Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIREKTUR Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, mempertanyakan kompetensi penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Pasalnya, hasil PSU di sejumlah daerah kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Neni, digugatnya kembali hasil PSU ke MK telah menjadi kekhawatiran pihaknya sejak tahapan PSU dimulai. Ia mengatakan, fenomena itu disebabkan oleh kurang kompetennya penyelenggara dalam menjaga penyelenggaraan PSU Pilkada 2024 yang bebas dari kecurangan.
"Penyelenggara pemilu itu bukan anak magang yang baru melaksanaan tahapan pilkada. Harusnya pengalaman sebelumnya dijadikan sebagai pengalaman berharga, maka perlu ada antisipasi agar beberapa dugaan pelanggaran tidak terjadi, termasuk problem multitafsir yang never ending," terang Neni kepada Media Indonesia, Jumat (11/4).
Ia berpendapat digugatnya kembali hasil PSU menandakan bahwa pasangan calon kepala daerah merasa dirugikan selama tahapan berlangsung dan menuntut keadilan ke MK. Padahal, Neni menilai seharusnya mitigasi risiko dan krisis sudah harus disiapkan matang saat tahapan PSU dimulai.
"Apalagi ada supervisi berkali kali dari pusat sampai provinsi, kok bisa masih tidak menyelesaikan masalah. Bagaimana komunikasinya? Jangan jangan juga ada kriris komunikasi di internal penyelenggara pemilu," jelasnya.
Terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati juga menduga bahwa PSU tidak digelar secara maksimal oleh KPU di daerah masing-masing. Akibatnya, hasil PSU Pilkada 2024 kembali digugat ke MK.
"Salah satu kekhawatirannya kan karena perhatian di PSU ini tidak sebesar saat Pilkada november lalu. Apalagi jika PSU-nya tidak di semua TPS, jadi perhatian ke PSU tidak banyak dan bisa juga tidak banyak yang memantau dan mengwasi," katanya.
Dari sejumlah daerah yang menggelar PSU, MK sudah menerima lima gugatan sengketa hasil Pilakda 2024 sampai Jumat (11/4), yakni di Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Talibu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkap bahwa hasil pengawasan pihaknya menunjukkan bahwa PSU yang dilakukan pada 5 dan 9 April lalu berjalan lancar. Itu, sambungnya, ditandai dengan pelaksanaan yang sesuai prosedur, terjaminnya keamanan, logistik yang tepat waktu, dan pemilih akurat.
Namun, Bagja menyebut jajarannya masih menemukan sejumlah permasalahan dalam persiapan dan pelaksanaan PSU. Salah satunya adalah distribusi logistik yang tidak tempat jumlah seperti di empat TPS Kabupaten Banggai. (P-4)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Daerah yang menggelar PSU besok adalah Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Palopo, dan Kabupaten Pesawaran.
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan diskusi khusus dengan MK untuk membahasPSU berulang
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas pengujian UU Kejaksaan terkait hak imunitas bagi jaksa.
DUA orang advokat, Syamsul Jahidin dan Ernawati menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved