Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bakal mencegah calon anggota legislatif berkampanye sebelum pencoblosan ulang Pemilu Legislatif 2024 dilakukan. Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menghelat pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah lokasi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI Puadi mengatakan terhadap 44 putusan MK yang memerintahkan KPU untuk menggelar PSU, penghitungan suara ulang, maupun penyandingan suara, jajarannya akan bertugas sebagai pengawas sebagaimana yang dilakukan saat Pemilu 2024 pada Februari lalu.
Pengawasan yang dilakukan Bawaslu, sambungnya, melekat baik sebelum, saat, maupun setelah PSU berlangsung.
Baca juga : Bawaslu Ingatkan Pengumuman Hasil Pemilu Jangan Molor
"Jangan sampai begitu pemungutan suara ulang ada yang berkampanye, ada yang melakukan politik uang. Maka kita harus melakukan upaya pengawasan yang sangat ketat dengan melakukan proses pencegahan, imbauan," terang Puadi, Senin (17/6).
Larangan kegiatan kampanye pada PSU berdasarkan putusan MK termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dalam Pemilihan Umum. Meski tanpa kampanye, KPU berkomitmen untuk meningkatkan partisipasi pemilih datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
Anggota KPU RI Idham Holik menyebut kunci mendongkrak partisipasi pemilih saat PSU nanti adalah diseminasi informasi dan sosialisasi yang dilaksanakan pihaknya. Diketahui, KPU mesti menggelar PSU dalam rentang waktu yang beragam, mulai dari 21 hari, 30 hari, sampai 45 hari sejak putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 dibacakan oleh MK.
Baca juga : MK Harus Cermati Kasus Pelanggaran Etik Sebelum Putuskan Sengketa Pilpres
Idham mengatakan, KPU sudah menetapkan tiga gelombang tanggal pelaksanaan PSU, yakni pada 22 dan 29 Juni serta 13 Juli 2024. Pada 22 Juni mendatang, PSU digelar untuk 2 putusan MK. Adapun PSU yang diselenggarakan pada 29 Juni dan 13 Juli masing-masing untuk 11 dan 6 putusan MK.
Menurut Idham, detail daerah yang menggelar PSU pada tanggal-tanggal tersebut masih harus menunggu terbitnya Keputusan KPU.
(Z-3)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
PSU digelar di tiga daerah yaitu Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Pesawaran Lampung pada 24 Mei 2025.
Terlebih di Undang-Undang Pilkada belum diatur tegas terkait konsekuensi bila kotak kosong menang.
TINGKAT partisipasi pemilh pada pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di Sumatera Barat kurang dari 40%.
Jaksa Agung Arizona mengumumkan dakwaan terhadap 18 individu yang diduga terlibat dalam skema untuk menggulingkan hasil pemilihan 2020 demi mendukung Donald Trump.
Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar meminta agar MK membatalkan hasil pilpres dan menggelar pemilihan ulang tanpa pasangan Prabowo-Gibran, atau mengganti cawapres Prabowo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved