Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bila Kotak Kosong Menang, Komisi II DPR: Harus Pilkada Ulang

Fachri Audhia Hafiez
02/9/2024 14:30
Bila Kotak Kosong Menang, Komisi II DPR: Harus Pilkada Ulang
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung .(Dok. DPR RI)

KOMISI II DPR mendorong agar proses pemungutan suara ulang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, apabila kotak atau kolom kosong yang menang. Terlebih pada Pilkada 2024 banyak daerah yang hanya tersedia satu pasangan calon (paslon).

"Saya cenderung memilih harus dilakukan pemilihan ulang segera, agar semua daerah memiliki kepala daerah definitif (atau) hasil pemilihan. Jangan sampai ada daerah tidak punya kepala daerah definitif," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat dihubungi, Senin (2/9).

Doli mengatakan hal itu perlu dibicarakan lebih lanjut. Terlebih di Undang-Undang Pilkada belum diatur tegas terkait konsekuensi bila kotak kosong menang.

Baca juga : Siapa Memimpin Daerah Jika Kotak Kosong Menang Pilkada?

"Saya kira memang hal itu perlu dibahas lebih lanjut ya. Karena di UU belum ada pengaturan lebih tegas soal konsekuensi bila kotak kosong menang dalam sebuah pilkada," ujar Doli.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan kondisi itu juga perlu dirapatkan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Jadi kami tunggu saja segera surat dari KPU untuk kita gelar rapat konsultasi," ucap Doli.

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya