Prabowo Pilih Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari di Jakarta, bukan di IKN

Fachri Audhia Hafiez
03/2/2025 19:58
Prabowo Pilih Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari di Jakarta, bukan di IKN
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (tengah) didampingi dua Wakil Menteri Ribka Haluk (kiri) dan Bima Arya menyampaikan paparan dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).(Dok.MI)

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tidak dilaksanakan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Presiden Prabowo Subianto memilih pelantikan pada 20 Februari 2025 di Jakarta.

"Kami menegaskan bahwa pelantikan sesuai undang-undang itu adalah di ibu kota negara, berarti di Jakarta," kata Tito saat rapat di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2). 

Tito mengaku sempat mengusulkan ke Prabowo pada 18, 19, dan 20 Februari 2025. Prabowo memilih 20 Februari.

Sementara itu, Tito menjelaskan saat ini Keputusan Presiden (Keppres) berkaitan dengan perpindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara belum ada. Sehingga, Jakarta tetap ibu kota negara meski berubah nama Daerah Khusus Jakarta (DKJ)

"Selagi Keppres belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota negara tetap ada di Jakarta. Meskipun nama Jakarta sudah menjadi nama DKJ, bukan DKI Jakarta," jelas Tito.

Meski di Jakarta, namun proses pelantikan tidak harus di Istana Negara. Pelantikan dapat dilaksanakan di tempat lain di Jakarta.

"Namun, masalah tempatnya, karena jumlahnya banyak, ditambah lagi undangan, pendamping, dan juga ada undangan-undangan lain dan jumlahnya cukup besar. Sehingga sedang diperhitungkan tempatnya yang jelas harus dalam ibu kota negara DKI Jakarta," ucap Tito.

Komisi II DPR tengah menggelar rapat ulang terkait penetapan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Rapat tersebut menyikapi putusan dissmisal Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil sengketa pilkada yang rencananya dibacakan pada 3-5 Februari 2025.

MK akan membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025. Pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya, yakni 11–13 Februari 2025.  (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya