DA melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak, NV. Pelaku jadi tersangka.

Kasus lainnya ialah FAC, 65, warga negara Prancis, dituduh melakukan eksploitasi seksual dan ekonomi terhadap anak di bawah umur. Polisi menemukan bukti 305 video yang diduga berasal dari 305 anak berbeda. Korban kebanyakan ialah anak jalanan. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selama masa pandemi ini, mulai Januari sampai Juni menu- rut catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, terdapat 1.848 kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Tingginya angka kekerasan seksual itu mengonfirmasikan perppu kebiri gagal menghadirkan efek jera gara-gara aturan pelaksananya lalai dibuat.

Jika menelaah jejak digital, pada akhir Agustus 2019, Direktur Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial menyebutkan peraturan pemerintah sudah sampai di Sekretariat Negara dan tinggal menunggu persetujuan Presiden. Kok, lama sekali menunggu persetujuan Presiden?

Jangan biarkan kebiri sebagai norma hukum tanpa bisa dieksekusi. Itu namanya kebiri setengah. Belum utuh. Hanya utuh sebagai norma, belum utuh dieksekusi karena tunggu aturan teknis kebiri.



Berita Lainnya
  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk.