Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Komisi II Yakin Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari

Fachri Audhia Hafiez
03/2/2025 21:25
Komisi II Yakin Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda(Dok.Antara)

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda yakin pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025. Meskipun pemerintah jadwal pasti pelantikan telah diserahkan sepenuhnya ke pemerintah.

"Secara prinsip insyaallah dilaksanakan pada 20 Februari 2025," kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda saat rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.

Rifqi mengatakan pelantikan akan dilaksanakan di Jakarta. Karena belum ada keputusan presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke IKN Nusantara belum terbit.

"Karena berdasarkan undang-undang Ibu Kota Nusantara sebelum ada perpres dan kepres yang menetapkan bahwa IKN Nusantara itu telah berpindah sebagai Ibu Kota Definitif, maka Jakarta masih memerankan peran dan fungsinya," ucap Rifqi.

Ketua DPP Partai NasDem itu mengatakan bahwa belum ditetapkan jadwal pasti pelantikan karena mengedepankan unsur kehati-hatian. Karena dikhawatirkan terjadi hal-hal yang membuat pelantikan diundur lagi.

"Tanggalnya sebetulnya Pak Mendagri tadi sudah mengusulkan tanggal 20 Februari 2025, tapi atas dasar kehati-hatian dan memberikan fleksibilitas atas berbagai dinamika yang mungkin saja terjadi di depan, maka Komisi II DPR RI menyerahkan sepenuhnya jadwal ini kepada pemerintah melalui Mendagri yang nanti formulanya adalah melalui revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2024," ucap Rifqi.

Sebelumnya, DPR sepakat memutuskan jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 diserahkan ke pemerintah. Pengumuman akan disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Keputusan itu diambil setelah mendengar pandangan dari pemerintah dan legislator. Komisi II DPR harap keputusan itu dijadikan bukti bahwa tidak ada upaya untuk menunda-nunda pelantikan.(P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya