Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
DIREKTUR Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, mempertanyakan kompetensi penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Pasalnya, hasil PSU di sejumlah daerah kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Neni, digugatnya kembali hasil PSU ke MK telah menjadi kekhawatiran pihaknya sejak tahapan PSU dimulai. Ia mengatakan, fenomena itu disebabkan oleh kurang kompetennya penyelenggara dalam menjaga penyelenggaraan PSU Pilkada 2024 yang bebas dari kecurangan.
"Penyelenggara pemilu itu bukan anak magang yang baru melaksanaan tahapan pilkada. Harusnya pengalaman sebelumnya dijadikan sebagai pengalaman berharga, maka perlu ada antisipasi agar beberapa dugaan pelanggaran tidak terjadi, termasuk problem multitafsir yang never ending," terang Neni kepada Media Indonesia, Jumat (11/4).
Ia berpendapat digugatnya kembali hasil PSU menandakan bahwa pasangan calon kepala daerah merasa dirugikan selama tahapan berlangsung dan menuntut keadilan ke MK. Padahal, Neni menilai seharusnya mitigasi risiko dan krisis sudah harus disiapkan matang saat tahapan PSU dimulai.
"Apalagi ada supervisi berkali kali dari pusat sampai provinsi, kok bisa masih tidak menyelesaikan masalah. Bagaimana komunikasinya? Jangan jangan juga ada kriris komunikasi di internal penyelenggara pemilu," jelasnya.
Terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati juga menduga bahwa PSU tidak digelar secara maksimal oleh KPU di daerah masing-masing. Akibatnya, hasil PSU Pilkada 2024 kembali digugat ke MK.
"Salah satu kekhawatirannya kan karena perhatian di PSU ini tidak sebesar saat Pilkada november lalu. Apalagi jika PSU-nya tidak di semua TPS, jadi perhatian ke PSU tidak banyak dan bisa juga tidak banyak yang memantau dan mengwasi," katanya.
Dari sejumlah daerah yang menggelar PSU, MK sudah menerima lima gugatan sengketa hasil Pilakda 2024 sampai Jumat (11/4), yakni di Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Talibu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkap bahwa hasil pengawasan pihaknya menunjukkan bahwa PSU yang dilakukan pada 5 dan 9 April lalu berjalan lancar. Itu, sambungnya, ditandai dengan pelaksanaan yang sesuai prosedur, terjaminnya keamanan, logistik yang tepat waktu, dan pemilih akurat.
Namun, Bagja menyebut jajarannya masih menemukan sejumlah permasalahan dalam persiapan dan pelaksanaan PSU. Salah satunya adalah distribusi logistik yang tidak tempat jumlah seperti di empat TPS Kabupaten Banggai. (P-4)
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan anggaran untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Papua 2024 belum sepenuhnya cair.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Daerah yang menggelar PSU besok adalah Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Palopo, dan Kabupaten Pesawaran.
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan diskusi khusus dengan MK untuk membahasPSU berulang
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
EDITORIAL Media Indonesia (14/6/2025) berjudul ‘Bertransaksi dengan Keadilan’ menyodorkan perspektif kritis di balik rencana penaikan gaji hakim oleh negara.
Supratman mengatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang memadai sebab bukan prajurit aktif dan bukan siswa sekolah kedinasan militer.
menggelar sidang pemeriksaan uji formil UU TNI, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memberikan keterangan
MAHASISWA Universitas Singaperbangsa Karawang, Tri Prasetio Putra Mumpuni mengajukan uji materiil Pasal 53 ayat (4) UU TNI ke Mahkamah Konstitusi tentang usia pensiun perwira.
Haidar menjelaskan pernyataan tersebut menunjukkan DPR sebagai sebuah lembaga negara terkesan ingin terlihat dominan dalam relasi ketatanegaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved