Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan rekapitulasi nasional yang saat ini masih berlangsung di tingkat nasional tidak boleh mundur dari batas waktu maksimal pada 20 Maret mendatang. Mundurnya rekapitulasi suara nasional di beberapa daerah diharapkan tidak menghambat tahapan hingga jadwal penetapan hasil Pemilu 2024.
"20 Maret (rekapitulasi) harus sudah selesai semua, kalau tidak melanggar undang-undang. Kami berharap semua berjalan sampai batas waktu maksimal," kata Rahmat, Rabu (13/3).
Bagja menjelaskan, rekapitulasi tingkat provinsi molor dari waktu yang harusnya sudah selesai sejak 10 Maret 2024. Kondisi itu diharapkan tidak berimbas ke rekapitulasi tingkat nasional yang saat ini masih berlangsung.
Baca juga : MK Harus Cermati Kasus Pelanggaran Etik Sebelum Putuskan Sengketa Pilpres
Bawaslu mengingatkan jika jadwal penetapan hasil pemilu legislatif dan pemilu presiden molor dari jadwal yang ditentukan, maka KPU akan mendapat permasalahan tersendiri.
Sebab KPU telah melanggar aturannya sendiri serta kesepakatan terkait jadwal penyelenggaraan Pemilu yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut dijelaskan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan pada 15 Februari 2024 sampai dengan 20 Maret 2024. Kemudian Penetapan hasil Pemilu, paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan Mahkamah Konstitusi (MK) atau 3 hari setelah putusan MK. (Z-6)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved