Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghormati gugatan yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Gugatan kembali ke MK dinilai sebagai langkah yang konstitusional.
Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan, PSU di sejumlah wilayah digelar atas dasar putusan MK sebelumnya terkait sengketa hasil Pilkada 2024 pada November lalu. Selama pelaksanaan PSU, Puadi mengatakan jajaran pengawas di lapangan telah bekerja dengan ketat untuk memastikan berjalan sesuai dengan norma hukum dan asas pemilu yang jujur dan adil.
"Gugatan (hasil PSU) ke MK merupakan hak konstitusional peserta pilkada sebagai bagian dari upaya menyelesaikan sengketa hasil secara legal dan terukur. Sehingga, diajukannya kembali gugatan setelah PSU bukan sesuatu yang melanggar, melainkan bagian dari mekanisme sistem demokrasi," terang Puadi kepada Media Indonesia, Sabtu (12/4).
Menurut Puadi, masih diajukannya gugatan lanjutan ke MK menunjukkan adanya persepsi dari peserta Pilkada 2024 atau pihak tertentu bahwa hasil PSU belum sepenuhnya menyelesaikan sengketa yang ada, baik dari sisi teknis pelaksanaan, daftar pemilih, atau hasil akhir perolehan suara.
Sejauh ini, ia menerangkan bahwa PSU Pilkada 2024 memang dilakukan secara parsial, yakni terbatas di TPS ataupun kecamatan tertentu. Sementara, substansi sengketa dinilai lebih luas dari cakupan PSU itu sendiri.
"Hal inilah yang kadang mendorong peserta kembali mengajukan permohonan ke MK untuk memperoleh keadilan secara lebih menyeluruh," terangnya.
Bawaslu, sambung Puadi, berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap proses pelaksanaan PSU, termasuk memberikan rekomendasi teknis dan perbaikan tata laksana apabila ditemukan potensi pelanggaran atau ketidaksesuaian prosedur.
Sebelumnya, Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati mempertanyakan kompetensi penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan PSU Pilkada 2024. Ia menyebut fenomena digugatnya kembali hasil PSU ke MK telah menjadi kekhawatiran pihaknya sejak tahapan PSU dimulai.
Menurut Neni, fenomena itu disebabkan oleh kurang kompetennya penyelenggara dalam menjaga penyelenggaraan PSU Pilkada 2024 yang bebas dari kecurangan.
"Penyelenggara pemilu itu bukan anak magang yang baru melaksanakan tahapan pilkada. Harusnya pengalaman sebelumnya dijadikan sebagai pengalaman berharga, maka perlu ada antisipasi agar beberapa dugaan pelanggaran tidak terjadi, termasuk problem multitafsir yang never ending," ujar Neni.
Dari sejumlah daerah yang menggelar PSU, MK sudah menerima lima gugatan sengketa hasil Pilkada 2024, yakni di Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Talibu.
Penurunan kepercayaan publik itu merupakan dampak dari putusan kontroversial terkait usia Capres - Cawapres untuk Pemilihan Presiden
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi.
Permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) telah dilayangkan pada 24 Mei lalu, yang memang menjadi tenggat akhir pengajuan permohonan.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka berarti merdeka dari intervensi politik dan merdeka untuk menegakkan keadilan (freedom from political interference and freedom to do justice).
NEGARA yang dapat dikatakan memiliki pemerintahan konstitusional ialah negara yang pemerintahannya memperhatikan batasan yang ditentukan konstitusi.
Rekomendasi PSU di Cirebon dikeluarkan setelah Bawaslu menemukan adanya adanya sejumlah pelanggaran pada proses pemungutan suara.
BUPATI Tasikmalaya Ade Sugianto melalui tim kuasa hukumnya Bambang Lesmana melaporkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin ke Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tengah menyiapkan tahapan untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 serentak
Pengawalan surat suara berdasarkan permintaan KPU Provinsi Bali melalui surat dengan nomor : 2023/PP.09-SD/51/1.2/2024 tanggal 2 Desember 2024 tentang pemberitahuan pengiriman suara PSU.
Tahapan rekapitulasi akan tetap berjalan, meski Bawaslu merekomendasikan PSU atau tidak.
Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang partisipasi pemilihnya rendah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved