Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Usai Kebakaran Gedung Terra Drone, Mendagri Dorong Aturan Wajib Cek Gedung Berkala

 Gana Buana
10/12/2025 20:23
Usai Kebakaran Gedung Terra Drone, Mendagri Dorong Aturan Wajib Cek Gedung Berkala
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) meninjau lokasi kebakaran Gedung Terra Drone.(MI/SUSANTO)

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan perlunya regulasi yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan pemeriksaan rutin terhadap kondisi gedung, terutama yang memiliki potensi risiko kebakaran tinggi. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah tragedi serupa kebakaran ruko Terra Drone, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang.

Tito menyampaikan hal itu setelah meninjau langsung lokasi kebakaran. Menurutnya, kejadian tersebut tidak boleh dibiarkan terulang. Karena itu, pemerintah tengah menelaah kembali persyaratan pembangunan gedung serta prosedur standar pencegahan kebakaran.

“Apakah sudah ada aturan yang mengharuskan gedung berisiko tinggi diperiksa secara berkala oleh pemerintah daerah? Kalau belum ada, ya perlu kita buat,” ujarnya, dilansir dari Antara, Rabu (10/12).

Menuju Mekanisme Uji Keamanan Gedung Nasional

Saat ini Kemendagri masih mengumpulkan data jumlah gedung yang belum memenuhi standar pencegahan kebakaran, khususnya di Jakarta. Namun Tito menilai langkah pengecekan reguler harus segera dirumuskan, baik dilakukan setahun sekali, dua tahun sekali, atau tiga tahun sekali, bergantung tingkat risiko.

“Bukan hanya Jakarta, tapi seluruh Indonesia harus memiliki mekanisme yang sama,” tegasnya.

Regulasi ini, lanjut Tito, bukan sekadar formalitas administratif, melainkan upaya untuk memastikan setiap gedung layak fungsi dan aman ditempati.

Aspek Hukum Tetap Diproses, Audit Internal Diperketat

Menyangkut kemungkinan kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, Tito menyerahkan penanganan hukum kepada aparat penegak hukum. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski demikian, Kemendagri juga akan turun tangan dari sisi teknis. Tito menyebut pihaknya akan melakukan audit internal oleh Inspektorat Jenderal untuk menelusuri apakah seluruh prosedur dan syarat pembangunan hingga penerbitan sertifikat laik fungsi telah dipenuhi.

“Kami ingin memastikan apakah ada aturan yang dilanggar dan apakah tahapan penerbitan sertifikat laik fungsi dilakukan sesuai ketentuan,” katanya.

Perlu Reformasi Sistem Keamanan Gedung

Tragedi kebakaran Terra Drone menjadi pengingat bahwa standar keamanan gedung tidak boleh longgar. Usulan Mendagri soal pemeriksaan berkala menjadi momentum untuk membangun sistem pengawasan gedung yang lebih ketat, terukur, dan berkelanjutan di seluruh Indonesia. (Ant/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya