Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
DIREKTUR Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, mempertanyakan kompetensi penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Pasalnya, hasil PSU di sejumlah daerah kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Neni, digugatnya kembali hasil PSU ke MK telah menjadi kekhawatiran pihaknya sejak tahapan PSU dimulai. Ia mengatakan, fenomena itu disebabkan oleh kurang kompetennya penyelenggara dalam menjaga penyelenggaraan PSU Pilkada 2024 yang bebas dari kecurangan.
"Penyelenggara pemilu itu bukan anak magang yang baru melaksanaan tahapan pilkada. Harusnya pengalaman sebelumnya dijadikan sebagai pengalaman berharga, maka perlu ada antisipasi agar beberapa dugaan pelanggaran tidak terjadi, termasuk problem multitafsir yang never ending," terang Neni kepada Media Indonesia, Jumat (11/4).
Ia berpendapat digugatnya kembali hasil PSU menandakan bahwa pasangan calon kepala daerah merasa dirugikan selama tahapan berlangsung dan menuntut keadilan ke MK. Padahal, Neni menilai seharusnya mitigasi risiko dan krisis sudah harus disiapkan matang saat tahapan PSU dimulai.
"Apalagi ada supervisi berkali kali dari pusat sampai provinsi, kok bisa masih tidak menyelesaikan masalah. Bagaimana komunikasinya? Jangan jangan juga ada kriris komunikasi di internal penyelenggara pemilu," jelasnya.
Terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati juga menduga bahwa PSU tidak digelar secara maksimal oleh KPU di daerah masing-masing. Akibatnya, hasil PSU Pilkada 2024 kembali digugat ke MK.
"Salah satu kekhawatirannya kan karena perhatian di PSU ini tidak sebesar saat Pilkada november lalu. Apalagi jika PSU-nya tidak di semua TPS, jadi perhatian ke PSU tidak banyak dan bisa juga tidak banyak yang memantau dan mengwasi," katanya.
Dari sejumlah daerah yang menggelar PSU, MK sudah menerima lima gugatan sengketa hasil Pilakda 2024 sampai Jumat (11/4), yakni di Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Talibu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkap bahwa hasil pengawasan pihaknya menunjukkan bahwa PSU yang dilakukan pada 5 dan 9 April lalu berjalan lancar. Itu, sambungnya, ditandai dengan pelaksanaan yang sesuai prosedur, terjaminnya keamanan, logistik yang tepat waktu, dan pemilih akurat.
Namun, Bagja menyebut jajarannya masih menemukan sejumlah permasalahan dalam persiapan dan pelaksanaan PSU. Salah satunya adalah distribusi logistik yang tidak tempat jumlah seperti di empat TPS Kabupaten Banggai. (P-4)
Pemerintah memastikan bahwa logistik dan administrasi sudah aman.
POLDA Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan kesiapan dalam menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada tahun 2024, di Kabupaten Barito Utara berjalan aman, nyaman dan kondusif.
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan anggaran untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Papua 2024 belum sepenuhnya cair.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Daerah yang menggelar PSU besok adalah Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Palopo, dan Kabupaten Pesawaran.
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan diskusi khusus dengan MK untuk membahasPSU berulang
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved