Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, mempertanyakan kompetensi penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Pasalnya, hasil PSU di sejumlah daerah kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Neni, digugatnya kembali hasil PSU ke MK telah menjadi kekhawatiran pihaknya sejak tahapan PSU dimulai. Ia mengatakan, fenomena itu disebabkan oleh kurang kompetennya penyelenggara dalam menjaga penyelenggaraan PSU Pilkada 2024 yang bebas dari kecurangan.
"Penyelenggara pemilu itu bukan anak magang yang baru melaksanaan tahapan pilkada. Harusnya pengalaman sebelumnya dijadikan sebagai pengalaman berharga, maka perlu ada antisipasi agar beberapa dugaan pelanggaran tidak terjadi, termasuk problem multitafsir yang never ending," terang Neni kepada Media Indonesia, Jumat (11/4).
Ia berpendapat digugatnya kembali hasil PSU menandakan bahwa pasangan calon kepala daerah merasa dirugikan selama tahapan berlangsung dan menuntut keadilan ke MK. Padahal, Neni menilai seharusnya mitigasi risiko dan krisis sudah harus disiapkan matang saat tahapan PSU dimulai.
"Apalagi ada supervisi berkali kali dari pusat sampai provinsi, kok bisa masih tidak menyelesaikan masalah. Bagaimana komunikasinya? Jangan jangan juga ada kriris komunikasi di internal penyelenggara pemilu," jelasnya.
Terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati juga menduga bahwa PSU tidak digelar secara maksimal oleh KPU di daerah masing-masing. Akibatnya, hasil PSU Pilkada 2024 kembali digugat ke MK.
"Salah satu kekhawatirannya kan karena perhatian di PSU ini tidak sebesar saat Pilkada november lalu. Apalagi jika PSU-nya tidak di semua TPS, jadi perhatian ke PSU tidak banyak dan bisa juga tidak banyak yang memantau dan mengwasi," katanya.
Dari sejumlah daerah yang menggelar PSU, MK sudah menerima lima gugatan sengketa hasil Pilakda 2024 sampai Jumat (11/4), yakni di Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Talibu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkap bahwa hasil pengawasan pihaknya menunjukkan bahwa PSU yang dilakukan pada 5 dan 9 April lalu berjalan lancar. Itu, sambungnya, ditandai dengan pelaksanaan yang sesuai prosedur, terjaminnya keamanan, logistik yang tepat waktu, dan pemilih akurat.
Namun, Bagja menyebut jajarannya masih menemukan sejumlah permasalahan dalam persiapan dan pelaksanaan PSU. Salah satunya adalah distribusi logistik yang tidak tempat jumlah seperti di empat TPS Kabupaten Banggai. (P-4)
Para personel ini kemudian dibagi menjadi dua Tim untuk melaksanakan patroli diberbagai titik yang ada di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.
Pemerintah memastikan bahwa logistik dan administrasi sudah aman.
POLDA Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan kesiapan dalam menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada tahun 2024, di Kabupaten Barito Utara berjalan aman, nyaman dan kondusif.
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan anggaran untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Papua 2024 belum sepenuhnya cair.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Daerah yang menggelar PSU besok adalah Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Palopo, dan Kabupaten Pesawaran.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved