Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Obesitas Regulasi

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
14/11/2019 05:10
Obesitas Regulasi
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(Dok.MI/Ebet)

INDONESIA ialah negara hukum. Penopang negara hukum ialah peraturan perundangan yang mengatur segala aspek kehidupan bernegara dan berbangsa.

Peraturan perundangan dibuat sebagai instrumen mencapai kesejahteraan bersama. Mestinya, semakin banyak jumlah peraturan perundangan kian sejahtera negeri ini. Fakta bicara lain, regulasi yang tambun malah membuat negeri ini lamban bergerak menggapai kesejahteraan rakyat.

Jumlah regulasi saat ini mencapai 42.996. Perinciannya, peraturan pusat sebanyak 8.414, peraturan menteri 14.453, peraturan lembaga pemerintah nonkementerian 4.164, dan peraturan daerah sebanyak 15.965.

Saking banyaknya, negeri ini juga disebut obesitas regulasi yang hanya mendatangkan penyakit terutama di bidang investasi. Karena itulah Presiden Joko Widodo bertekad menyederhanakan aturan melalui omnibus law. Tujuannya investasi bisa deras masuk ke Indonesia. "Ada 70 UU yang nanti akan kami mintakan revisi menjadi satu UU saja," tukas Jokowi.

Hasil penelitian Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menyebutkan terjadi hiperregulasi atau penerbitan peraturan perundang-undangan yang sangat banyak di level eksekutif.

Selama empat tahun pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo, lebih dari 8.000 peraturan dibentuk lembaga eksekutif melalui peraturan presiden, peraturan menteri, hingga peraturan pemerintah.

PSHK mencatat, dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Oktober 2018 ada total 8.945 regulasi yang dibentuk di tingkat nasional, meliputi undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan menteri. Apabila dirata-rata, 6 regulasi lahir setiap hari di Indonesia.

Pada kurun waktu empat tahun itu, peraturan menteri paling banyak, mencapai 7.621. Rekor produsen peraturan terbanyak dipegang Kementerian Keuangan, kemudian Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Buku Kajian Reformasi Regulasi di Indonesia: Pokok Permasalahan dan Strategi Penanganannya (2019) yang diterbitkan PSHK bekerja sama dengan Bappenas menunjukkan hal mencengangkan. Terdapat satu substansi diatur dalam banyak undang-undang. Sebagai contoh, pengaturan mengenai profesi-profesi di bidang kesehatan dapat ditemukan pada tiga undang-undang berbeda.

Ada juga temuan 14 undang-undang yang teridentifikasi tidak memenuhi butir-butir materi muatan undang-undang. Artinya, ke-14 undang-undang itu mengatur permasalahan yang seharusnya tidak diatur dengan undang-undang.

Tumpang-tindih muatan peraturan perundangan di lingkungan pemerintah menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN).

BPHN belum sepenuhnya menjalankan tugas sehingga perlu dipertimbangkan pembentukan Pusat Legislasi Nasional yang dijanjikan Jokowi saat kampanye. "Kami gabungkan di Pusat Legislasi Nasional. Kontrol langsung oleh presiden, satu pintu agar tak tumpang-tindih. Perda juga harus konsultasi ke Pusat Legislasi Nasional. Kita sederhanakan semua. Apabila ada tumpang-tindih, langsung kelihatan, bisa kita lakukan revisi," ungkap Jokowi saat debat pilpres.

Peluang membentuk Pusat Legislasi Nasional terbuka lebar setelah disahkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 21 ayat (4) menyebutkan penyusunan program legislasi nasional (prolegnas) di lingkungan pemerintah dikoordinasikan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Penyusunan prolegnas dilaksanakan DPR, DPD, dan pemerintah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 20, penyusunan dan penetapan prolegnas jangka menengah dilakukan pada awal masa keanggotaan DPR sebagai prolegnas untuk jangka waktu lima tahun.

Sebelum menyusun dan menetapkan prolegnas jangka menengah itu, DPR, DPD, dan pemerintah mengevaluasi prolegnas jangka menengah masa keanggotaan DPR sebelumnya. Namun, jujur dikatakan bahwa selama ini target prolegnas setinggi gunung, tetapi pencapaiannya di bawah kaki bukit, belum pernah prolegnas mencapai target. Akan tetapi, pada proses evaluasi itulah omnibus law bisa direalisasikan.

Jauh lebih penting lagi ialah mengevaluasi seluruh peraturan yang dikeluarkan menteri selama ini. Sekitar dua pertiga regulasi eksekutif diproduksi kementerian yang isinya satu sama lain tumpang-tindih. Evaluasi menyeluruh terhadap obesitas regulasi menjadikan Indonesia sebagai negara hukum paripurna.



Berita Lainnya
  • Topeng Arogansi Bopeng Kewarasan

    18/8/2025 05:00

    ADA persoalan serius, sangat serius, yang melilit sebagian kepala daerah. Persoalan yang dimaksud ialah topeng arogansi kekuasaan dipakai untuk menutupi buruknya akal sehat.

  • Ibadah bukan Ladang Rasuah

    16/8/2025 05:00

    LADANG ibadah malah dijadikan ladang korupsi.

  • Maaf

    14/8/2025 05:00

    KATA maaf jadi jualan dalam beberapa waktu belakangan. Ia diucapkan banyak pejabat dan bekas pejabat dengan beragam alasan dan tujuan.

  • Maksud Baik untuk Siapa?

    13/8/2025 05:00

    ADA pejabat yang meremehkan komunikasi. Karena itu, tindakan komunikasinya pun sembarangan, bahkan ada yang menganggap asal niatnya baik, hasilnya akan baik.

  • Ambalat dalam Sekam

    12/8/2025 05:00

    BERBICARA penuh semangat, menggebu-gebu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  • Blokir Rekening di Ujung Lidah

    11/8/2025 05:00

    KEGUNDAHAN Ustaz Das’ad Latif bisa dipahami. Ia gundah karena rekeningnya diblokir.

  • Resonansi dari Pati

    09/8/2025 05:00

    Pemimpin dianggap berhasil bila ia mampu memainkan peran sebagai pelayan bagi rakyat.

  • Semakin Dilarang semakin Berkibar

    08/8/2025 05:00

    FENOMENA bendera Jolly Roger yang diambil dari anime One Piece sungguh menarik dan kiranya layak dijadikan kajian.

  • Menerungku Silfester

    07/8/2025 05:00

    KATANYA di negeri ini setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum.

  • Harapan dalam Angka

    06/8/2025 05:00

    PEOPLE use all available information to form rational expectations about the future 

  • Ampun Dah

    05/8/2025 05:00

    USIA 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia sebentar lagi kita rayakan. Sebagian besar rakyat Indonesia menyambutnya dengan sukacita.

  • Amnesti tanpa Amnesia

    04/8/2025 05:00

    BISIK-BISIK tentang orang kuat di pasar gelap peradilan semakin santer.  

  • Abolisi, Amnesti, Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    PENGUASA juga manusia. Karena itu, watak kemanusiaan akan muncul seiring dengan berjalannya waktu.

  • Belajar dari Vietnam

    01/8/2025 05:00

    KEKALAHAN tim nasional U-23 dari Vietnam pada laga final Piala AFF U-23 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta,

  • Insinuasi Jokowi

    31/7/2025 05:00

    ENGKAU yang berinsinuasi, engkau yang sibuk mengklarifikasi. Kau yang melempar tuduhan, kau pula yang repot melakukan bantahan.

  • Masih Rojali-Rohana

    30/7/2025 05:00

    TULISAN saya di rubrik Podium edisi Sabtu, 26 Juli 2025, berjudul Rojali-Rohana, memantik sejumlah tanya dari beberapa kawan dan kerabat.