Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPU RI Sebut PSU Pilkada di 22 Daerah Sudah Tuntas, 5 PSU Bakal Digelar Agustus

Devi Harahap
27/5/2025 09:21
KPU RI Sebut PSU Pilkada di 22 Daerah Sudah Tuntas, 5 PSU Bakal Digelar Agustus
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddi (kedua kanan).(MI/Devi Harahap)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan hasil perkembangan pemungutan suara ulang (PSU) usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga saat ini sebanyak 22 daerah yang terbagi dalam 6 gelombang telah melakukan PSU dan masih ada 5 PSU yang akan dilaksanakan.

“Pasca Putusan MK, kamu telah melaksanakan pemungutan suara ulang secara total di 22 kabupaten kota sejak tanggal 22 Maret hingga 24 Mei 2025,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin di gedung KPU, Jakarta Pusat pada Senin (26/5).

Tingkat Partisipasi?

Teranyar, PSU digelar di tiga daerah yaitu Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Pesawaran Lampung pada 24 Mei 2025. 

Afifudin menjelaskan PSU di Mahakam Ulu digelar di 77 TPS yang tersebar di lima kecamatan. Total ada 20.091 pemilih menggunakan hak pilihnya di mana tingkat partisipasi berada di angka 74,14%. 

Sementara PSU di Palopo dilaksanakan di 206 TPS. Ada 94.706 pemilih menggunakan hak pilih dengan tingkat partisipasi mencapai 74,9%. Sedangkan untuk PSU di Pesawaran telah digelar di 75 TPS dengan 223.047 pemilih menggunakan hak pilih. Tingkat partisipasi di PSU ini mencapai 63,67%.

Calon Didiskualifikasi?

Afif mengatakan PSU pemilihan kepala daerah saat menyisakan dua daerah lagi dan satu PSU yang kembali diulang akibat semua calon didiskualifikasi. Ketiga coblosan itu akan digelar pada Agustus mendatang.

“Tinggal dua daerah lagi yaitu Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel yang baru akan melaksanakan PSU pada 6 Agustus 2025. Dan PSU kedua atau PSU Barito Utara pasca gugatan MK kemarin dengan pergantian paslon karena semua paslon dianggap diskualifikasi. Jadi tinggal tiga titik tersebut,” tukasnya.

Pemilihan Ulang?

Lebih lanjut Afif menuturkan KPU juga tengah mempersiapkan Pilkada ulang di dua lokasi. Pemilihan ulang itu menyusul kemenangan kotak kosong atas calon tunggal di dua daerah tersebut.

“Selain PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi, KPU juga masih mempersiapkan Pilkada ulang untuk Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung karena adanya kotak kosong yang menang di Pilkada 27 November 2024. Jadi akan dilaksanakan 27 Agustus 2025,” jelasnya. (Dev/P-3) 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya