Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Konstitusi Saldi Isra, menegur keras kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Minahasa Tenggara nomor urut 3, Djien Leonora Rende dan Acske A Benu, Yohanes Muaja karena mencabut permohonan sepihak tanpa surat resmi pembatalan. Hal itu terjadi saat Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan hasil (PHP) Pilkada 2024 yakni gugatan pilkada Minahasa Tenggara, Seasa (14/1).
“Ini ada penarikan kembali permohonan?” tanya Saldi dalam persidangan.
Yohanes kemudian membenarkan hal tersebut. Dikatakan bahwa pihaknya telah mencabut permohonannya.
“Dibatalkan, Yang Mulia, dilanjutkan kembali ke persidangan,” kata Yohanes.
Saldi kemudian bertanya kapan dibatalkan pencabutannya. Yohanes berkilah bahwa pencabutan permohonan tidak disetujui oleh prinsipal. Saldi Isra kemudian meminta surat resmi pembatalan pencabutan. Namun, Yohanes menyebut belum dibuat.
“Hei, gimana Anda ini lawyer. Itu mempermainkan Mahkamah namanya. Ini resmi Anda mengirim surat menarik permohonan ini, tapi tiba-tiba dibatalkan tanpa ada surat pembatalan,” katanya lagi.
Yohanes kemudian menyebut akan membuat surat susulan untuk pembatalan pencabutan. Namun, Saldi kembali mencecar dan mempertanyakan mengapa Yohanes mencabut permohonans secara sepihak tanpa berkomunikasi dengan prinsipal.
Yohanes pun menjawab bahwa yang membuat surat pencabutan permohonan adalah pengacara yang sudah dicabut penugasannya sebagai kuasa hukum. Namun, Saldi menunjukkan bahwa di surat pencabutan terdapat nama Yohanes yang ikut bertandatangan
“Jangan Anda mempermasalahkan yang lain, Anda tanda tangan loh di surat ini," kata Saldi.
Saldi juga menyebut Yohanes seperti orang yang tidak tahu aturan dalam beracara di Mahkamah Konstitusi sehingga mencabut dan membatalkan tanpa cara-cara yang baik.
“Ini Anda tidak tahu aturan saja, sudah ditarik, tidak dibatalkan penarikannya, tiba-tiba muncul di sini. Apa Anda ngangguk-ngangguk begitu. Makanya jadi lawyer itu harus paham loh, konsekuensi apa yang dimasukkan ke pengadilan itu,” ujar Saldi.
Pada perkara tersebut, petitum pemohon meminta agar mendiskualifikasi paslon nomor urut 1, Ronald Kandoli dan Fredy Tuda, serta meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara menetapkan pemohon sebagai pemenang pemilihan bupati. (H-3)
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Fenomena meningkatnya partisipasi generasi muda dalam mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi menunjukkan tumbuhnya kesadaran baru tentang pentingnya peran warga negara
Pemerintah wajib untuk mengunggah dokumen suatu undang-undang begitu disahkan oleh Presiden. Hal ini, kata dia, berhubungan dengan hak konstitusional warga negara.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan dasar rasionalitas yang melatarbelakangi perbedaan usia pensiun antara perwira tinggi bintang satu hingga bintang empat.
Hakim konstitusi Saldi Isra mengaku heran dengan sikap DPR yang berbeda dari praktik umum selama ini.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan para hakim konstitusi akan memutus seluruh perkara dengan seadil-adilnya.
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/2) telah menuntaskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku tak sedih memasuki masa purnabakti. Ia justru mengingatkan bahaya jika Mahkamah Konstitusi teraniaya.
Hingga saat ini, MK mengaku belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya terkait aturan pernikahan di Indonesia.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved