Headline

Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.

Legislasi Moral atau Legislasi Hukum

Saur Hutabarat, Dewan Redaksi Media Group
23/9/2019 05:30
Legislasi Moral atau Legislasi Hukum
Saur Hutabarat, Dewan Redaksi Media Group(MI/Tiyok)

Kita bangsa yang kiranya makin suka memenjarakan anak bangsanya sendiri. Pembuat undang-undang sepertinya bahagia bila penjara penuh sesak.

Untuk menjadi warga yang baik, orang harus diancam pidana. Apa ukuran baik? Negara (pemerintah dan DPR) yang menentukan di dalam produk perundang-undangan.

Perkara yang ‘baik’ dan yang ‘buruk’ ialah perkara moral. Inilah negara yang atas nama tegaknya moral masuk ke sana kemari melalui pembentukan undang-undang.

Sesungguhnya dan senyatanya di lembaga legislatif, dalam membahas RKUHP, yang bekerja bukan lagi legislasi hukum, melainkan legislasi moral. Moral macam apa?

Contoh, orang yang menunjukkan apotek untuk dapat membeli kondom (alat pencegahan kehamilan) dipidana denda. Juga yang menyiarkan tulisan untuk mencegah kehamilan atau penyakit infeksi menular seksual dipidana dengan pidana denda. Tidak dipidana jika dilakukan petugas yang berwenang atau relawan yang kompeten yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang.

Persoalan lain apakah orang hamil karena pemerkosaan punya hak untuk menggugurkan kandungan dengan pertimbangan ‘keburukan-keburukan eksternal’, selain ‘keburukan internal’, yakni ‘akibat yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan’?

Semua itu semata contoh pertanyaan-pertanyaan yang memerlukan pembahasan mendalam sebelum RKUHP disahkan. Terburu-buru dan dangkal menjawab semua pertanyaan itu membuat lembaga legislatif bersalin fungsi menjadi legislasi moral, bukan legislasi hukum. Padahal yang diproduksi perundang-undangan bukan kode moral.

Dengan persalinan itu sebetulnya yang duduk di parlemen bukan lagi wakil rakyat, melainkan wakil ulama/pendeta/biksu, wakil orang-orang suci. Saya pikir inilah pelencengan fungsi legislatif yang serius.

Dalam optik itu publik gembira Presiden Jokowi meminta agar pengesahan RKUHP yang diagendakan DPR besok ditunda. Permintaan itu disambut mayoritas fraksi di DPR. Apakah penundaan itu buruk bagi kinerja DPR hasil Pemilu 2014?

KUHP yang kita pakai warisan hukum pidana Belanda yang dibuat pada 1800 dan diadaptasi untuk negeri jajahan pada 1915. Telah lama disadari KUHP ketinggalan zaman. Baru di masa Presiden Jokowi pemerintah konkret mengajukan pembahasan RKUHP (Juni 2015).

Pembahasan selesai Januari 2017. Akan tetapi, RKUHP itu mendapat penolakan keras dari publik, bahkan berlanjut sampai menjelang pengesahan DPR yang diagendakan berlangsung besok.
Adanya KUHP baru bukan untuk legacy siapa pun. Bukan untuk pemerintah, bukan pula untuk DPR yang sekarang, ataupun DPR yang akan datang.

Bukan hanya KPK perlu diawasi. DPR pun perlu diawasi agar tidak bersalin menjadi lembaga legislasi moral, bukan legislasi hukum. Karena itu, RKUHP tepat ditunda dan ‘diwariskan’ kepada DPR baru yang akan dilantik pada 1 Oktober 2019 yang kiranya bisa lebih terus terang membahasnya dengan mende-ngarkan keberatan-keberatan publik.



Berita Lainnya
  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk. 

  • Vietnam Melaju Kencang

    20/1/2026 05:00

    KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.