Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tak mau disalahkan perihal belum lapor ke DPR perihal mundurnya jadwal pelantikan kepala daerah terpilih yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Tito mengatakan situasi tersebut dikarenakan adanya dinamika di MK.
"Karena itu mohon segala hormat menyampaikan perubahan ini dan pertimbangan ini, mungkin berbeda dengan pada saat kita RDP (rapat dengar pendapat) 22 Januari. Karena adanya dinamika ini, bukan karena tiba-tiba pemerintah, tidak. Tapi karena ada dinamika percepatan dari MK," ucap Tito saat rapat di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.
Pada RDP sebelumnya, Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di MK. Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, hari ini.
Jadwal pelantikan dipastikan mundur imbas putusan dissmisal MK terkait hasil sengketa pilkada. Rencananya putusan sela itu dibacakan pada 3-5 Februari 2025.
"Kami melihat bahwa yang nonsengketa MK memang jadi agak lambat dikit dua Minggu dari tanggal 6 ke 20 (Februari), tapi yang dismissal mereka dipercepat," ujar Tito.
Mantan Kapolri itu mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memilih agar pelantikan dilaksanakan pada Kamis, 20 Februari 2025. Kepala Negara ingin proses pengukuhan para kepala daerah itu dipercepat agar para mereka segera bekerja.
"Presiden inginnya sebetulnya ingin cepat, agar semuanya cepat bekerja untuk rakyatnya masing-masing dan ada kepastian," ucap Tito.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sahidin protes ke Tito Karnavian karena tak diberitahu soal mundurnya jadwal pelantikan kepala daerah. Karena awalnya pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa rangkaian pelantikan kepala daerah dimulai pada 6 Februari 2025.
"Kami sebagai anggota Komisi II mungkin fraksi PAN, baru minggu lalu Senin kita rapat sudah kita sepakati ini bahwa pelantikan ini kita putuskan tanggal 6 (Febuari)," kata Sahidin saat rapat kerja (raker) di Komisi II DPR.(P-2)
Salah satu yang menjadi sorotan adalah kebiasaan jual beli jabatan saat mutasi dan promosi jabatan. JCW menegaskan agar mutasi dan promosi jabatan harus sesuai dengan aturan yang ada.
Untuk mendukung kelancaran mobilitas, rekayasa lalu lintas akan diterapkan secara situasional mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB di beberapa ruas jalan.
Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sudah menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri berkaitan rencana pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
Bima Arya di Kompleks Gedung Agung, Yogyakarta, hari ini, mengatakan retreat di Magelang berlangsung 21 hingga 28 Februari 2025.
Rifqi mengatakan pelantikan akan dilaksanakan di Jakarta. Karena belum ada keputusan presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke IKN Nusantara belum terbit.
Cak Imin mengusulkan agar gubernur dipilih oleh pemerintah pusat dan bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD. Menurut Rifqinizamy, usulan Cak Imin tersebut berpotensi inkonstitusional
Sebagaimana pernyataan Prabowo, kata dia, negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia pun sukses menyelenggarakan pilkada tidak langsung.
KETUA Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Rifqinizamy Karsayuda mendukung usulan Kementerian BUMN dan Kementerian Kehutanan berkantor di IKN
Hal itu disampaikan Bahtra merespons usulan Partai NasDem agar pemerintah segera melakukan moratorium sementara pembangunan IKN.
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
Ketua DPP Partai NasDem itu menilai MK telah melampaui kewenangannya. Padahal, tugas DPR dan pemerintah dalam membentuk norma melalui undang-undang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved