Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mendagri Tawarkan Tiga Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Ini Rincian Jadwalnya

Fachri Audhia Hafiez
22/1/2025 13:33
Mendagri Tawarkan Tiga Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Ini Rincian Jadwalnya
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) didampingi Wakil Menteri Bima Arya Sugiarto (tengah) dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) M. Afifuddin menyampaikan paparan saat menghadiri rapat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung Nusantara, Kom(MI/Susanto)

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengungkapkan tiga opsi jadwal pelantikan bagi kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Opsi-opsi ini disusun untuk memastikan kelancaran proses pelantikan, baik untuk daerah yang tidak bersengketa maupun yang menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Opsi Pertama

Menurut Tito Karnavian, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi akan dilakukan pada 6 Februari 2025. Pelantikan ini akan dilaksanakan secara serentak di Istana Negara, Jakarta. 

"Pemerintah akan menentukan tanggal 6 Februari, hari Kamis," kata Tito di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).

Sementara, bupati dan wakil Bupati, serta wali kota dan wakil wali kota oleh Presiden yakni pada Senin, 10 Februari 2025.

"Namun, mohon ingat bahwa yang dilantik ini adalah yang tidak ada sengketa, jumlahnya 22. (Jumlah) 21 non-sengketa, ditambah satu gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang memang undang-undang DIY menjadi gubernur otomatis. Jadi 22," jelas Tito.

Opsi Kedua

Bagi daerah yang bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah direncanakan pada 17 April 2025. Pada opsi ini, pelantikan gubernur dan bupati/wali kota akan dilaksanakan secara terpisah.

Bupati dan wali kota juga dapat dilantik oleh Presiden atau oleh gubernur dilaksanakan pada Senin, 21 April 2025.

Opsi Ketiga

Opsi ini mempertimbangkan daerah yang ada sengketa MK telah dikeluarkan putusan dismissal. Putusan dismissal tersebut akan dikeluarkan pada 13 Februari hingga 15 Februari 2025.

Oleh karenanya dibuat opsi pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota serentak oleh presiden pada 20 Maret 2025.

"Kalau ini ngikutin jadwal ini, maka dengan berbagai opsi tadi, presiden kalau opsi 1 ngelantik semuanya kami meng-exercise tanggal 20 maret 2025 artinya 1,5 bulan setelah 6 Februari, yang nonsengketa harus nunggu 1,5 bulan," jelas Tito.

Juga disiapkan pelantikan terpisah, gubernur oleh presiden pada 20 Maret 2025. Sementara bupati dan wali kota pada 24 Maret 2025 oleh presiden atau gubernur.

"Kemudian, kalau dilantik gubernur duluan, kemudian bupati wali kotanya memilih tanggal 24 maret. Jadi lebih lama lagi waktunya," kata Tito. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya