Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghormati gugatan yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Gugatan kembali ke MK dinilai sebagai langkah yang konstitusional.
Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan, PSU di sejumlah wilayah digelar atas dasar putusan MK sebelumnya terkait sengketa hasil Pilkada 2024 pada November lalu. Selama pelaksanaan PSU, Puadi mengatakan jajaran pengawas di lapangan telah bekerja dengan ketat untuk memastikan berjalan sesuai dengan norma hukum dan asas pemilu yang jujur dan adil.
"Gugatan (hasil PSU) ke MK merupakan hak konstitusional peserta pilkada sebagai bagian dari upaya menyelesaikan sengketa hasil secara legal dan terukur. Sehingga, diajukannya kembali gugatan setelah PSU bukan sesuatu yang melanggar, melainkan bagian dari mekanisme sistem demokrasi," terang Puadi kepada Media Indonesia, Sabtu (12/4).
Menurut Puadi, masih diajukannya gugatan lanjutan ke MK menunjukkan adanya persepsi dari peserta Pilkada 2024 atau pihak tertentu bahwa hasil PSU belum sepenuhnya menyelesaikan sengketa yang ada, baik dari sisi teknis pelaksanaan, daftar pemilih, atau hasil akhir perolehan suara.
Sejauh ini, ia menerangkan bahwa PSU Pilkada 2024 memang dilakukan secara parsial, yakni terbatas di TPS ataupun kecamatan tertentu. Sementara, substansi sengketa dinilai lebih luas dari cakupan PSU itu sendiri.
"Hal inilah yang kadang mendorong peserta kembali mengajukan permohonan ke MK untuk memperoleh keadilan secara lebih menyeluruh," terangnya.
Bawaslu, sambung Puadi, berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap proses pelaksanaan PSU, termasuk memberikan rekomendasi teknis dan perbaikan tata laksana apabila ditemukan potensi pelanggaran atau ketidaksesuaian prosedur.
Sebelumnya, Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati mempertanyakan kompetensi penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan PSU Pilkada 2024. Ia menyebut fenomena digugatnya kembali hasil PSU ke MK telah menjadi kekhawatiran pihaknya sejak tahapan PSU dimulai.
Menurut Neni, fenomena itu disebabkan oleh kurang kompetennya penyelenggara dalam menjaga penyelenggaraan PSU Pilkada 2024 yang bebas dari kecurangan.
"Penyelenggara pemilu itu bukan anak magang yang baru melaksanakan tahapan pilkada. Harusnya pengalaman sebelumnya dijadikan sebagai pengalaman berharga, maka perlu ada antisipasi agar beberapa dugaan pelanggaran tidak terjadi, termasuk problem multitafsir yang never ending," ujar Neni.
Dari sejumlah daerah yang menggelar PSU, MK sudah menerima lima gugatan sengketa hasil Pilkada 2024, yakni di Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Talibu.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Provinsi Babel. Fendi Haryono mengatakan untuk dua pilkada ulang di Pangkalpinang dan Bangka. DPP sudah mengeluarkan rekomendasi.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan, personel yang disiagakan terdiri dari 1 SSK Brimob dan 1 SSK Dalmas Samapta.
Mereka yang mengikuti retret pada gelombang kedua ini merupakan pemenang dari hasil pemungutan suara ulang (PSU).
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved