Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

15 Tahun untuk Monas

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
30/1/2020 05:10
15 Tahun untuk Monas
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

MONUMEN Nasional (Monas) sudah ditetapkan sebagai benda cagar budaya. Sebagai cagar budaya, Monas dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992, dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Setiap orang, menurut Pasal 66 ayat (1) UU 11/2010, dilarang merusak cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.

Perusakan cagar budaya adalah sebuah kejahatan sehingga ada ancaman pidananya. Pasal 105 UU 11/2010 mengatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Setelah disahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 pada 21 Maret 1992 tentang Benda Cagar Budaya, diterbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 475/1993 pada 29 Maret 1993 tentang Penetapan Bangunan Bersejarah sebagai Benda Cagar Budaya. Monas ada di dalamnya.

Monas termasuk 37 benda cagar budaya DKI Jakarta yang kemudian dikukuhkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.13/PW.007/MKP/05 tentang Penetapan Gedung, Gereja, Rumah Kediaman, Museum, Rumah Sakit, Lapangan dan Monumen, Masjid, Makam, Menara Syahbandar, dan Stasiun Kereta Api yang Berlokasi di Wilayah Provinsi DKI Jakarta sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan yang Dilindungi UU 5/1992.

Monas sebagai cagar budaya bukan sebatas tugunya sebab dalam peraturan menteri itu disebutkan Lapangan Merdeka/Monas sebagai benda cagar budaya.

Latar sejarah Lapangan Merdeka/Monas yang tercantum dalam peraturan menteri itu disebutkan bahwa dibangun pada awal abad ke-19, dahulu lapangan tersebut bernama Lapangan Gambir/Koningsplein.

Lapangan tersebut dipakai untuk tempat rapat raksasa menyambut kemerdekaan pada 19 September 1945. Di dalam perkembangannya di tengah lapangan dibangun Tugu Monas untuk mengenang dan melestarikan kebesaran perjuangan tersebut.

Lebih lanjut peraturan menteri itu mendeskripsikan bahwa lapangan tersebut sekarang difungsikan sebagai taman kota yang ditanami berbagai pohon pelindung. Di sekeliling taman dibatasi pagar besi sebagai pengaman. Di dalam taman sebagai porosnya terdapat Tugu Monas. Sebagai penghubung dalam taman dilengkapi dengan jalan.

Sebagai pelengkap taman di sebelah utara terdapat patung Diponegoro sedang menunggang kuda dan patung bagian kepala Chairil Anwar. Di sebelah barat taman terdapat patung bagian kepala M Husni Thamrin dan di sebelah selatan terdapat patung Rapat Raksasa Ikada serta area parkir.

Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata secara eksplisit menyebutkan status kepemilikan benda cagar budaya bernama Lapangan Merdeka/Monas itu berada pada Pemprov DKI Jakarta. Akan tetapi, pembangunan di kawasan itu tunduk kepada Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Keppres itu membentuk Komisi Pengarah dan Badan Pelaksana. Gubernur DKI Jakarta bersama lima menteri menjadi anggota Komisi Pengarah yang diketuai Menteri Sekretaris Negara. Adapun Badan Pelaksana dipimpin Gubernur DKI Jakarta. Komisi Pengarah mempunyai tugas antara lain memberikan pendapat dan pengarahan kepada Badan Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya.

Pohon-pohon yang tumbuh di Monas sebagai taman kota juga dilindungi Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal 12 huruf g melarang setiap orang/badan untuk memotong, menebang pohon atau tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau, dan taman. Pelanggaran ketentuan itu diancam pidana kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari.

Jangan biarkan Monas sebagai cagar budaya dirusak oleh siapa dan apa pun jabatannya. Tugas negara untuk menjaga peraturan perundang-undangan tetap tegak lurus di Monas.



Berita Lainnya
  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk.