Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Hasil PSU Digugat Lagi ke MK, Profesionalitas Penyelenggara Kembali Diuji

Tri Subarkah
11/4/2025 14:40
Hasil PSU Digugat Lagi ke MK, Profesionalitas Penyelenggara Kembali Diuji
Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan penghitungan suara di depan saksi saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang di TPS 02 Cot Klah, Desa Paya Seunara, Sukamakmue, Kota Sabang, Aceh, Sabtu(ANTARA FOTO/Khalis Surry)

PROFESIONALITAS penyelenggara pemilu kembali diuji setelah hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 yang diselenggarakan beberapa waktu lalu digugat kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dari sejumlah daerah yang menggelar PSU, MK sudah menerima lima gugatan sengketa hasil Pilakda 2024 sampai Jumat (11/4), yakni di Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Talibu.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati mengatakan, gugatan tersebut harus dilihat sebagai upaya pasangan calon kepala daerah untuk mencari keadilan. Di sisi lain, sengketa di MK juga menjadi ruang bagi penyelenggara Pilkada 2024.

"Untuk membuktikan apakah sudah bekerja secara profesional. Bisa jadi pemohon merasa ada hak elektoral yang belum terpenuhi dalam PSU yang lalu," katanya kepada Media Indonesia, Jumat (11/4).

Terpisah, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyampaikan, pihaknya masih menunggu publikasi daftar perkara sengketa hasil PIlkada 2024 yang termuat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Pasalnya, BRPK menjadi penanda naik tidaknya gugatan ke tahap berikutnya.

Menurutnya, permohonan-permohonan gugatan yang sudah diregister dalam BRPK akan lanjut ke persidangan di MK. Sebaliknya, jika tidak diregister dalam BRPK, KPU di masing-masing daerah akan menetapkan pasangan calon terpilih.

"Jika diregistrasi, persidangannya akan diikuti dan disiapkan jawaban dengan sebaik mungkin (oleh KPU)," terang Idham. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya